Hukum  

Aturan Baru PP Mengharuskan Media Sosial Berubah untuk Perlindungan Anak Indonesia



Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada kekuatan regulasi, tetapi juga pada kepatuhan platform digital serta peran keluarga sebagai fondasi utama pembentukan karakter anak.

Pemerhati sosial Dewi Rahmawati Nur Aulia menilai tantangan perlindungan anak di era digital bersifat struktural dan sistemik, sehingga tidak cukup jika hanya mengandalkan literasi digital maupun peran keluarga semata. Menurutnya, diperlukan komitmen kuat dari penyelenggara sistem elektronik untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Ia menegaskan bahwa selain peningkatan literasi digital yang ramah anak, kita juga harus memastikan kepatuhan sistem penyelenggara elektronik untuk menyediakan safe-by-design bagi pengguna di bawah umur, bukan hanya mengejar algoritma keterikatan.

Dewi menilai selama ini orientasi platform digital yang lebih menitikberatkan pada engagement berpotensi mengabaikan aspek keselamatan pengguna anak. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah memastikan regulasi seperti PP Tunas tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi diikuti pengawasan ketat terhadap kepatuhan platform digital.

Di sisi lain, Dewi juga menekankan bahwa regulasi negara, termasuk PP Tunas, pada dasarnya hanya berfungsi sebagai kerangka penyangga. Pembentukan moral anak, menurutnya, tetap berakar pada lingkungan keluarga. Ia menjelaskan bahwa secara sosiologis, berbagai regulasi yang dibangun, salah satunya seperti PP Tunas, hanya kerangka penyangga. Moral tidak tumbuh dari kertas kebijakan, melainkan dari pembentukan ekosistem dasar yang menyeluruh mulai dari keluarga hingga negara.

Ia menambahkan implementasi kebijakan akan berjalan efektif apabila terdapat sinergi antara regulasi negara dan ketahanan keluarga. Tanpa dukungan lingkungan keluarga yang sehat dan adaptif, kebijakan perlindungan anak berpotensi tidak mencapai tujuan optimal. Karena itu, ia mendorong pendekatan komprehensif yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan negara dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.

Sementara itu, Psikolog Klinis Anak dan Remaja dari Lembaga Psikologi Universitas Indonesia, Vera Itabiliana Hadiwidjojo, menilai penerapan PP Tunas merupakan langkah penting dalam menjaga tumbuh kembang anak di era digital. Aturan ini penting dan relevan dengan kondisi saat ini. Anak-anak yang sedang berada dalam fase perkembangan otak, emosi, dan kontrol diri perlu dibatasi agar tumbuh kembangnya optimal.

Menurut Vera, pembatasan akses media sosial bukan sekadar pelarangan, melainkan upaya memberikan ruang bagi anak untuk berkembang sesuai tahap usianya. Ia menjelaskan paparan media sosial yang terlalu dini dapat mengganggu regulasi emosi, memengaruhi pembentukan identitas diri, serta mengurangi kualitas interaksi langsung dengan keluarga dan teman sebaya.

Dari sisi fisik, penggunaan gawai berlebihan juga berisiko menyebabkan kurang tidur, minim aktivitas fisik, hingga gangguan kesehatan seperti kelelahan mata. Selain itu, dampak negatif screen time berlebih juga menyentuh aspek mental dan sosial anak. Anak bisa menjadi lebih mudah cemas, mengalami overthinking, hingga merasa rendah diri akibat perbandingan sosial di media digital.

Ia juga mengingatkan adanya risiko ketergantungan digital, perubahan suasana hati yang lebih sering, serta penurunan kemampuan fokus dan konsentrasi. Berkurangnya kemampuan komunikasi langsung juga kerap terjadi karena anak tidak terbiasa membaca isyarat nonverbal dalam interaksi tatap muka. Vera menegaskan bahwa faktor yang menentukan dampak bukan hanya durasi penggunaan, tetapi juga kualitas konten dan pendampingan orang tua.

Ia pun merekomendasikan batasan screen time sesuai usia anak. Untuk usia 0–2 tahun, anak sebaiknya tidak terpapar layar kecuali untuk panggilan video. Anak usia 2–5 tahun disarankan maksimal 30 menit hingga satu jam per hari dengan pendampingan. Usia 6–12 tahun sekitar satu hingga dua jam per hari di luar kebutuhan sekolah, sedangkan usia 13–16 tahun lebih fleksibel namun tetap perlu dibatasi agar tidak mengganggu waktu tidur dan aktivitas utama.

Menurut Vera, peran orang tua sangat krusial dalam mengawasi penggunaan gawai, mulai dari menjadi teladan, membuat aturan yang konsisten, hingga mendampingi anak saat mengakses konten digital. Pembatasan akses media sosial bukan soal membatasi kebebasan anak, tetapi melindungi proses tumbuh kembangnya agar tetap sehat secara fisik, mental, dan sosial.

Pemerintah sendiri menegaskan tidak akan berkompromi terhadap platform digital yang tidak mematuhi ketentuan perlindungan anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menyatakan pemerintah akan menindak tegas platform yang tidak mematuhi aturan dalam PP Tunas. Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas, pemerintah menetapkan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, mulai dari surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Dengan diberlakukannya PP Tunas sejak 28 Maret 2026, seluruh entitas bisnis digital diwajibkan membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, sekaligus mendorong kolaborasi antara pemerintah, platform digital, keluarga, dan masyarakat dalam melindungi generasi muda di era digital.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *