Hukum  

Berkas Anak 15 Tahun di Langkat Diserahkan ke Pengadilan, Ini Pasal yang Dituduhkan

Penanganan Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Anak di Bawah Umur

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara, telah melimpahkan berkas perkara terkait kasus penganiayaan yang melibatkan anak pelaku berinisial LB (15) dan ayahnya Japet Bangun (41) ke Pengadilan Negeri Stabat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Langkat, Yoyok Adi Syahputra, saat diwawancarai di kantornya pada Kamis (16/4/2026) sore.

“Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat. Kapan disidangkan, kami masih menunggu penetapan dari pengadilan,” ujar Yoyok.

Yoyok menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara pelaku LB dan Japet Bangun yang diterima dari penyidik Polres Langkat. Saat ini, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil.

“Sudah dilakukan tahap II terhadap anak pelaku yang masih berusia 15 tahun. Kemudian pada tahap II juga sudah dilakukan diversi, tapi tidak menemui titik temu,” ujar Yoyok.

Selain itu, jaksa juga telah melakukan Restorative Justice dalam upaya penyelesaian kasus ini. Diversi dilakukan sebanyak dua kali, termasuk selama proses penyidikan dan di setiap tahapan hukum. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Perkembangan Terkini dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini, LB dan Japet Bangun diduga melakukan penganiayaan terhadap Indra Putra Bangun. LB sempat membuat video memohon pertolongan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Kapolda Sumut, Kapolri, Kemenkopolhukam, dan DPR RI Komisi III, atas penetapan tersangka dirinya dan ayahnya Japet Bangun.

“Kami tidak ada melakukan pengeroyokan, tapi ayah saya yang dipukuli oleh Indra Putra Bangun. Pemukulan gegara ayah melihat dan sempat bersitegang dengan M (pemasok buah sawit Indra). Karena itu, Indra Putra Bangun mendatangi ayah saya sembari mencaci maki serta memukuli ayah saya,” ujar LB.

LB mengaku bahwa ia dan ayahnya sama sekali tidak pernah memukul Indra Putra Bangun. Menurutnya, Indra duluan yang datang ke rumah mereka dan melakukan pemukulan terhadap ayahnya. LB mencoba memisahkan dan memberi peringatan, tetapi akhirnya terjadi pergulatan yang menyebabkan Indra terluka.

LB juga menyampaikan bahwa pihak keluarga tidak ingin berdamai karena merasa ditindas. “Kami tidak mau berdamai, karena sakit kali rasanya ayah dipukuli begitu saja. Apa kami orang kecil, kami merasa ditindas dan berharap keadilan,” ucap LB.

Proses Hukum yang Berlangsung

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan kasus saling lapor antara kedua belah pihak dan telah ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit yang memicu cekcok mulut hingga berujung pada perkelahian fisik.

Dalam laporan pertama, pelapor Japet Bangun menerangkan bahwa dirinya menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh Indra Putra Bangun. Sementara itu, dalam laporan kedua, pelapor Indra Putra Bangun melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Japet Bangun bersama anaknya berinisial LB.

Proses penyidikan telah dilakukan dengan pemeriksaan medis berupa visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti yang memperkuat penanganan perkara. Selain itu, penyidik juga melakukan mediasi sebanyak dua kali di Polsek Salapian, namun tidak mencapai kesepakatan damai.

Status Tersangka dan Proses Hukum

Berkas perkara LB dan Japet Bangun telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat. Dengan demikian, penanganan perkara tersebut saat ini telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat.

Untuk tersangka anak, upaya diversi juga dilakukan sebanyak dua kali, yaitu diversi pertama pada tanggal 26 November 2025 di Polres Langkat dan diversi kedua pada tanggal 1 April 2026 di Aula Kejaksaan Negeri Langkat. Namun, upaya diversi tersebut juga tidak menghasilkan kesepakatan.

Polres Langkat menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut melibatkan unsur terkait seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta pemerintah desa guna mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.




Zaiful Aryanto

Penulis yang dikenal dengan gaya bahasa lugas dan informatif. Ia aktif meliput berita cepat, tren daring, hingga liputan human interest. Hobi utamanya adalah bersepeda, menonton video edukatif, dan mencoba tempat kuliner baru. Motto: "Tulisan yang baik selalu lahir dari kejujuran."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *