Hukum  

Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Periksa Kejari Karo dan Bawahan

Penyelidikan Terhadap Jaksa dan Kepala Kejaksaan Negeri Karo

Putusan bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan terhadap videografer Amsal Christy Sitepu menimbulkan reaksi berbagai pihak. Seiring dengan itu, sejumlah pejabat kejaksaan juga dipanggil untuk diklarifikasi mengenai proses penanganan kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, serta para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus ini telah dipanggil oleh Kejaksaan Agung. Mereka diminta untuk memberikan penjelasan terkait dugaan ketidakprofesionalan dan intimidasi dalam pengusutan kasus Amsal Sitepu.

Pemanggilan ini dilakukan karena adanya indikasi bahwa ketiganya tidak menjalankan tugasnya secara profesional. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan di Kejagung. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, membenarkan hal ini. Menurutnya, tim dari Kejagung kini sedang melakukan eksaminasi terhadap mereka.

Eksaminasi adalah mekanisme kontrol internal yang digunakan untuk memastikan bahwa jaksa-jaksa tersebut telah bekerja sesuai dengan prosedur hukum, kode etik, dan rasa keadilan. Proses ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, terutama dalam mengklarifikasi Kajari Karo dan jajarannya.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, Kejagung akan memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan. “Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” ujar Anang.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Kajati Sumut Harli Siregar dan jajaran Kejari Karo hingga Amsal Sitepu dipanggil ke Jakarta. DPR mempermasalahkan tindakan Kejari Karo yang disebut melakukan propaganda ketika Amsal Sitepu divonis bebas.

Dalam acara tersebut, Danke Rajagukguk diminta menjelaskan mengapa dirinya membangun narasi sesat seolah-olah Komisi III DPR mengintervensi dan melanggar prosedur dengan memaksakan Amsal Sitepu dikeluarkan dari penjara. Padahal, penangguhan penahanan Amsal Sitepu dilakukan oleh majelis hakim, sedangkan DPR hanyalah pemohon.

Komisi III DPR, yang dipimpin oleh Habiburokhman, meminta penjelasan mengapa Kejaksaan Negeri Karo membangun narasi sesat. Dalam surat PN Medan, tercantum jelas bahwa hakim mengabulkan permohonan DPR agar Amsal Sitepu ditangguhkan penahanannya. Namun, di surat Kejari Karo, mereka malah menulis ‘pengalihan penahanan’, bukan ‘penangguhan penahanan’. Dua istilah ini memiliki makna yang sangat berbeda.

“Tuh, menetapkan, ini dari pengadilan ya, mengabulkan permohonan pemohon tersebut. Menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta,” kata Habiburokhman.

Danke kemudian mengakui bahwa pihaknya salah ketik surat, dari ‘penangguhan’ menjadi ‘pengalihan’. Ia menyatakan bahwa kesalahan tersebut terjadi karena kesalahan teknis dalam pengetikan. Meski demikian, ia tetap mengakui bahwa kesalahan tersebut terjadi.

Proses Penanganan Kasus Amsal Sitepu

Kasus Amsal Sitepu mencerminkan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Putusan bebas yang diberikan oleh majelis hakim menimbulkan berbagai pertanyaan tentang bagaimana proses penanganan kasus ini berjalan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung, terlihat bahwa ada potensi ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini. Hal ini bisa saja memengaruhi kredibilitas lembaga penegak hukum dan menimbulkan keraguan publik terhadap keadilan.

Selain itu, perbedaan antara surat PN Medan dan Kejari Karo menunjukkan betapa pentingnya penggunaan istilah yang tepat dalam dokumen resmi. Kesalahan semacam ini bisa menimbulkan misinterpretasi dan bahkan konflik dalam proses hukum.

Proses eksaminasi yang dilakukan oleh Kejagung harus berjalan dengan objektif dan transparan. Dengan begitu, masyarakat dapat mempercayai bahwa lembaga penegak hukum bekerja sesuai dengan prinsip hukum dan etika.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *