dailybandung.com – Sejumlah Aktivis 98 yang tergabung dalam Nurani 98, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.
Desakan tersebut disampaikan saat mereka melakukan aksi di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Selasa (7/1/2025). Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun menegaskan bahwa KPK sebagai lembaga yang berwenang menangani kasus korupsi harus berani menyelidiki setiap dugaan tindak pidana, termasuk yang melibatkan Jokowi dan keluarganya.
“KPK harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tidak memihak, dan tidak membedakan status seseorang, termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan keluarganya,” tegas Ubedillah di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, Aktivis Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta 1998 (FKSMJ) Antonius Danar Priyantoro juga menegaskan adanya dugaan praktik rasuah yang dilakukan oleh Jokowi, yang diperkuat dengan laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Berdasarkan laporan OCCRP, Antonius menyebutkan bahwa Jokowi diduga telah memanipulasi KPU dan sistem peradilan di Indonesia demi keuntungan politik anaknya, Gibran Rakabuming Raka.
“Perilaku seperti ini sangat patut diduga telah melanggar hukum dan merugikan negara, dan KPK harus serius menyelidikinya agar dapat mengembalikan citra dan integritas lembaga tersebut serta menghindari bayang-bayang kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Antonius.
Antonius juga mengecam sikap KPK yang hanya menunggu laporan dari masyarakat sebelum memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi dan keluarganya.
“Kami sangat menyayangkan sikap KPK yang tidak tegas dalam menyatakan akan menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan oleh Jokowi dan keluarganya, terutama setelah adanya laporan dari OCCRP yang menuai banyak perhatian dari publik,” tegasnya.












