Hukum  

UU APBN Diperiksa MK Terkait MBG, Kekosongan Penjelasan Kerugian Konstitusional Diungkap

Gugatan UU APBN 2026 ke MK: Persoalan Kekuasaan Fiskal dan Hak Konstitusional

Sejumlah individu dan organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026. Gugatan ini khususnya menyoroti ketentuan yang berkaitan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa pemohon belum secara jelas menyampaikan kerugian konstitusional yang dialami akibat adanya pasal-pasal dalam UU tersebut.

Permohonan uji materi UU APBN 2026 diajukan oleh Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta sejumlah individu seperti Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad. Mereka ditemani tim advokasi dari MBG Watch sebagai kuasa hukum.

Dalam sidang awal, kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa pemerintah telah menggunakan instrumen fiskal untuk mengubah arah kebijakan publik tanpa melalui proses legislasi yang semestinya. “Pemerintah melalui APBN melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal atau budgetary abuse of power yang berdampak lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang,” kata salah satu kuasa hukum, Alif Fauzi Nurwidiastomo, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 100/PUU-XXIV/2026.

Para pemohon mengkritik Pasal 8 ayat (5), Pasal 20 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), dan Pasal 29 ayat (1) dalam UU APBN 2026. Menurut mereka, pasal-pasal tersebut memberikan ruang diskresi luas kepada pemerintah untuk melakukan pergeseran, perubahan, dan prioritas anggaran melalui Peraturan Presiden.

Menurut pemohon, mekanisme realokasi dan prioritas anggaran memungkinkan pemerintah mengubah konfigurasi kebijakan publik tanpa merevisi undang-undang sektoral yang mengatur bidang-bidang tersebut. Selain itu, tidak ada pembentukan regulasi baru atau perubahan norma sektoral melalui prosedur legislasi biasa. Namun, melalui pengendalian alokasi fiskal, substansi kebijakan berubah secara nyata.

Pemohon menilai bahwa kondisi ini menunjukkan penggunaan kekuasaan fiskal presiden sebagai instrumen dominan untuk mengarahkan kebijakan negara tanpa mekanisme legislasi. Dalam perspektif ketatanegaraan, model ini menunjukkan konsentrasi kontrol sumber daya publik pada eksekutif, yang dapat dikualifikasikan sebagai otoritarianisme fiskal.

Masalah Keterbukaan dan Proses Legislasi

Dalam konteks ini, para pemohon menyoroti bahwa pembentukan UU sektoral biasanya mensyaratkan naskah akademik, harmonisasi, dan partisipasi publik. Sebaliknya, UU APBN tidak mensyaratkan penyusunan naskah akademik dalam pengertian sebagaimana berlaku pada undang-undang sektoral.

Dengan menempatkan program berskala nasional langsung dalam struktur APBN, pemerintah dapat mendorong realokasi anggaran besar tanpa terlebih dahulu menyusun kajian ilmiah komprehensif yang diuji secara terbuka melalui proses legislasi biasa.

Instrumen APBN dipilih karena berada dalam kendali kuat eksekutif dan memberikan ruang diskresi luas dalam pelaksanaannya. Jalur ini secara nyata lebih cepat dan minim resistensi deliberatif dibandingkan pembentukan undang-undang sektoral baru.

Menurut para pemohon, kondisi tersebut memperlihatkan APBN digunakan bukan semata sebagai instrumen implementasi kebijakan, tetapi sebagai kendaraan pembentukan kebijakan itu sendiri. Mereka menyebut hal itu menjadi bentuk eksploitasi celah hukum dalam mekanisme penganggaran.

Prioritas Anggaran dan Kerugian Konstitusional

Selain soal tata kelola, pemohon juga menyoroti prioritas anggaran. Mereka mengklaim alokasi untuk MBG jauh lebih besar dibanding sektor pendidikan dan kesehatan, bahkan disebut mencapai tiga hingga enam kali lipat. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan hak dasar warga negara, termasuk hak anak atas tumbuh kembang sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Terlebih ketiadaan aturan setingkat undang-undang mengenai MBG semakin mempersulit masyarakat untuk mencari keadilan terhadap pelanggaran yang sering dialami oleh masyarakat. Kerugian ini meliputi keracunan MBG yang jelas menabrak hak kelangsungan hidup serta tumbuh kembang anak.

Sidang dan Persyaratan Legal Standing

Permohonan ini disidangkan oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sidang tersebut, hakim menyoroti masih perlunya pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami serta hubungan langsungnya dengan pasal yang diuji.

Dalam penasehatnya, Daniel menyoroti belum adanya uraian kerugian hak konstitusional masing-masing pemohon akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji dalam permohonan ini secara jelas dan detail. “Kemudian juga hubungan causa verband-nya antara kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan keberlakuan norma yang diuji. Itu nanti tolong dicermati terkait legal standing,” kata Daniel.

Mahkamah memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan harus diserahkan paling lambat 15 April.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *