Penangkapan 18 Orang dalam OTT KPK di Tulungagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk dua tersangka utama, yaitu Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Dari total 18 orang yang ditangkap, 13 diantaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap daftar nama-nama pejabat yang ikut diamankan. Mereka antara lain:
- Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung)
- Dwi Yoga Ambal (ajudan/ADC)
- SUG (ajudan, diduga anggota kepolisian dan kerabat)
- Erwin Novianto (Kepala Dinas PUPR)
- Dwi Hari Subagyo (Kepala BPKAD)
- Yulius Rama Isworo (Kabag Umum Setda)
- Suyanto (Kepala Dinas Pertanian)
- Aris Wahyudiono (Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan)
- Agus Prijanto Utomo (Kepala Badan Kesbangpol)
- Mohammad Ardian Candra (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata)
- Reni Prasetiawati Ika Septiwulan (Kepala Dinas Sosial)
- Oki Syaefudin (staf Bagian Umum, sopir bupati)
- Jatmiko Dwijo Seputro (anggota DPRD Tulungagung, adik bupati)
Beberapa nama seperti Mohammad Ardian Candra dan Reni Prasetiawati sebelumnya belum banyak diketahui publik. Selain itu, terdapat tiga pejabat yang diperiksa di Polres Tulungagung tetapi tidak dibawa ke Jakarta, yaitu Arif Effendi (Kabag Pemerintahan), Makrus Mannan (Kabag Kesra), dan Hartono (Kepala Satpol PP). Arif Effendi mengaku diminta pulang melalui pintu belakang oleh penyidik KPK sehingga tidak terpantau awak media.
Uang dan Barang Disita dalam OTT
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp325,4 juta serta empat pasang sepatu milik bupati. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang telah terkumpul dari permintaan kepada 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Gatut Sunu diduga melakukan praktik korupsi, pemerasan, dan penerimaan lainnya sejak Desember 2025 hingga April 2026. Modus baru dalam kasus ini adalah penggunaan surat pernyataan tanpa tanggal untuk mengikat para pejabat. Surat pernyataan ini digunakan sebagai alat tekanan. Jika pejabat dianggap tidak patuh, tanggal dapat diisi dan pengunduran diri diumumkan seolah-olah dilakukan secara sukarela.
Peran Ajudan dan SUG dalam Pemerasan
Dwi Yoga Ambal menjadi operator utama dalam penagihan dana. Ia mencatat “utang” para pejabat dan aktif menagih sesuai instruksi. Selain itu, muncul sosok lain berinisial SUG yang diduga anggota kepolisian sekaligus ajudan tambahan. Ia disebut ikut menagih ketika Yoga tidak dapat menjalankan tugasnya.
KPK mengungkap bahwa Gatut Sunu meminta uang kepada 16 OPD sejak Desember 2025 hingga April 2026 dengan total mencapai Rp5 miliar. Besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp12 juta hingga Rp2 miliar. Selain itu, terdapat praktik pemotongan anggaran tambahan. Jika anggaran OPD bertambah Rp100 juta, maka 50 persen dari tambahan tersebut diminta oleh bupati.
OTT Dilakukan di Pendapa Kongas Arum
OTT dilakukan pada Jumat (10/4/2026) di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso. Saat operasi, KPK mengamankan uang sebesar Rp325,4 juta yang merupakan bagian dari total penerimaan Rp2,7 miliar. Selain uang, turut disita barang mewah berupa empat pasang sepatu milik Gatut Sunu senilai Rp129 juta.
Kasus ini menunjukkan adanya pola pemerasan yang terstruktur. Sebanyak 15 pejabat eselon II yang dilantik pada Desember 2025 disebut diikat dengan surat pernyataan tersebut. Mereka tidak memiliki ruang untuk menolak permintaan bupati karena berada dalam tekanan administratif dan jabatan.
Modus ini dinilai berbeda dari praktik umum, di mana biasanya ancaman berupa mutasi jabatan. Dalam kasus ini, ancaman dibuat lebih sistematis melalui dokumen formal.












