Bupati Tulungagung Diduga Menggunakan Dana OPD untuk Kebutuhan Pribadi
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, diduga melakukan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat. Uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti membeli sepatu merek Louis Vuitton dan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Penyitaan Barang Bukti
KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 335,4 juta dan empat pasang sepatu bermerek Louis Vuitton. Nilai keempat pasang sepatu itu diperkirakan mencapai Rp 129 juta. Keempat pasang sepatu tersebut telah dipamerkan dalam ruang konferensi pers bersama dengan barang bukti lainnya. Dalam penyidikan kasus ini, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.
Penggunaan Dana Hasil Pemerasan
Dari total permintaan sebesar Rp 5 miliar, uang haram yang berhasil dikumpulkan oleh Gatut mencapai Rp 2,7 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk membeli sepatu bermerek. Selain itu, uang hasil pemerasan juga digunakan untuk memberikan THR kepada Forkompimda.
Asep menjelaskan bahwa uang tersebut juga digunakan untuk pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang dimintakan atau dibebankan pada anggaran OPD. Hal ini dinilai janggal mengingat setiap bupati sudah memiliki anggaran atau dana operasional.
Mekanisme Pemerasan
Gatut diduga menekan para pimpinan OPD setelah proses pelantikan pejabat. Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN tanpa mencantumkan tanggal. Surat tersebut diduga menjadi alat tekanan terhadap para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.
Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD dengan berbagai alasan. Sebelum menarik uang dari OPD, Gatut disebut terlebih dahulu menaikkan anggarannya. Ia diduga meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran di OPD. Namun, sebelum cair, dana dari pos anggaran tambahan itu sudah lebih dulu diminta.
Operasi Tangkap Tangan
Gatut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (10/4/2026). Bupati Tulungagung yang baru satu tahun menjabat itu ditangkap setelah penyidik KPK menangkap Dwi di pendopo Kabupaten Tulungagung. Saat itu, Dwi baru saja menerima uang setoran dari staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 18 orang. Namun, hanya 14 orang yang kemudian digelandang ke Gedung KPK Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Selain Gatut dan Dwi, anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko, juga diperiksa di Gedung KPK. Jatmiko yang merupakan adik kandung Gatut diperiksa sebagai saksi. KPK masih menyelidiki keterlibatan Jatmiko dalam pemerasan yang dilakukan kakaknya.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Gatut dan Yoga langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. Mereka diancam dengan Pasal 12e atau 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 20c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam konferensi pers, Asep mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan ini digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli sepatu, biaya berobat atau perawatan, jamuan makan, hingga diberikan sebagai THR kepada sejumlah Forkopimda.












