Hukum  

Pengadilan Militer Jakarta: Andrie Yunus Hanya Diadili di Peradilan Militer

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Masuk Tahap Pengadilan Militer

Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kini memasuki tahap baru. Berkas perkara kasus tersebut telah diterima oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Meskipun ada desakan dari berbagai pihak untuk menyidangkan kasus ini di peradilan umum, pengadilan militer menegaskan bahwa hanya peradilan militer yang memiliki wewenang untuk mengadili kasus ini.

Menurut Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, penanganan kasus ini harus dilakukan melalui jalur hukum militer karena beberapa alasan. Ia menjelaskan bahwa status, lokasi kejadian, kesatuan, dan pangkat para terdakwa semuanya berada dalam kewenangan peradilan militer.

”Kalau ke peradilan sipil malah salah saluran, salurannya salah. Sekarang saluran yang saat ini berlaku yang legitimate adalah peradilan militer. Karena dari status, kemudian dari locus, dari kesatuan, kemudian dari kepangkatan, masuk semua di peradilan militer,” ujar Fredy kepada awak media pada Kamis (16/4).

Ia menekankan bahwa pengadilan negeri mungkin akan menolak untuk menyidangkan kasus ini jika diserahkan ke peradilan umum. Hal ini dikarenakan subjek, lokasi, satuan, dan pangkat para terdakwa jelas berada di bawah kewenangan peradilan militer. Oleh karena itu, pihaknya menerima pelimpahan berkas dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.

”Kalau di peradilan sipil malah nggak masuk, malah salah nanti proses hukum tidak akan berjalan. Nanti bisa ditolak oleh pengadilan negeri,” tambahnya.

Setelah menerima berkas perkara, pihak pengadilan akan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap seluruh dokumen yang diberikan. Langkah pertama yang dilakukan adalah memverifikasi kewenangan mutlak. Jika terdakwa berasal dari personel TNI atau militer aktif, maka pengadilan militer berwenang untuk mengadili.

Selanjutnya, pihak pengadilan akan memeriksa kewenangan relatif, termasuk lokasi kejadian. Menurut Fredy, tindak pidana yang diduga dilakukan oleh empat prajurit TNI terhadap Andrie Yunus terjadi di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus). Sehingga Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki wewenang untuk menyidangkan kasus ini.

”Kemudian dari satuannya, apakah satuannya masuk ke wilayah hukum Pengadilan Militer Jakarta, ternyata masuk dalam wilayah hukum kami. Sehingga mungkin secara kewenangan mutlak maupun kewenangan relatif masuk,” jelas dia.

Demikian pula dengan pangkat para terdakwa. Semua terdakwa berpangkat perwira pertama (pama) dan bintara. Tidak ada terdakwa yang berpangkat perwira menengah (pamen), sehingga mereka dapat disidangkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

”Karena, saat ini aturannya menyatakan secara legitimate yang berwenang mengadili untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Militer. Itu sudah poin di situ, jadi satu poin dan tidak terbantahkan lagi untuk saat ini,” tegas Fredy.

Berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan, keempat terdakwa berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Dari jumlah tersebut, tiga orang terdakwa berpangkat perwira, sedangkan satu lainnya berpangkat bintara.

Rinciannya sebagai berikut:
* Terdakwa 1: Serda (Mar) Edi Sudarko
* Terdakwa 2: Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
* Terdakwa 3: Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
* Terdakwa 4: Lettu (Pas) Sami Lakka

Para terdakwa masih berada dalam tahanan, sehingga dalam pelimpahan berkas hari ini, mereka tidak ditunjukkan kepada awak media.

Mengenai pasal yang digunakan, para terdakwa didakwa menggunakan pasal berlapis. Mereka diduga melakukan penganiayaan dengan pasal-pasal berikut:
* Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP
* Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP
* Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *