Hukum  

Saat Riza Chalid Tak Terkena Hukum, Berbeda dengan Orang Kecil yang Ditekan

Pengakuan Riva Siahaan Mengenai Penggeledahan Rumahnya

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan mengungkapkan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya saat rumahnya digeledah oleh penyidik Kejaksaan Agung. Peristiwa ini terjadi pada 9 Desember 2024, di mana ia mengaku mendapatkan sindiran tak nyaman dari salah satu petugas.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Riva menjelaskan bahwa penyidik mengatakan sambil tersenyum, “Hah? Begini saja rumah Dirut?” Kalimat itu terlontar setelah Riva menyampaikan bahwa ia tidak memiliki ruang kerja di rumahnya. Ia menilai momen penggeledahan tersebut sebagai peristiwa kelam, karena dilakukan tanpa adanya proses hukum sebelumnya.

Pada dini hari tanggal 9 Desember 2024, pukul 03.30, tujuh jaksa dan dua personel TNI bersenjata laras panjang menggeledah rumah Riva. Penyidik memeriksa seluruh ruangan, termasuk kamar tidur anak-anaknya. Meskipun tidak ditemukan barang apa pun, Riva mengaku peristiwa ini meninggalkan dampak psikologis yang berat bagi dirinya dan keluarga.

Sebelas hari setelah penggeledahan, Riva akhirnya dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi. Ia merasa heran dengan kejadian tersebut dan bertanya apakah ini pertanda bahwa pihak berwenang sedang mencari kesalahan dari dirinya.

Proses Hukum yang Berlangsung

Proses hukum terus berlanjut hingga Riva menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa dalam kasus ini.

Riva dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara. Kerugian keuangan negara yang diyakini mencapai 2,7 miliar dollar AS dan Rp 25,4 triliun. Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun dan illegal gain sebesar 2,6 miliar dollar AS.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Nama Mohamad Riza Chalid Belum Terlibat dalam Kasus

Di sisi lain, nama pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung. Meski namanya telah disinggung sejak awal kasus, Riza Chalid belum dihadirkan ke proses hukum karena masih belum diketahui keberadaannya.

Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) sekaligus terdakwa Dimas Werhaspati mengaku pernah ditanya soal sosok Mohamad Riza Chalid ketika kasus masih dalam penyidikan. Menurut Dimas, ketika nama Riza Chalid ditanyakan, benang merah penyidikan berubah dari mendalami kasus yang menjeratnya menjadi mencari ayah dari terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025, Dimas diperiksa oleh penyidikan. Ratusan pertanyaan dilontarkan penyidik, mulai dari lingkup kerjanya hingga proses usaha perusahaan. Namun, Dimas menegaskan bahwa ia hanya bekerja di perusahaan PT JMN yang dimiliki oleh Kerry Adrianto, anak Riza Chalid.

Penyidik Membuat Intimidasi

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sekaligus terdakwa Riva Siahaan mengaku sering diintimidasi ketika penyidik bertanya soal Mohamad Riza Chalid. Dalam setiap pemeriksaan, selain pertanyaan terkait pekerjaan dan tugas-tugasnya, Riva terus dipertanyakan terkait Riza Chalid. Ia menegaskan bahwa intimidasi yang diterimanya juga menyasar pada keluarganya.

Edward Vice Trading (VP) Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga sekaligus terdakwa Edward Corne juga mengaku terus menerus ditanya soal pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid. Dia menegaskan bahwa ia tidak pernah mengenal Riza Chalid dan tidak pernah menjalin komunikasi apapun dengan Riza Chalid.

Tuntutan Para Terdakwa

Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Dimas sendiri dituntut hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai 11 juta dollar Amerika Serikat (AS) serta Rp 1 triliun subsider 8 tahun penjara.

Sementara itu, Riva dan Edward dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *