Kasus 13 Ladies Companion di Eltras Pub & Karaoke Kabupaten Sikka
Kasus 13 ladies companion (LC) atau pemandu lagu di Eltras Pub & Karaoke, Kabupaten Sikka, yang mencuat sejak Januari 2026, menjadi sorotan serius publik Nusa Tenggara Timur. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar tentang perlindungan hukum dan peran negara dalam menjaga kesejahteraan pekerja di sektor hiburan malam.
Dalam sebuah podcast yang diselenggarakan oleh POS-KUPANG pada Jumat, 20 Februari 2026, host Novemy Leo menghadirkan dua narasumber, yakni Ansy Rohi Dara, SH selaku Direktris LBH APIK NTT dan Dr. Mikhael Feka selaku Pengamat Hukum, untuk membahas aspek hukum dan tanggung jawab pemerintah dalam menangani kasus tersebut.
Ketiga belas LC itu kini berada di rumah aman di Maumere dan mendapat pendampingan dari TRuK-F serta jaringan HAM. Mereka mengaku mengalami berbagai perlakuan tidak manusiawi selama bekerja. Meski seluruh pengakuan masih dalam proses pembuktian hukum di Polres Sikka, sejumlah dugaan tindak pidana mencuat, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan seksual, eksploitasi ekonomi hingga dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Profesi LC Diakui, Namun Rentan
Dalam diskusi, Novemy Leo menegaskan bahwa LC sejatinya adalah profesi pemandu lagu yang bekerja secara profesional di tempat karaoke. Namun, pekerjaan tersebut memiliki tingkat kerentanan tinggi.
Ansy Rohi Dara menjelaskan, secara regulasi profesi LC diakui negara. Ia merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 369 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kelompok Usaha Karaoke yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
“Secara hukum, profesi pemandu lagu itu diakui dan memiliki standar kompetensi. Tugasnya mengatur playlist lagu, menyambut tamu, membangun suasana, serta memberikan pelayanan secara profesional dan ramah. Bukan layanan plus-plus,” tegas Ansy.
Ia menambahkan, di tingkat daerah juga terdapat peraturan daerah yang mengatur operasional hiburan malam. Artinya, secara normatif ada payung hukum yang mengatur baik profesi LC maupun tempat usaha karaoke.
Namun, kerentanan muncul karena karakter pekerjaannya berada di ruang tertutup, beroperasi pada malam hari, dan dekat dengan konsumsi alkohol maupun potensi penyalahgunaan narkotika. Kondisi itu membuka peluang terjadinya pelecehan seksual, kekerasan fisik, bahkan prostitusi terselubung.
“Banyak kasus di mana LC dipaksa memberikan layanan tambahan di luar tugasnya sebagai pemandu lagu. Ini yang berpotensi menjadi eksploitasi seksual,” ujarnya.
Selain itu, stigma sosial terhadap profesi LC juga memperparah posisi tawar mereka. Profesi ini kerap dipandang negatif, sehingga korban sering enggan melapor karena takut disalahkan atau dihakimi.
Dugaan TPPO dan Kekerasan terhadap Anak
Dalam kasus 13 LC di Sikka, Ansy menyebut terdapat indikasi kuat terpenuhinya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menyoroti adanya dugaan perekrutan yang tidak prosedural, penjeratan utang (cash bond), kekerasan fisik dan psikis, hingga indikasi mempekerjakan anak di bawah umur.
“Dari tiga belas korban, ada yang disinyalir direkrut saat berusia 15 tahun. Kalau ini terbukti, maka selain TPPO, juga masuk ranah perlindungan anak,” tegasnya.
Menurut Ansy, pola penjeratan utang membuat korban sulit keluar dari tempat kerja. Mekanisme ini, kata dia, termasuk bentuk eksploitasi ekonomi yang sering ditemukan dalam praktik perdagangan orang.
Ia menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan biasa, melainkan persoalan serius yang mencoreng wajah NTT, khususnya Kabupaten Sikka.
TPPO sebagai Pintu Masuk Hukum
Pengamat hukum Dr. Mikhael Feka menegaskan, pintu masuk utama penanganan perkara ini seharusnya adalah tindak pidana perdagangan orang.
“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Layak artinya dilakukan secara bebas dan terlindungi hukum. Kalau perekrutan tidak prosedural, maka sangat potensial terjadi eksploitasi,” jelasnya.
Menurut Mikhael, jika perekrutan dilakukan secara legal, maka harus ada perjanjian kerja, kejelasan upah, jam kerja, jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta pemeriksaan kesehatan. Jika itu tidak ada, maka negara tidak hadir sejak awal.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang TPPO yang kini substansinya telah diadopsi dalam KUHP baru, khususnya Pasal 455 tentang perdagangan orang. Pasal ini merupakan pemindahan substantif Pasal 2 UU TPPO ke dalam KUHP yang baru berlaku.
“Kalau baru ada potensi eksploitasi, itu ayat satu. Tapi kalau eksploitasi sudah terjadi, maka harus diterapkan ayat dua. Dalam kasus ini, dari keterangan korban, akibatnya sudah terjadi,” tegas Mikhael.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berkisar antara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Ia juga menekankan bahwa jika terdapat korban anak, maka aparat wajib menggandeng Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai lex specialis. Sementara untuk kekerasan seksual, bisa pula diterapkan ketentuan pidana berlapis.
“Pemilik usaha dapat dimintai pertanggungjawaban atas perekrutan dan eksploitasi. Sementara jika ada tamu yang melakukan kekerasan fisik atau seksual, mereka juga dapat dijerat pidana secara terpisah,” jelasnya.
Peran Negara dan Pemerintah Daerah
Baik Ansy maupun Mikhael sepakat, negara tidak boleh hadir hanya setelah kasus meledak. Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Sikka, Dinas Tenaga Kerja, Dinas P3A, hingga dinas sosial harus memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan malam.
Menurut Mikhael, setiap usaha karaoke wajib memiliki izin operasional yang jelas dan berada dalam pengawasan berkala pemerintah daerah.
“Kalau pengawasan rutin dilakukan, maka potensi pelanggaran bisa dicegah sebelum terjadi korban,” ujarnya.
Ansy menambahkan, perlindungan harus menyeluruh, bukan hanya kepada LC, tetapi juga memastikan pengelola usaha menjalankan kewajiban hukum, serta melindungi tamu dari potensi praktik ilegal.
Podcast tersebut menutup diskusi dengan penegasan bahwa proses hukum harus berjalan objektif dan profesional. Aparat penegak hukum diharapkan menerapkan pasal yang tepat, khususnya TPPO sebagai pintu masuk, serta membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis jika unsur-unsurnya terpenuhi.
Kasus 13 LC Eltras Pub & Karaoke Sikka kini masih berproses. Publik menanti keberanian dan ketegasan aparat dalam menegakkan hukum demi keadilan bagi korban dan penegakan martabat hukum di NTT.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”












