Hukum  

Sidang Korupsi Desa Karo: Kuasa Hukum Bantah Niat Jahat Amsal Sitepu

Kasus Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kabupaten Karo Masih Berlangsung

Pengadilan Negeri Medan masih menangani kasus korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Sitepu. Kasus ini mendapat perhatian luas karena dugaan kriminalisasi yang dialami oleh Amsal.

Melalui kuasa hukumnya, Amsal menyampaikan bahwa ia tidak memiliki niat untuk melakukan korupsi. Ia juga menegaskan bahwa dana yang digunakan berasal dari anggaran desa dan bukan untuk keuntungan pribadi.

“Didalam hukum pidana itu ada dikenal istilah mens rea. Mens rea itu adalah niat dan tidak bisa berdiri sendiri. Sekarang kita bedah ulang mens reanya di mana kalau gini? Sifatnya penawaran,” ucap Penasehat Hukum (PH) Willyam Raja Dev, Senin (30/3/2026).

Willyam menjelaskan bahwa pengerjaan profil desa yang dilakukan oleh Amsal adalah penawaran yang diajukan kepada kepala desa tanpa adanya unsur pemaksaan atau janji-janji pemberian fee.

“Namanya seperti orang jualan, mau enggak pak, saya buat video profil? Tidak ada yang menerima jadi kita yakini mens rea itu tidak ada. Mengenai perbuatan, dimana pekerjaannya selesai sesuai dengan pengguna anggaran itu,” tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa adanya dugaan penggelembungan anggaran setelah adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dihitung oleh Inspektorat.

“Nah, itulah yang dibawa menjadi dasar dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Jadi memang tidak secara keseluruhan, mereka juga menggunakan teknik perhitungan yang lain juga,” kata Willyam.

“Menariknya begini, yang melakukan perhitungan penilaian atas usul yang diajukan oleh Amsal yang sudah dikerjakan dan sudah selesai. Sampai hari ini tidak pernah diperiksa ahlinya,” tambahnya.

Dalam persidangan, JPU menyampaikan telah melakukan perhitungan kerugian negara lewat ahli dari Komdigi.

“Sementara yang dari itu Komdigi kredibilitasnya untuk ngitung juga kita tidak tahu, soalnya tidak pernah diperiksa. Jadi asal muasal mark up itu intinya semua dari LHP Inspektorat, tentunya inspektorat membuat harga yang lebih rendah,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan anggaran untuk pembuatan video profil tersebut tidak mencapai 1 miliar melainkan rata-rata 30 juta.

“Anggaranya tidak sampai Rp1 miliar, rata-rata Rp30 juta per desa dikali 20 desa itulah total anggarannya. Tapi sifat kontrak ini masing-masing karena penawaran Amsal kepada desa ini, sifatnya masing-masing karena ini bukan program dari pemerintah,” tegasnya.

Willyam juga mempertanyakan cara penghitungan kerugian negara yang dilakukan Jaksa. Apalagi, sejak dalam persidangan tidak satu pun saksi memberikan keterangan.

“Ada revisi, kepala desa mengatakan ada revisi dengan permintaan masing-masing berbeda setiap desa. Lalu perhitungan, sama sekali kita tidak tahu cara menghitung kerugian negara ini bagaimana? Saksinya juga tidak pernah dihadirkan di persidangan,” ucapnya.

“Tingkat penyidikan juga tidak ada diberita acara pemeriksaan untuk ahli yang menghitung. Tapi hasil perhitungannya dipakai untuk mendakwa, namanya penyidikan, tingkat penyidikan sampai pemeriksaan itu kan memang statusnya masih mencari kebenaran,” tambahnya.

Soal rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI dalam kasus ini, Willyam menyampaikan belum mengetahui.

“Kita belum ada pemberitahuan jadi kita berasumsi RDPU itu mungkin yang dipanggil oleh Komisi 3 adalah kejaksaan. Karena tidak ada kewajiban Komisi 3 memberitahukan kepada kita, sementara kejaksaan sendiri kan mitra mereka. Pastinya panggilan resmi kepada kita enggak ada, maka dari itu kita asumsikan seperti itu.”


Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *