Kondisi Gedung Mahkamah Konstitusi Saat Penerapan Work From Home
Penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK) telah berdampak signifikan pada kondisi kantor. Seluruh aktivitas yang biasanya terjadi selama hari kerja, kini terlihat lebih sepi dan terbatas. Berikut adalah beberapa perubahan yang terjadi:
1. Gedung MK Jadi Lebih Sepi
Ketika hari Jumat tiba, banyak ASN yang mengikuti kebijakan WFH. Hal ini membuat Gedung MK yang berada di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat tampak sepi. Tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam gedung.
-
Parkir kendaraan tampak lengang. Lahan parkir yang biasanya dipenuhi kendaraan pegawai maupun tamu kini terlihat kosong. Hanya sedikit kendaraan yang parkir, sementara sebagian besar area parkir tampak kosong.
-
Di bagian dalam gedung, lobi pendaftaran permohonan perkara ditutup. Bahkan lampu penerangan ruangan dimatikan sehingga gelap. Hanya saja area ini tetap dijaga oleh petugas keamanan.
-
Ruangan media center, yang biasanya digunakan jurnalis untuk bekerja dan memantau kegiatan persidangan, juga kosong melompong. Lampu di ruangan itu dimatikan, menandakan tidak adanya aktivitas peliputan seperti pada hari kerja normal.
-
Pendingin ruangan hanya dihidupkan seperlunya, terutama di ruangan yang masih digunakan oleh pegawai yang tetap bekerja di kantor sehingga suhu di lokasi terasa lebih hangat dari biasanya.
Layanan pendaftaran permohonan perkara di MK dibuka dari Senin hingga hari Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Dengan penerapan WFH ini, pemohon yang datang diarahkan untuk melakukan pendaftaran secara daring. Petugas keamanan juga menyarankan pemohon untuk datang kembali saat hari Senin, saat layanan operasional kantor kembali berjalan normal.
2. Sidang MK Dipadatkan Menjadi Senin-Kamis
Sebelumnya, MK memastikan mengikuti kebijakan yang dibuat pemerintah terkait program WFH sehari dalam sepekan untuk ASN. Hal tersebut terlihat dalam jadwal sidang terhadap berbagai permohonan yang digelar pada April 2026.
Adapun kebijakan WFH setiap hari Jumat bagi ASN mulai diterapkan pada Jumat (3/4/2026). Namun tanggal tersebut merupakan hari libur nasional memperingati Wafat Yesus Kristus sehingga kebijakan ini baru akan diimplementasikan oleh berbagai instansi pemerintah mulai Jumat (11/4/2026).

3. Penyesuaian dengan Imbauan WFH
Juru Bicara (Jubir) MK, Enny Nurbaningsih, memastikan bahwa tidak adanya sidang setiap Jumat merupakan penyesuaian dari imbauan WFH bagi ASN dan penghematan energi. Oleh sebab itu, rapat di MK dipadatkan menjadi digelar hari Senin sampai Kamis.
“Betul, karena ada imbauan untuk WFH dengan beberapa pembatasan untuk penghematan sehingga sidang dipadatkan dari senin sampai dengan Kamis,” kata dia kepada IDN Times, Senin (6/4/2026).
Meski begitu, kata Enny, pendaftaran permohonan perkara bisa diajukan kapan pun secara daring.
“Kalau pendaftaran perkara kapan pun bisa jika online,” kata dia.
Pemerintah resmi mengatur WFH bagi ASN selama sehari dalam sepekan. Adapun hari yang dipilih pemerintah agar ASN bisa WFH adalah setiap Jumat. Aturan tersebut akan berlaku secepatnya sejak pengumuman itu disampaikan pada Selasa (31/3/2026).
“Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan dan pengaturan teknis akan dituangkan dalam surat edaran Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual.
Airlangga juga menjelaskan penerapan WFH bagi sektor swasta. Dia mengatakan, hal tersebut akan diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
“Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pengaturan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” kata Airlangga.













