Langkah Ketegasan Presiden Prabowo, Tantangan dan Harapan dari Legislator Sulawesi Tengah
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri memberikan respons terhadap langkah tegas yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto. Presiden tersebut memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan hutan lindung. Langkah ini dinilai sebagai sinyal ketegasan negara dalam menertibkan sektor pertambangan yang selama ini dinilai penuh masalah.
Namun, Safri mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak boleh hanya berhenti pada simbol ketegasan semata tanpa adanya keadilan dan tanggung jawab ekologis yang jelas. Ia menegaskan bahwa pencabutan izin harus dilakukan secara adil, tanpa tebang pilih atau menyasar pemain kecil saja, sementara korporasi besar yang diduga merusak hutan lindung justru diberi pengecualian.
“Jangan sampai pencabutan ini tebang pilih atau hanya menyasar pemain kecil, sementara korporasi besar yang sudah bertahun-tahun diduga merusak hutan lindung justru diberi pengecualian atau bahkan diputihkan,” ujarnya kepada awak media.
Tanggung Jawab Pemulihan Lingkungan Pasca-Eksploitasi
Safri menekankan bahwa persoalan utama dalam tata kelola pertambangan tidak hanya terletak pada pencabutan izin, tetapi juga pada tanggung jawab pemulihan lingkungan pasca-eksploitasi. Menurutnya, mencabut IUP itu mudah, yang sulit adalah memastikan perusahaan bertanggung jawab memperbaiki kerusakan yang sudah dibuat.
“Mencabut IUP itu mudah, yang sulit adalah memastikan perusahaan bertanggung jawab memperbaiki kerusakan yang sudah dibuat. Jangan sampai setelah izin dicabut, pengusaha pergi begitu saja meninggalkan ‘warisan’ kerusakan lingkungan bagi masyarakat,” katanya.
Keterlibatan Daerah dalam Evaluasi dan Pengawasan Izin Tambang
Lebih jauh, Safri menyoroti minimnya keterlibatan daerah dalam proses evaluasi dan pengawasan izin tambang. Ia menilai bahwa dampak langsung dari aktivitas pertambangan dirasakan oleh masyarakat, namun pemerintah daerah sering kali hanya menjadi penonton.
“Kebijakan strategis pertambangan ini masih sangat sentralistik. DPRD dan pemerintah daerah sering kali hanya menjadi penonton dari dampak yang terjadi di lapangan. Di mana posisi pemerintah daerah dalam evaluasi IUP yang berdampak langsung ke masyarakat kami?” tanyanya.
Desakan Transparansi dan Partisipasi Pemerintah Daerah
Safri mendesak agar pemerintah pusat membuka secara transparan daftar lengkap IUP bermasalah di wilayah Sulawesi Tengah serta melibatkan pemerintah daerah dalam proses audit dan evaluasi izin. Ia menuntut agar daftar lengkap IUP bermasalah dibuka ke publik dan audit harus terbuka, dengan pemerintah daerah wajib dilibatkan dalam evaluasi.
“Kami menuntut daftar lengkap IUP bermasalah dibuka ke publik. Audit harus terbuka, dan pemerintah daerah wajib dilibatkan dalam evaluasi,” desaknya.
Kritik Terhadap Pola Kebijakan yang Terlambat
Safri juga mengingatkan agar negara tidak hanya hadir ketika mencabut izin, tetapi absen saat izin tersebut diterbitkan tanpa kontrol ketat. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya hadir dalam pencabutan izin, tetapi absen dalam mengawasi penerbitannya.
“Negara tidak boleh hanya hadir dalam pencabutan izin, tetapi absen dalam mengawasi penerbitannya,” ujarnya.
Ia turut melontarkan sindiran keras terhadap pola kebijakan yang dinilai sering terlambat dalam menangani persoalan tambang. “Kita apresiasi ketegasan ini. Tapi publik juga bertanya, kenapa ketegasan seperti ini selalu datang setelah semuanya terlanjur berjalan panjang? Negara kita kadang sangat sigap dalam mencabut, tapi agak terlambat dalam mencegah,” katanya.
Kekhawatiran atas Lemahnya Pengawasan Awal
Mantan aktivis PMII itu menegaskan bahwa persoalan terbesar justru terletak pada lemahnya pengawasan sejak awal penerbitan izin. “Yang paling mahal itu bukan mencabut izin, tapi membiarkan izin itu lahir tanpa kontrol. Jangan sampai kita terlihat seperti sedang membersihkan rumah, padahal kita sendiri tidak tahu siapa yang setiap hari membuka pintu untuk kekacauan itu masuk,” kata Safri.












