JAKARTA — Pemerintah sedang mempertimbangkan kemungkinan penggunaan hakim ad hoc dalam menangani perkara tertentu, termasuk kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap keinginan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, khususnya dalam kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat luas.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ia menjelaskan bahwa meskipun saat ini ada aturan yang mengizinkan keberadaan hakim ad hoc dalam beberapa pengadilan tertentu, seperti Pengadilan HAM dan Pengadilan Korupsi, kemungkinan pengembangan skema ini tetap terbuka untuk kasus-kasus spesifik.
“Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara,” ujar Yusril di Istana Negara, Jumat (10/4/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memfasilitasi gagasan tersebut agar dapat dikaji secara komprehensif.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penggunaan hakim ad hoc antara lain:
- Keberadaan hakim ad hoc saat ini masih terbatas pada pengadilan tertentu yang diatur undang-undang, seperti pengadilan HAM dan tindak pidana korupsi.
- Kemungkinan pengembangan skema tersebut tetap terbuka untuk kasus-kasus tertentu di luar ketentuan yang berlaku saat ini, termasuk dengan merekrut hakim ad hoc untuk menangani perkara-perkara spesifik.
- Realisasi gagasan itu memerlukan diskusi lintas lembaga antara pemerintah dan Mahkamah Agung.
Terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus, Yusril menegaskan bahwa saat ini perkara tersebut sepenuhnya berada dalam yurisdiksi peradilan militer. Hal itu disebabkan belum adanya tersangka dari kalangan sipil.
“Kalau sekarang, karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah Pengadilan Militer,” tegasnya. Dia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Militer yang mengatur bahwa anggota aktif TNI harus diadili di peradilan militer, apa pun jenis kejahatan yang dilakukan.
Revisi UU Peradilan Militer Belum Tuntas
Yusril juga mengungkapkan bahwa konsep pemisahan yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum sebenarnya pernah dirancang dalam revisi Undang-Undang TNI. Dalam konsep tersebut, penentuan forum peradilan didasarkan pada jenis tindak pidana yang dilakukan. Jika kejahatan yang dilakukan lebih dominan berkaitan dengan urusan militer, maka perkara tersebut diadili di Pengadilan Militer. Sebaliknya, apabila lebih banyak menyangkut pidana umum, maka seharusnya diadili melalui peradilan umum. Namun, ketentuan tersebut belum dapat diterapkan karena revisi Undang-Undang Peradilan Militer belum disahkan hingga saat ini.
“Para pengganti saya belakangan tidak membuat undang-undangnya sampai sekarang, sehingga masih berlaku ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Peradilan Militer,” ungkapnya.
Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat mekanisme koneksitas yang memungkinkan penanganan perkara melibatkan unsur sipil dan militer secara bersamaan. Namun, Yusril menegaskan bahwa opsi tersebut belum relevan dalam kasus ini.
“Kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi peradilan militer,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran mendorong pelibatan hakim ad hoc sebagai langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, khususnya dalam kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat.












