Hukum  

Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Leonardi Soroti Kerugian: Tidak Ada Uang Negara Keluar

Sidang Kedua Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi di Pengadilan Militer

Sidang kedua Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi dengan agenda pembacaan eksepsi berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (9/4/2026). Dalam kasus ini, Leonardi menjadi terdakwa atas dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan RI periode 2012–202.

Oditur militer mendakwa Leonardi bersama dua pihak lainnya, yakni Thomas dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp306,8 miliar. Namun, tim kuasa hukum Leonardi menegaskan bahwa surat dakwaan Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara proyek Satelit Slot Orbit 123 BT mengandung cacat hukum yang serius, baik secara formil maupun materiil.

“Sehingga patut dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Bahwa perkara ini sejak awal memperlihatkan persoalan mendasar: dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” kata Rinto Maha, Jumat (10/4/2026).

Soal Kerugian Negara

Rinto kemudian membahas soal kerugian negara yang dialamatkan ke Leonardi yakni sebesar Rp306,8 miliar. Dalam naskah eksepsi, telah ditegaskan bahwa Pemerintah Indonesia, dalam hal ini, Kementerian Pertahanan tidak pernah melakukan pembayaran kepada pihak penyedia.

“Artinya, tidak ada uang negara yang keluar, tidak ada aset negara yang berkurang, dan tidak ada actual loss yang sungguh-sungguh telah terjadi. Jika uang negara tidak pernah dibayarkan, lalu kerugian negara itu sesungguhnya berada di mana,” ujarnya.

Selain soal kerugian negara, dakwaan itu lanjutnya, menunjukkan kecenderungan berbahaya: mengkriminalisasi tindakan administratif dan pelaksanaan jabatan.

Kesalahan Administrasi

Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 secara eksplisit mengingatkan bahwa kesalahan administrasi pemerintahan tidak serta-merta harus dipidana, dan hukum pidana harus diposisikan sebagai ultimum remedium, bukan instrumen pertama untuk memburu setiap kebijakan yang belakangan dipersoalkan.

“Bahwa klien kami adalah pejabat administratif pelaksana jabatan, bukan satu-satunya pusat kehendak dari proyek negara yang bersifat strategis. Proyek Satelit 123 BT bukan proyek pribadi, bukan proyek satu orang, dan bukan pula lahir dari keputusan tunggal seorang pejabat administratif,” ujarnya.

Negara Tidak Membayar

Dalam naskah eksepsi telah dikemukakan bahwa pihak Navayo menempuh arbitrase ICC di Singapura setelah pemerintah tidak melakukan pembayaran, dan terdapat kekhawatiran bahwa penggiringan narasi pidana atas angka klaim tersebut justru dapat menjadi amunisi bagi pihak lawan dalam forum lain.

Di sisi lain, perkembangan perkara di Paris pada 11 Desember 2025 menunjukkan bahwa penyitaan atas aset diplomatik Indonesia telah diangkat, sejalan dengan pertahanan imunitas negara Indonesia. Pasal 22 Konvensi Wina 1961 memang menegaskan inviolability gedung misi diplomatik.

“Dakwaan ini juga patut dipersoalkan karena, sebagaimana dinyatakan dalam materi yang kami ajukan, masih merujuk pada dasar hukum pengadaan yang telah dicabut,” ujarnya.

Atas seluruh alasan tersebut, Rinto menegaskan bahwa perkara Leonardi bukan sekadar lemah pembuktian, melainkan cacat sejak dari surat dakwaannya dan dipaksakan.

“Bahwa tidak ada keadilan dalam dakwaan yang kabur. Tidak ada korupsi tanpa kerugian negara yang nyata. Dan tidak ada negara hukum apabila perkara administratif dipaksa menjadi pidana hanya untuk menemukan satu orang yang dijadikan tumbal,” pungkasnya.

Pengadaan Satelit Adalah Arahan Presiden

Leonardi menegaskan bahwa proyek pengadaan satelit pada slot 123 derajat Bujur Timur merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia ke-7, Bapak Joko Widodo, pada Desember 2015.

“Pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur ini adalah arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo di mana beliau mengamanatkan agar amankan slot orbit 123 bujur timur jangan sampai diambil negara lain dan penggunaan frekuensi L Band-nya,” kata Leonardi.

Amanat tersebut, menurutnya, bersifat strategis untuk mengamankan slot orbit agar tidak diambil oleh pihak atau negara lain, serta untuk pemanfaatan frekuensi L-Band guna kepentingan pertahanan dan nasional.

“Sehingga ditugaskanlah Kementerian Pertahanan untuk pengadaan, di mana nanti gunanya adalah untuk kepentingan pertahanan negara dan kepentingan nasional lainnya,” ujar Leonardi.

Ia juga menyayangkan bahwa hingga kini satelit L-Band tersebut telah hilang dan bukan lagi menjadi hak Indonesia. “Ini kenyataan,” tegasnya.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *