Hukum  

Berkas Empat Tersangka Korupsi Zirkon Kalteng Siap Disidangkan



.CO –

Petugas penyidik dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menyelesaikan pemberkasan terhadap para tersangka yang terkait dengan penjualan atau ekspor komoditas tambang zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) pada periode 2020 hingga 2025.

Saat ini, seluruh berkas perkara beserta barang bukti kasus korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun telah diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas). Penyerahan ini dilakukan dalam tahap II pelimpahan perkara.

Empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini adalah VC, mantan Kepala Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), HS sebagai Direktur PT Investasi Mandiri, IH sebagai ASN di Dinas ESDM Kalteng, serta ETS, seorang pegawai PT Investasi Mandiri. Keempatnya kini telah diserahkan ke pihak jaksa penuntut umum.

Dengan pelimpahan tahap II terkait kasus korupsi ekspor komoditas tambang zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri, besar kemungkinan kasus ini akan segera bergulir untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Informasi ini disampaikan oleh Asisten Bidang Intelijen (Assintel) pada Kejaksaan Tinggi Kalteng, Hendri Hanafi SH, MH, dalam pernyataannya pada Kamis (9/4/2026).

“Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan/ekspor komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh PT Investasi Mandiri,” jelas Hendri Hanafi.

Hendri menjelaskan bahwa setelah berkas perkara diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum, kewenangan penanganan kasus ini berada di tangan jaksa. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan terhadap para terdakwa. Setelah surat dakwaan siap, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Para tersangka VC, HS, IH, dan ETS saat ini menjalani penahanan lanjutan di bawah kewenangan jaksa penuntut umum selama 20 hari, mulai tanggal 6 April 2026 hingga 25 April 2026. Tiga tersangka, yaitu VC, HS, dan IH, ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Sementara itu, ETS ditahan di Lapas Perempuan (LPP) Kelas IIA Palangka Raya.

Dalam press rilis dari Kejati Kalteng, disampaikan terkait peran dan keterlibatan para tersangka dalam kasus korupsi tambang zircon PT IM. Tersangka VC, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, diduga melakukan korupsi dengan memberikan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri tahun 2020–2025 yang tidak sesuai ketentuan. VC juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.

Tersangka IH, yang merupakan ASN di Dinas ESDM Kalteng, juga diduga terlibat dalam perbuatan serupa. Sementara itu, tersangka HS, selaku Direktur PT IM, diduga membuat dokumen permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat. HS juga diduga mengeluarkan kebijakan perusahaan untuk menjual zircon dan mineral turunan lainnya yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, HS diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP.

Tersangka ETS juga diduga terlibat dalam perbuatan yang sama seperti HS. Akibat dugaan perbuatan korupsi ini, kerugian negara mencapai USD$59.385.104,14 dan Rp38.491.963.307,00.

Hendri Hanafi menyebut bahwa keempat tersangka diperiksa dengan sejumlah pasal dakwaan terkait pidana korupsi. Masing-masing tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, beberapa tersangka juga dijerat dengan pasal terkait dugaan pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi kepada pejabat negara. “Ada juga yang dijerat dengan sangkaan pelanggaran pidana yaitu Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *