JAKARTA — Pemerintah telah memberikan penjelasan terkait dengan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku untuk produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia. Penjelasan ini muncul setelah ditekennya kesepakatan dagang antara kedua negara, yaitu The Agreement on Reciprocal Trade (ATR). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa kebijakan TKDN tidak dihapus atau dibebaskan khusus bagi produk asal Amerika Serikat.
Haryo Limanseto, Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian, menyampaikan bahwa kebijakan TKDN tetap berlaku sebagaimana ketentuan yang ada saat ini, khususnya dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menjelaskan bahwa aturan ini diberlakukan sebagai langkah untuk mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia.
“Kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Artinya, ketentuan TKDN hanya berlaku untuk proyek-proyek atau belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. Hal ini dilakukan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dalam proyek-proyek yang dibiayai APBN maupun APBD.
Sementara itu, untuk produk yang dipasarkan secara komersial, pemerintah tidak memberlakukan kewajiban TKDN secara menyeluruh. “Sedangkan barang yang dijual secara komersial di pasar nasional, maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum,” tambah Haryo.
Dengan demikian, mekanisme pasar tetap berjalan sesuai prinsip persaingan usaha. Produk impor maupun domestik yang dijual langsung ke konsumen tetap bersaing berdasarkan harga, kualitas, dan daya saing masing-masing, tanpa tambahan persyaratan khusus terkait TKDN. Ia menegaskan bahwa ketentuan ini tidak menciptakan ketimpangan bagi pelaku usaha nasional.
“Dengan demikian, ketentuan ini tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar ritel atau industri secara luas dan tidak serta merta membuat kondisi menjadi tidak adil bagi pelaku usaha dalam negeri,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam dokumen Agreement Between The United States of America and The Republic of Indonesia on reciprocal Trade disebutkan pada bagian Annex III Section 2 terkait Non-Tariff Barriers and Related Matters, khususnya Article 2.2 tentang Local Content and Domestic Specification Requirements. Dalam bagian tersebut, Indonesia disebut harus membebaskan perusahaan dan produk asal Amerika Serikat dari kewajiban pemenuhan tingkat kandungan lokal.
Selain itu, Indonesia akan menghapus ketentuan yang mewajibkan penggunaan spesifikasi domestik serta kewajiban pemrosesan di dalam negeri yang bersifat memaksa. Ketentuan ini masuk dalam kategori barang industri dan menjadi bagian dari upaya pengurangan hambatan non-tarif dalam kerangka perjanjian perdagangan kedua negara. Dengan komitmen tersebut, Indonesia menyesuaikan kebijakan tertentu guna menciptakan keselarasan aturan perdagangan, khususnya terhadap produk dan pelaku usaha asal AS.
Aturan TKDN Indonesia
Saat ini, aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku tercantum dalam Permenperin No. 35 Tahun 2025 yang mewajibkan penggunaan produk lokal, dengan ambang batas minimal 40% (gabungan TKDN+BMP) untuk pengadaan barang/jasa pemerintah dan BUMN. Di luar itu, pemerintah juga mengatur penggunaan sertifikasi aturan TKDN untuk mendorong peningkatan investasi, utamanya di industri berteknologi tinggi dan strategis seperti industri smartphone.
Aturan tersebut mulanya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 82 Tahun 2012 dan Permendag No 38/2013 terkait aturan pembatasan impor ponsel untuk mendukung produksi lokal. Pada 2015-2016, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perindustrian juga merilis aturan teknis khusus untuk perangkat ponsel berbasis 4G/LTE.
Hal ini tertuang dalam Permenkominfo No 27/2015 yang mewajibkan TKDN untuk ponsel pintar 4G. Kemudian, Peraturan Menteri Perindustrian No 65/2016 juga dikeluarkan terkait perhitungan TKDN untuk handphone, komputer genggam, dan tablet dengan batas kisaran 20%-40% tergantung skema investasi.
Lebih lanjut, aturan tersebut diperbarui lewat Permenperin No 29/2017 terkait ketentuan yang mencakup pembobotan aspek manufaktur, pengembangan dan aplikasi. Dalam aturan ini, skema perhitungan TKDN terbagi menjadi 3 yaitu perakitan, software, dan investasi. Selanjutnya, TKDN minimal 35% berlaku untuk smartphone 4G/5G dalam Permenperin 22/2020, tapi diatur dengan skema fleksibel dengan opsi salah satu dari 3 skema perhitungan TKDN sebelumnya.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”












