Kombes Pol Zulham Effendy, Kabid Propam Polda Sulsel, Diadukan ke Mabes Polri
Nama Kombes Pol Zulham Effendy, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian masyarakat. Perwira menengah Polri yang dikenal tegas dalam menindak pelanggaran internal itu kini diadukan ke Mabes Polri atas dugaan intervensi dalam penanganan kasus sengketa lahan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Andi Sarman, seorang pengusaha kopi asal Makassar. Ia mengaku melaporkan Zulham karena menduga adanya intervensi dalam penanganan kasus sengketa lahan yang ia ajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel sejak 2024. Menurutnya, proses hukum yang berjalan justru terhambat dan belum menunjukkan kejelasan hingga kini.
Sarman menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan ia peroleh secara sah melalui proses lelang negara. Ia juga mengantongi dokumen lengkap, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga risalah lelang. Namun dalam prosesnya, ia menemukan kejanggalan pada data administrasi. Nomor SHM disebut berubah dari 698 menjadi 6060. Tak hanya itu, wilayah administrasi lahan juga bergeser dari Kecamatan Mandai ke Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Ia menilai perubahan tersebut tidak wajar dan memperkuat dugaan adanya masalah dalam penanganan perkara. Dalam proses penyidikan lanjutan, Sarman mengaku diminta untuk melakukan pengembalian batas lahan. Ia kemudian mengajukan permohonan pengukuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros dengan melengkapi berbagai persyaratan, termasuk keterangan kepala desa, persetujuan pemilik lahan berbatasan, serta dokumentasi lokasi.
Namun di tengah proses tersebut, ia mengaku dihubungi oleh anggota Propam dan diminta menghadap langsung Kabid Propam. Dalam pertemuan itu, ia mengaku telah menunjukkan seluruh dokumen kepemilikan tanah. Meski demikian, ia justru mendapat teguran. “Saya disampaikan bahwa surat penghentian perkara yang saya miliki bukan SP3,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti mutasi terhadap Kanit Jatanras yang sebelumnya menangani perkaranya. Sarman menduga mutasi tersebut berkaitan dengan penanganan kasus yang sedang berjalan. “Setelah gelar perkara, penyidik yang menangani kasus saya justru dimutasi,” ungkapnya.
Sejak saat itu, ia menilai penanganan perkara semakin tidak jelas. Meski sempat dilakukan gelar perkara khusus melalui Wasidik Polda Sulsel yang menyatakan kasus dapat dilanjutkan, ia mengaku belum melihat perkembangan berarti. Bahkan, pihak terlapor disebut beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa ada tindakan tegas lanjutan. “Sudah beberapa kali dipanggil, tapi tidak pernah hadir. Tidak ada tindakan tegas,” ujarnya.
Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum, Sarman akhirnya melaporkan dugaan intervensi tersebut ke Mabes Polri. Ia berharap penanganan perkara bisa berjalan profesional, transparan, dan tidak diintervensi pihak mana pun.
Bantahan Tegas Kabid Propam
Menanggapi tudingan tersebut, Kombes Pol Zulham Effendy membantah tegas adanya intervensi. Ia menegaskan, kehadiran Propam dalam perkara itu justru untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan profesional. “Tidak ada intervensi. Kami justru mengecek jika ada penyidik yang tidak netral,” ujarnya.
Zulham menjelaskan, kasus tersebut memiliki laporan lain dengan objek yang sama, termasuk dugaan pemalsuan dokumen. Karena itu, pihaknya menurunkan tim Propam untuk mengawasi jalannya proses hukum. “Kasus tetap berjalan, bahkan sudah dilakukan gelar perkara khusus,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa Propam tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara, melainkan hanya melakukan pengawasan internal.
Rekam Jejak dan Karier
Di balik polemik tersebut, Zulham Effendy dikenal sebagai perwira dengan rekam jejak panjang di kepolisian. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000. Perwira kelahiran 13 November 1978 itu menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sulsel sejak pertengahan 2023.
Jabatan Kabid Propam sendiri dikenal strategis sekaligus sensitif. Posisi ini memiliki kewenangan besar dalam penegakan disiplin dan kode etik anggota Polri. Tak heran, jabatan ini kerap dijuluki sebagai “malaikat pencabut nyawa” karena bisa menjatuhkan sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Awal Maret 2026, Zulham menjadi perhatian publik setelah memimpin sidang etik yang berujung pada pemecatan Bripda Pirman dalam kasus penganiayaan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama. Tak lama berselang, ia kembali menangani kasus besar lain. Kali ini terkait dugaan keterlibatan oknum Satresnarkoba Polres Toraja Utara dalam praktik setoran dari bandar narkoba.
Dalam persidangan etik, muncul pengakuan dari bandar narkoba yang menyebut adanya setoran Rp10 juta per pekan kepada oknum polisi. Zulham secara terbuka menyampaikan fakta tersebut dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran di internal Polri. Sidang etik bahkan berlangsung lebih dari 10 jam dan menghadirkan saksi secara virtual, termasuk para bandar yang telah ditangkap.
Ia menilai, jika memang tidak ada kesepakatan antara oknum dan bandar, maka seharusnya penangkapan langsung dilakukan. “Kalau tidak ada kesepakatan, harusnya ditangkap. Tapi tidak, berarti ada indikasi dibiarkan,” ujarnya kala itu.
Sebelum menjabat Kabid Propam Polda Sulsel, Zulham pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Jawa Timur. Ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Barito Timur. Dengan pengalaman tersebut, Zulham dikenal sebagai sosok yang aktif dalam pengawasan internal serta penegakan disiplin di tubuh Polri.
Namun kini, di tengah citra tegas tersebut, ia justru dihadapkan pada laporan dugaan intervensi yang tengah bergulir di Mabes Polri. Kasus ini pun menjadi perhatian, mengingat posisi strategis Kabid Propam sebagai penjaga integritas di internal kepolisian.












