Penetapan Kuota Haji yang Didasarkan pada Aturan Hukum
Penetapan kuota haji oleh Menteri Agama memiliki dasar hukum jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji. Kebijakan ini disusun melalui simulasi untuk memastikan daya tampung maksimal dan keamanan jemaah. Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa penetapan kuota haji yang dilakukan saat Yaqut menjabat tidak melanggar aturan.
Pernyataan ini disampaikan oleh pengacara Dodi S. Abdulkadir dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis, 16 April 2026. Klarifikasi tersebut muncul untuk meluruskan opini publik yang menilai kebijakan kuota haji kala itu tidak sesuai ketentuan. Menurut Dodi, dasar hukum penetapan kuota haji tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji, yang menyebutkan bahwa Menteri Agama berwenang menetapkan alokasi kuota melalui Peraturan Menteri.
Terkait hal tersebut, kata Dodi, saat masih menjabat Menag, Yaqut sudah membuat aturan turunan, yakni Peraturan Menteri mengenai Tata Cara Penentuan Alokasi. Dan turunan daripada UU tersebut, Menteri sudah membuat Peraturan Menteri mengenai tata cara penentuan alokasi. Diantaranya adalah membagi alokasi tersebut berdasarkan peta daerah, karena kita dibagi berdasarkan provinsi, berdasarkan kepadatan umat muslim di daerah tersebut.
Adapun subtansi Peraturan Menteri tersebut, kata Dodi, disusun berdasarkan proses simulasi haji. Karena mendasarkan kepada pengalaman pembagian kuota tambahan sebelumnya yang telah menimbulkan banyak permasalahan, maka dari hasil simulasi yang dilakukan oleh Dirjen Haji, oleh pejabat-pejabat operasional diperoleh concern adanya maksimum daya tampung untuk haji reguler dan adanya kebijakan untuk tidak menetapkan haji reguler pada daerah yang sudah ditetapkan sebagai zona haji reguler.
Menurutnya, kebijakan tersebut berhubungan dengan pelaksanaan haji yang rukunnya berkaitan dengan tempat, perjalanan, dan waktu. Selain itu, Dodi menjelaskan soal ketidaktetapan luasan zona haji reguler berkaitan dengan keamanan jemaah.
Jadi berapapun jumlah jemaah haji, maka luasan dan tempatnya itu tidak berubah. Oleh karena itu, dengan adanya penambahan kuota haji harus dilakukan analisa, simulasi supaya seberapa jauh daya tampung daripada lokasi tersebut yang paling maksimal. Nah oleh karena itu, dari hasil simulasi itu memang diperoleh angka 10 ribu.
Dengan demikian, menurutnya, penetapan alokasi kuota haji didasarkan pada urutan norma dan urutan proses. Ia mengatakan, hasil dari kebijakan penentuan kuota haji reguler dan haji khusus tersebut dapat mengakomodir semua jemaah yang akan berangkat.
Jadi untuk haji reguler itu tersisa 45 jemaah. Jadi, ada kuota haji sebanyak 45 tidak digunakan. Artinya, semua yang akan berangkat haji tertampung di dalam kuota tersebut. Untuk haji khusus, bahkan lebih besar tersisanya, yaitu sebanyak 250 kuota tidak digunakan.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya, kebijakan kuota dan penyelenggaraan haji sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yang hasilnya (audit) adalah kesimpulan untuk penyelenggaraan haji 2024 terdapat efisiensi kira-kira sebesar Rp600 miliar. Jadi, tidak ada hasil audit yang menyatakan adanya kerugian negara. Sudah diaudit saat itu.
Bantahan Terhadap Tuduhan Soal Uang 1 Juta Dollar AS
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas membantah tuduhan soal uang senilai 1 juta dollar AS yang diduga disiapkan eks Menteri Agama itu untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Kuasa Hukum Bantah Gus Yaqut Beri Uang ke Anggota DPR RI.
Kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir mengatakan, pihaknya menyoroti adanya framing atau penggiringan opini yang dinilai keluar dari proses penegakan hukum kasus yang menjerat kliennya. Framing terkait adanya penerimaan uang dan pemberian uang yang dilakukan Yaqut, kata Dodi, diakselerasi pemberitaan yang bermunculan di media sosial.
Apa yang mendasari dugaan kami itu adalah adanya framing, adanya pembentukan opini seakan-akan Gus Yaqut ini telah melakukan sesuatu kejahatan, seakan-akan Gus Yaqut ini adalah orang yang tidak memiliki nilai kebenaran, seakan-akan Gus Yaqut ini adalah seseorang yang memiliki karakter jahat.
Ia menyebut, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mengatur mengenai larangan untuk berupaya menggiring seseorang seakan-akan bersalah. Kemudian, Dodi mengatakan, proses pembuktian tuduhan terhadap Gus Yaqut itu harus dilakukan berdasarkan fakta material.
Kenyataannya, dasar informasi bahwa Gus Yaqut itu dikatakan menerima uang, dikatakan memberikan uang untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan di DPR, itu hanya didasarkan kepada rekaan, asumsi, kepada keterangan-keterangan yang hingga saat ini tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
Lebih lanjut, Dodi mengatakan, Yaqut Cholil Qoumas telah bersurat dan melakukan pertemuan resmi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut. Jadi kami bersama Gus Yaqut telah secara resmi bersurat dan secara resmi dilakukan pertemuan klarifikasi di BPK.
Namun demikian, menurut Dodi, dalam pertemuan tersebut pihak BPK tidak memberikan bukti mengenai asal-muasal berita terkait tuduhan terhadap Yaqut itu. BPK hanya menyatakan bahwa mereka sebagai auditor menyimpulkan hal tersebut didasarkan kepada informasi-informasi yang diperoleh dengan menyebut nama seseorang, waktu kita minta klarifikasi. Akhirnya tidak pernah ada ketegasan dan tidak pernah bisa dilakukan klarifikasi.
Jadi berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh BPK, tidak ada bukti yang bisa disampaikan oleh BPK bahwa Gus Yaqut menerima uang dan Gus Yaqut memberikan uang kepada DPR. Dodi sekaligus menegaskan, pemberitaan terkait tuduhan terhadap Gus Yaqut itu tidak benar dan pihaknya menggunakan hak jawab dalam rangka mengklarifikasi informasi yang beredar.
Bahwa seseorang memiliki kewajiban untuk dimuat hak jawabnya terhadap berita-berita yang secara sepihak menyatakan Gus Yaqut menerima uang dan menyerahkan uang kepada anggota DPR, ini sepenuhnya tidak benar.
Pengungkapan Kasus Korupsi Kuota Haji oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya pengondisian Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024. Lembaga antirasuah tersebut telah memeriksa seorang saksi berinisial ZA yang diduga bertindak sebagai perantara aliran uang dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ditujukan untuk memengaruhi anggota Pansus Haji.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya temuan uang senilai 1 juta dolar AS yang disiapkan dalam pusaran kasus ini. Namun, uang tersebut belum sempat terealisasi sepenuhnya ke anggota dewan dan kini telah disita oleh tim penyidik.
Terkait kelanjutan nasib para anggota Pansus Haji, Taufik menyebut potensi pemanggilan dan pemeriksaan mereka akan sangat bergantung pada arah dan kebutuhan penyidikan. Ia mengisyaratkan bahwa KPK sejak awal telah memantau ketat pergerakan Pansus Haji dan membedah dokumen yang dihasilkan dari rapat-rapat di Senayan.
Berdasarkan temuan penyidik, upaya pengondisian Pansus ini merupakan buntut dari meledaknya skandal korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Alokasi kuota haji dimanipulasi dengan membagi jatah 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus, menabrak aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen.
Praktik rasuah kuota haji ini tidak main-main. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan melawan hukum para tersangka disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar.












