Hukum  

Kejagung Panggil Kajari Karo dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu

Penarikan Jaksa dan Kajari Karo dalam Kasus Amsal Sitepu

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menarik sejumlah pihak yang terlibat dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pemeriksaan internal untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum telah dijalankan secara benar.

Proses Pemeriksaan Internal

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa selain Kajari Karo Danke Rajagukguk, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring serta para jaksa penuntut umum (JPU) juga turut ditarik ke Kejagung. Mereka akan menjalani pemeriksaan untuk menilai apakah penanganan perkara tersebut sesuai dengan aturan atau justru melanggar kode etik.

“Seluruh pihak yang menangani perkara tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan eksaminasi,” ujar Anang.

Proses eksaminasi ini dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Namun, jika ditemukan adanya pelanggaran, Kejagung akan memberikan sanksi tegas.

Dugaan Intimidasi dan Ketidakprofesionalan

Langkah ini diambil menyusul dugaan adanya tindakan intimidasi dan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan intervensi dan kejanggalan dalam proses penanganannya. Selain itu, isu kesalahan administrasi juga memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk DPR.

Komisi III DPR secara tegas meminta evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo. Bahkan, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mendesak agar seluruh pejabat terkait, termasuk Kajari, segera ditarik untuk kepentingan pemeriksaan.

Latar Belakang Kasus Amsal Sitepu

Kasus yang menyeret nama Danke bermula dari penanganan perkara dugaan korupsi proyek video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal tidak terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis bebas. Putusan ini memicu polemik hingga dugaan kriminalisasi pekerja kreatif.

Komisi III DPR juga meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut, serta mendorong pengusutan dugaan intimidasi oleh oknum jaksa.

Profil Danke Rajagukguk

Di tengah tekanan tersebut, latar belakang Danke Rajagukguk ikut menjadi perhatian. Ia merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai Kajari Karo dan merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan. Kariernya dimulai sejak menjadi CPNS pada 2007 dan terus menanjak hingga menduduki posisi strategis di berbagai daerah.

Dalam laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, kondisi kekayaan Danke mencuri perhatian. Per Maret 2026, total harta Danke tercatat minus Rp140,4 juta dengan utang mencapai Rp818,5 juta. Aset yang dimiliki antara lain tanah di Simalungun senilai Rp192 juta serta dua kendaraan, yakni Suzuki Grand Vitara tahun 2000 dan Mazda 2 tahun 2010 dengan total nilai Rp470 juta. Selain itu, ia memiliki kas sekitar Rp11,1 juta.

Tindak Lanjut dan Evaluasi

Kasus ini kini menjadi perhatian nasional dan dipastikan akan terus bergulir, seiring rencana DPR memanggil kembali jajaran Kejari Karo untuk klarifikasi lanjutan serta evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *