Hukum  

Wamenkum: Pasal Zina Tak Mudah Jerat Orang



Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej memberikan jawaban terhadap pertanyaan dari para anggota legislatif mengenai pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Ini sudah kami antisipasi semua, termasuk tadi yang banyak ditanyakan soal pasal perzinaan,” kata pria yang akrab disapa Eddy itu dalam rapat kerja dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.

Dia menjelaskan bahwa pasal perzinaan memang menjadi yang terakhir diputus ketika KUHP baru hendak disahkan. Ketika itu, para perumus mencari solusi yang saling menguntungkan. “Sehingga di satu sisi, pasal ini ada. Tapi tidak gampang dijerat, karena merupakan delik aduan yang absolut,” ucap dia.

Dalam rapat kerja tersebut, sejumlah anggota dewan menyoroti pasal perzinaan dalam KUHP baru. Salah satunya adalah Muhammad Rofiqi, anggota Komisi HAM DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra. Ia menilai pasal ini multitafsir sehingga perlu sosialisasi ke masyarakat.

Ia menjelaskan daerah pemilihan atau dapil yang ia wakili, yaitu Banjar, lumrah dengan budaya poligami. “Karena ini, yang istri satu, istri dua, gemetaran semua, Pak,” tutur Rofiqi. Dia, lagi-lagi, meminta tafsir pasal perzinahan untuk diperjelas. “Jangan bikin kami-kami gemetaran di daerah.”

Kontroversi Pasal Perzinaan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah mengatur tentang perzinaan. “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 411 ayat (1) KUHP baru.

Ayat berikutnya menjelaskan, tindak pidana perzinaan itu tidak dituntut kecuali atas pengaduan: suami atau istri orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anak orang yang tidak terikat perkawinan.

Sementara Pasal 412 ayat (1) KUHP baru mengatur pidana bagi orang yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan. Mereka terancam pidana paling lama enam bulan.

Pasal perzinaan tersebut memunculkan kontroversi di masyarakat. Ini terbukti dengan gugatan Pasal 411 KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi oleh 11 mahasiswa program studi hukum Universitas Terbuka.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 280/PUU-XXIII/2025. Para pemohon antara lain Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, Valentina Ryan M, Luciana Ary Sibarani, Sopyan Haris, dan lainnya.

Para pemohon menilai, klausul Pasal 411 tentang perzinaan berpotensi menimbulkan kerugian aktual maupun potensial berupa ketidakpastian hukum. Sebab, ketentuan itu tidak memberikan batasan atau indikator ranah privat yang konkret, sehingga siapapun berpotensi dikriminalisasi menggunakan pasal ini.

Alasan Gugatan

Dalam berkas permohonan perkara, terdapat sejumlah alasan yang menurut pemohon beleid ini cacat secara konstitusi. Pertama, pemohon berpandangan tidak semua warga negara dapat mengakses hak konstitusional untuk menikah, terutama bagi pasangan beda agama. Dengan demikian, kata pemohon, negara dalam hal ini menutup akses ke hak perkawinan sah, namun secara bersamaan juga mengkriminalisasi relasional seksual pribadi melalui Pasal 411 ayat (2) tersebut.

Alasan kedua, Pasal 411 disebut menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara berdasarkan status perkawinan dan kondisi personal warga negara. Bagi pasangan yang terikat pernikahan, membuat kewenangan pengaduan menjadi terbatas pada pasangan suami istri saja. Sementara bagi yang belum menikah, aturan ini memberi celah pada pihak ketiga yang secara hukum tidak terikat langsung bisa menginisiasi proses pidana.

Padahal, secara relasi aktivitas seksual itu dilakukan atas persetujuan satu sama lain oleh orang dewasa yang merdeka. “Ini membuat orang tidak menikah lebih rentan terhadap kriminalisasi karena lebih banyak pihak yang memiliki kewenangan mengadukan,” kata pemohon.

Selanjutnya, pemohon mempersoalkan frasa “orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan” sebagai relasi yang bisa mengadukan tindak perzinahan tanpa perkawinan dalam pasal tersebut. Menurut pemohon, istilah “orang tua” dan “anak” dalam konteks norma pidana yang mengatur hubungan seksual dewasa tidak memiliki definisi yang jelas. Apakah aturan itu mencakup orang tua kandung dan tiri atau hanya orang tua biologis saja.

Pemohon, juga mempertanyakan kedudukan hukum bagi orang tua yang tidak memiliki hubungan yang baik dengan anaknya. Atas dasar itu, para mahasiswa menilai Pasal 411 KUHP ini melanggar Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 karena ketidakpastian hukum dalam mekanisme delik aduan.

Pada saat bersamaan, pemohon menganggap hubungan seksual dua orang dewasa yang saling sepakat, dilakukan secara konsensual, tanpa kekerasan, dan tanpa orang ketiga merupakan ranah privat. Ini semestinya dilindungi dari intervensi negara, sebagaimana yang tercantum dalam Deklarasi Universitas Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Pasal 411 ayat (2) KUHP ini sulit diidentifikasi harm atau kerugian nyata yang ditimbulkan dalam hubungan dua orang dewasa yang telah bersepakat. Kondisi itu membuat tindak pidana tersebut tidak memiliki korban atau victimless crime. Jika membandingkan dengan negara lain, kata pemohon, hampir semua negara di Eropa Barat telah menghapuskan delik perzinahan dari konteks pidana mereka.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *