Pengelolaan Sampah untuk Energi Listrik di Jawa Barat
Sejumlah daerah di Jawa Barat akan mengolah sampah menjadi energi listrik melalui pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Namun, Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Jawa Barat menyoroti metode pengolahan tersebut yang dilakukan melalui pembakaran serta dampaknya terhadap lingkungan dan warga sekitar lokasi proyek. Menurut Manajer Divisi Pendidikan dan Koordinator Tim Advokasi Persampahan Walhi Jabar, M. Jefry Rohman, jika metode ini dipaksakan tanpa perencanaan yang matang dari hulu sampai hilir, akan berdampak buruk bagi lingkungan.
Menurut Jefry, PLTSa sering diklaim sebagai cara alternatif dan terobosan yang ramah lingkungan serta termasuk dalam energi baru terbarukan. Faktanya, dari catatan Walhi, sampah yang digunakan sebagai bahan baku PLTSa umumnya berupa sampah tercampur yang didominasi oleh sampah organik. “Terutama sisa makanan sekitar 40–60 persen dengan kadar air yang tinggi,” kata Jefry.
Kondisi seperti itu membuat sampah organik basah perlu melalui proses pengeringan untuk menurunkan kadar air sebelum diolah sehingga menambah biaya operasional. Apabila tidak menggunakan mesin pengering dan sampah hanya dibiarkan atau dikeringkan secara alami dengan sinar matahari, cara itu berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. “Seperti pelepasan gas metana ke udara yang dapat memperparah pemanasan global,” ujarnya.
Selain sampah organik, jenis sampah lain yang terdapat dalam campuran tersebut meliputi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sampah rumah tangga, serta sampah anorganik yang didominasi oleh plastik, styrofoam, kertas, dan material lainnya. Meskipun dilengkapi dengan teknologi penyaring yang canggih, Jefry menyebutkan bahwa PLTSa yang memanfaatkan plastik dan styrofoam tetap berpotensi menghasilkan zat berbahaya seperti dioksin dan furan yang sangat beracun, partikulat halus atau PM2.5, serta logam berat seperti merkuri dan timbal.
“Potensi dampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan, serta penyebaran polutan tersebut perlu diwaspadai secara serius,” kata dia.
Zat berbahaya tersebut dihasilkan dari proses pembakaran sampah yang menghasilkan abu terbang (fly ash) berupa partikel sangat halus, abu dasar atau bottom ash yaitu sisa padat pembakaran yang tertinggal di bagian bawah tungku dan umumnya mengandung B3. Kondisi ini, menurut Walhi, menimbulkan persoalan lanjutan karena ketersediaan tempat pembuangan khusus untuk limbah B3 di Indonesia masih terbatas.
“Pengelolaan dan pembuangan abu hasil insinerasi tersebut menjadi tantangan serius yang perlu dijawab secara jelas,” kata Jefry.
Karena itu, Walhi menilai teknologi PLTSa tidak ramah lingkungan dan bukan termasuk energi baru terbarukan sepenuhnya. “Karena sebagian bahan baku sampah terutama plastik dan styrofoam berasal dari sumber tak terbarukan seperti minyak bumi, gas alam, serta senyawa turunan seperti stirena.”
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama sejumlah bupati dan wali kota meneken kesepakatan bersama tentang penanganan sampah perkotaan melalui PLTSa di Jakarta pada 7 April 2026. Rencananya, pembangunan PLTSa akan dibangun di tempat pembuangan akhir sampah atau TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat dan di Kelurahan Kayumanis, Kota Bogor.
PLTSa di TPA Sarimukti akan dimanfaatkan pemerintah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Purwakarta. Sementara, untuk PLTSa Kayumanis Bogor akan mengolah sampah dari masyarakat Kota Bogor dan Kota Depok.
Dari laman resmi pemerintah provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan kesepakatan itu merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan permasalahan akut sampah. ”Kita semuanya hari ini sudah bersepakat nanti akan dikelola oleh Danantara dan ke depannya tugas kita itu di kabupaten kota,” katanya, 7 April 2026.
Walhi juga menilai PLTSa berpotensi menciptakan ketergantungan yang berkelanjutan terhadap pasokan sampah sebagai bahan baku. Dalam praktiknya, adanya kontrak dengan pemerintah daerah dapat mendorong kewajiban untuk terus memasok sampah yang justru berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Pasal 19, 20, dan 22 UU itu meminta upaya pengurangan, memakai lagi, dan daur ulang sampah atau 3R dan konsep zero waste.
Selain itu, PLTSa juga pada umumnya membutuhkan pasokan air yang cukup signifikan, terutama digunakan untuk sistem pendingin, pengolahan gas buang, pengendalian debu dan abu dengan penyiraman agar tidak beterbangan. Selain kebutuhan operasional umum. “Air yang dibutuhkan dalam proses ini rata-rata sekitar 1–3 meter kubik per ton sampah,” ujar Jefry.
Kebutuhan air itu dinilainya besar dan harus menjadi perhatian serius agar tidak sampai merugikan warga yang terutama tinggal di daerah rawan air. “Kemudian terkait risiko pencemaran air jika limbah cair tidak diolah dengan baik.”












