Aturan SIM-STNK yang Sering Dianggap Sepele Tapi Penting Diperhatikan Saat Razia
Banyak pengendara motor maupun mobil masih memperdebatkan apakah mereka memiliki hak untuk menolak menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat diperiksa oleh petugas. Banyak dari mereka merasa bahwa pemeriksaan hanya dilakukan jika ada pelanggaran lalu lintas. Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono, menjelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan dokumen saat diminta oleh petugas. Ia menyatakan bahwa sesuai Pasal 106 ayat (5) UU LLAJ, pengguna kendaraan bermotor harus dapat menunjukkan dokumen tersebut saat diperiksa.
Indra juga menegaskan bahwa pengendara tidak boleh menolak pemeriksaan hanya karena merasa tidak melakukan pelanggaran. Selain SIM dan STNK, petugas kepolisian juga berwenang memeriksa berbagai kelengkapan lain sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Beberapa di antaranya meliputi:
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB)
- Bukti lulus uji kendaraan (untuk kendaraan wajib uji)
- Kondisi fisik kendaraan
- Daya angkut dan cara pengangkutan barang
- Izin penyelenggaraan angkutan
Pemeriksaan kendaraan bermotor terbagi menjadi dua jenis, yaitu berkala dan insidental. Berikut penjelasannya:
1. Pemeriksaan Berkala
Dilakukan secara rutin, umumnya setiap enam bulan atau sesuai kebutuhan. Biasanya dilakukan secara gabungan oleh Polri dan instansi terkait. Pemeriksaan ini didasarkan pada beberapa faktor, seperti:
- Tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan
- Maraknya kejahatan kendaraan bermotor
- Banyaknya kendaraan tidak laik jalan
- Pelanggaran perizinan dan kelebihan muatan
2. Pemeriksaan Insidental
Dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti:
- Operasi kepolisian
- Tertangkap tangan
- Penanggulangan kejahatan
Dalam operasi kepolisian, pemeriksaan bertujuan untuk:
- Menertibkan dokumen kendaraan
- Memastikan kelayakan teknis kendaraan
- Menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas
Menurut Indra, jika tidak melakukan pelanggaran, pengendara umumnya tidak akan diperiksa secara acak dalam kondisi tertentu. Namun, pengecualian berlaku jika:
- Pengendara tertangkap tangan melakukan pelanggaran
- Terekam sistem tilang elektronik (ETLE)
- Ada operasi atau kebutuhan khusus kepolisian
Hal penting lainnya, setiap pemeriksaan yang dilakukan petugas harus dilengkapi dengan surat perintah tugas. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat saat berkendara.
Masyarakat diimbau selalu membawa dokumen kendaraan lengkap dan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan. Dengan memahami aturan ini, diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif bagi semua pengguna jalan.












