Penggeledahan Rumah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, yang berada di kompleks Graha Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada Kamis (2/4/2026). Proses ini dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB, dengan sejumlah petugas KPK tiba menggunakan lima unit mobil yang memiliki pelat nomor B atau dari luar Indramayu.
Rumah tiga lantai dengan cat merah dan putih tersebut tampak seperti dikepung mobil-mobil KPK. Hal ini terjadi karena lokasi rumah berada di bagian sudut jalan yang membentuk huruf L. Selain itu, lima unit mobil hitam milik petugas KPK juga menutup akses jalan menuju kediaman pribadi Ono Surono yang biasa ditempati saat pulang ke Indramayu.
Salah satu mobil sempat beranjak dari rumah tersebut, lalu kembali beberapa saat kemudian sambil membawa makanan dan minuman dalam kemasan plastik putih. Sejumlah petugas kepolisian juga terlihat bersiaga di sekitar rumah, meski suasana di luar terasa hening meskipun proses penggeledahan telah berlangsung selama hampir tiga jam.
Awak media dilarang mendekati rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut, hanya diperbolehkan mengambil gambar dari jarak sekitar 20 meter. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui berapa lama proses penggeledahan akan berlangsung, dan beberapa warga sekitar tetap beraktivitas seperti biasa.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Ono Surono di Jalan Jati Indah V Nomor 4, Kota Bandung, pada Rabu (1/4/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka.
Penyidik KPK tengah mendalami dugaan aliran dana dari pihak swasta terkait proyek di Kabupaten Bekasi, sehingga melakukan penggeledahan di rumah Ono Surono di Bandung, dan kini di Indramayu.
Komentar dari Kuasa Hukum Ono Surono
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, memberikan komentar terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah pribadinya. Sahali, kuasa hukum Ono, menyatakan bahwa secara prinsip, mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.
Namun, ia menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penggeledahan. Menurutnya, penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan selama proses penggeledahan. Ini membuat mereka bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV, serta apa dasar hukumnya.
Catatan kedua, kata dia, penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah klien mereka oleh KPK dimaksudkan untuk mencari alat bukti, namun karena klien mereka tidak terlibat, maka tidak ada bukti yang ditemukan.
Adapun dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita laptop dan uang keluarga, yaitu uang tabungan arisan yang disita dari istri Ono Surono. Menurut Sahali, kedua barang tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara. Terhadap penyitaan ini, mereka sudah menyampaikan keberatan dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Ia menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang berlangsung dan meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.
Saat penggeledahan dilakukan, Ono Surono sedang melakukan konsolidasi organisasi di Garut dan Kota Tasikmalaya.












