Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Gus Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya setelah ia kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Gus Yaqut mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol dan langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK. Dia tidak memberikan banyak komentar selama pemeriksaan. Ia hanya menyampaikan permintaan maaf seperti biasanya saat Idulfitri.
“Mohon maaf lahir batin, minal aidin walfaizin Ja’alanallahu wa iyyakum minal ‘aidin wal faizin,” ujar Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Sebelumnya, Gus Yaqut ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK menilai ada kerugian negara sebesar Rp 622 miliar. Pada 19 Maret, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. Pengalihan tersebut diumumkan oleh KPK pada 21 Maret 2026, bertepatan dengan hari raya Idulfitri.
Namun, hanya beberapa hari kemudian, KPK kembali mengubah status penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rutan per 23 Maret 2026. Pada 24 Maret, ia kembali ke Rutan KPK.
Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam, dari pukul 13.16 hingga 16.45, Gus Yaqut terlihat irit bicara. Ia meminta penyidik untuk menjawab pertanyaan terkait materi kasus tersebut dan mengatakan bahwa ia merasa lelah dan perlu istirahat.
“Kalau soal materi tolong tanyakan penyidik jangan ke saya. Saya capek. Saya harus istirahat nih,” kata Yaqut, pada Rabu sore.
Penjelasan Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah cepat dan progresif dari penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan untuk mendalami dugaan adanya pihak-pihak lain yang memiliki peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Budi, Rabu.
Laporan MAKI ke Dewan Pengawas KPK
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan pimpinan KPK hingga jajaran penindakan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu. Laporan tersebut terkait polemik pengalihan status penahanan eks-Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Boyamin mengungkapkan beberapa pokok pengaduan yang disampaikan kepada Dewas KPK. Pertama, ia menilai bahwa pimpinan KPK diduga membiarkan adanya intervensi pihak luar tanpa melaporkannya ke Dewas. Kedua, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan terkait Yaqut dalam keadaan sehat saat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah bukan dalam keadaan sakit.
“Hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma,” ujarnya.
Ketiga, Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, tidak melakukan tes dan cek kesehatan melalui dokter yang kompeten dalam memerintahkan pengalihan tahanan rumah Yaqut. “Nyatanya baru belakangan Pak Asep Guntur menyatakan YCQ (Yaqut) menderita sakit GERD dan asma. Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalian tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK,” tuturnya.
Keempat, ada dugaan pengalihan penahanan rumah Yaqut dengan tak berdasar keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial sehingga menjadikannya tidak sah dan cacat hukum.
Penjelasan KPK
Atas dasar itu, Boyamin meminta Dewas KPK melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak berperan menyetujui keputusan pengalihan penahanan terhadap Yaqut. Lalu Dewas harus menilai apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku insan KPK serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Atas laporan MAKI, KPK menegaskan, pengalihan status penahanan Gus Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah telah dilakukan sesuai prosedur. “KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi Prasetyo.
Meski demikian, Budi mengatakan, KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik. Ia mengatakan, partisipasi masyarakat adalah elemen penting untuk menjaga akuntabilitas dan integritas KPK.
“Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen,” ujarnya.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”












