Hukum  

Uang Rp1,8 Miliar Pengusaha Batam Hilang, Hukum Beri CIMB Niaga 7 Hari

Pengusaha di Batam Kehilangan Rp1,8 Miliar Akibat Dugaan Kejahatan Siber

Heru Gunawan, seorang pengusaha di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengalami kerugian besar setelah dana perusahaan miliknya senilai Rp1,8 miliar tiba-tiba hilang. Kejadian ini diduga terjadi akibat adanya kejahatan siber yang melibatkan sistem perbankan.

Pada 21 Desember 2025, Heru menemukan bahwa dana perusahaannya mengalami pengurasan tanpa sepengetahuan. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan. Akibatnya, kondisi keuangan perusahaan terganggu dan memaksa Heru mengambil keputusan sulit dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sebagian karyawan.

“Saya terpaksa mengurangi karyawan. Dari 15 orang, 6 orang harus di-PHK. Bahkan akibat keputusan itu, HRD saya sempat mendapat ancaman dari karyawan yang tidak terima,” ujar Heru saat ditemui di Batam Center, Sabtu (11/4/2026).

Kronologi Penipuan

Heru didampingi oleh kuasa hukumnya, Robby Batubara dari RBA Lawyers, menjelaskan bahwa indikasi awal kejadian terjadi pada 21 Desember 2025. Pada hari itu, terdeteksi transaksi mencurigakan atas nama kliennya. Transaksi tersebut berhasil dibatalkan, namun kejadian serupa kembali terjadi pada 23 Desember 2025.

Robby menyampaikan bahwa klien kami menerima notifikasi transaksi yang tidak dikenal, kemudian langsung dibatalkan dan dilakukan perubahan password melalui sistem resmi. Namun, kejanggalan justru terjadi setelah proses penggantian kata sandi.

Perubahan password dilakukan pada pukul 16.43 WIB, diproses sistem pada 16.47 WIB, dan dinyatakan berhasil pada 16.59 WIB. Akan tetapi, transaksi mencurigakan justru terjadi pada pukul 16.57 WIB, atau dua menit sebelum proses perubahan dinyatakan selesai.

“Secara logika, ini sulit terjadi secara normal oleh pengguna. Pola transaksinya cepat, beruntun, dan nilainya seperti berjalan otomatis,” ujar Robby.

Kerugian yang Mengkhawatirkan

Dalam transaksi awal saja, kerugian mencapai Rp248 juta. Dalam waktu kurang dari satu jam di hari yang sama, transaksi mencurigakan terus terjadi dengan nilai dan frekuensi yang meningkat signifikan.

Selain kasus Heru, dugaan kasus serupa dialami nasabah lain pada 26 Februari 2026, yang diketahui saat proses pertemuan dengan pihak bank. Namun hingga kini, pihak bank dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai. Komunikasi yang terjalin disebut tidak transparan dan cenderung menyatakan bahwa seluruh transaksi telah sesuai prosedur.

“Kami meminta penggantian kerugian serta penjelasan teknis yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami beri waktu tujuh hari kepada pihak bank,” tegas Robby.

Laporan ke Polda Kepri

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Kepri sejak 23 Desember 2025 dan kini telah berjalan sekitar empat bulan. Laporan tersebut tercatat di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri dengan nomor LI/4/1/RES.2.5/2026 dan telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H melalui Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari Sasmito saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut, pihaknya tengah mendalami kasus yang diduga melibatkan sistem layanan perbankan tersebut.

“Iya, ada laporannya. Kerugian nasabah mencapai Rp1,8 miliar. Saat ini masih kami dalami untuk mengungkap kejadiannya,” ujar Arif.

Ia juga mengungkapkan terdapat setidaknya tiga laporan berbeda terkait layanan Bizchannel dari bank yang sama. Dalam waktu dekat, tim dari pusat dijadwalkan turun untuk membantu proses penyelidikan.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *