Penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi Riau di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada hari Kamis (16/4/2026). Tindakan ini menjadi yang kedua kalinya dilakukan di instansi tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Kali ini, fokus penggeledahan berada pada proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah Tahun Anggaran 2024. Penyidik menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik. Seluruh barang yang diamankan akan dianalisis guna memperjelas konstruksi perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius penegakan hukum. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara. “Kami memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zikrullah.
Ia menambahkan, penyidik masih terus menelusuri berbagai dokumen dan data terkait pelaksanaan proyek guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sebelumnya, dugaan korupsi Tahun Anggaran 2023 di Disdikbud Rohil telah diproses hingga penetapan dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Rohil, Asril Arief, dan PPTK Sefrijon. Keduanya telah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah.
Kali ini, penggeledahan dilakukan untuk pengusutan perkarapada tahun anggaran berbeda. Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring perkembangan alat bukti yang ditemukan.
Tentang Penggeledahan Oleh Kejaksaan
Penggeledahan oleh kejaksaan adalah tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan untuk mencari dan menyita alat bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti guna mendukung penuntutan di pengadilan.
Dasar Hukum dan Tujuan Penggeledahan
- Dasar Hukum: Penggeledahan oleh kejaksaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tindakan ini memerlukan surat perintah penggeledahan yang sah dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan.
- Tujuan: Tujuan utama penggeledahan adalah untuk mencari, menemukan, dan menyita barang bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan kesalahan tersangka atau terdakwa. Bukti yang dicari bisa berupa dokumen, barang, data elektronik, atau benda lain yang relevan dengan kasus pidana yang sedang diselidiki.
Prosedur Penggeledahan
- Surat Perintah: Penggeledahan harus didasarkan pada surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, biasanya Ketua Pengadilan Negeri. Surat perintah ini harus mencantumkan identitas tersangka atau pemilik barang yang digeledah, tempat yang akan digeledah, serta barang yang dicari.
- Pelaksanaan: Penggeledahan dilakukan oleh penyidik kejaksaan dengan didampingi oleh dua orang saksi. Jika yang digeledah adalah rumah kediaman, maka harus dihadiri oleh kepala desa atau ketua lingkungan setempat, kecuali dalam keadaan mendesak.
- Penyitaan: Setelah barang bukti ditemukan, penyidik berwenang melakukan penyitaan. Hasil penggeledahan dan penyitaan harus dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh penyidik, tersangka (jika ada), dan saksi-saksi.
Contoh Kasus Penggeledahan oleh Kejaksaan
- Kantor Dinas ESDM Jatim: Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan perizinan sektor strategis. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan menemukan alat bukti berupa dokumen, surat, atau barang bukti elektronik.
- Kementerian PU: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2023–2024. Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Cipta Karya.
- Pelindo Dumai: Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menggeledah kantor PT Pelindo Regional 1 Dumai dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai terkait dugaan korupsi jasa layanan kapal.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas dan memberantas tindak pidana korupsi serta pungutan liar di berbagai instansi pemerintah.












