Hukum  

Komnas HAM Minta Keterangan Polda Metro dalam 3 Jam Soal Kasus Andrie Yunus

Komnas HAM Periksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemeriksaan terhadap Polda Metro Jaya dalam rangka mendalami proses penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar tiga jam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Senin (30/3/2026).

Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, menjelaskan bahwa pihaknya ingin memahami lebih lanjut proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh kepolisian serta langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.

“Hari ini kita mendapat keterangan kurang lebih tiga jam dari Polda Metro Jaya terkait apa yang mereka lakukan, penyelidikan yang sudah dilakukan, dan langkah-langkah yang akan dilakukan ke depan oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Saurlin menambahkan bahwa Komnas HAM telah menerima informasi mengenai beberapa hal terkait kasus tersebut. Meskipun begitu, pihaknya masih meminta beberapa data tambahan dari Polda Metro Jaya.

Komnas HAM Sebut Polda Metro Jaya Masih Dalami Pelaku Non-TNI

Pihak kepolisian juga memberikan informasi mengenai perkembangan terbaru penyelidikan terkait pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Saurlin menyebutkan bahwa pihak TNI, khususnya BAIS, diketahui terlibat dalam kasus ini. Saat ini, para pelaku sedang ditahan oleh pihak TNI. Namun, Polda Metro Jaya tetap melanjutkan penyelidikan terkait kasus ini.

“Pihak Polda Metro Jaya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak yang non-TNI dalam kasus ini. Kami akan menunggu hasil penyelidikan mereka,” katanya.

Buka Skenario Penanganan Kasus dari Peradilan Umum hingga TGPF

Selain itu, Komnas HAM membuka kemungkinan berbagai skenario dalam penanganan kasus, termasuk opsi peradilan umum maupun pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait kasus Andrie Yunus.

“Kami akan rapatkan terkait itu, kami akan diskusikan setelah kami merampungkan permintaan keterangan dari berbagai pihak. Tentu banyak sekali skenarionya. Peradilan umum salah satu yang ideal. Tapi kami harus diskusikan ya. Itu salah satu yang ideal, dan banyak pilihan yang lain juga masih banyak. Ada pembentukan TGPF, misalnya, atau koneksitas misalnya. Banyak pilihan, tapi kami harus diskusikan lebih dahulu apa rekomendasi akhir nanti dari Komnas HAM,” ujarnya.

Komnas HAM menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan dalam waktu dekat akan memanggil pihak TNI untuk dimintai keterangan lanjutan.

Dua Perkembangan yang Menimbulkan Polemik

Sementara itu, Ketua Dewan Nasional SETARA, Hendardi, menilai ada dua perkembangan yang sangat krusial dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Perkembangan tersebut adalah mundurnya Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo, yang diklaim sebagai bentuk tanggung jawab, serta melemahnya proses penyidikan oleh Polri.

“Perkembangan tersebut tentu saja merupakan polemik yang sangat mengkhawatirkan bagi penegakan hukum. Dalam polemik penanganan kasus Andrie Yunus sejauh ini, tidak ada pilihan lain bagi Presiden Prabowo Subianto selain membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus,” ujarnya dalam keterangan, Minggu, 29 Maret 2026.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *