Tanggapan KPK terhadap Pelaporan MAKI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terkait laporan yang disampaikan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas), mengenai dugaan pelanggaran kode etik dalam pemberian status tahanan rumah kepada tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas. KPK menegaskan bahwa pengambilan keputusan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati mekanisme kontrol publik yang dilakukan oleh masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas lembaga.
“KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga transparansi dan profesionalitas KPK. Ia juga memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen,” tambahnya.
Beberapa Poin yang Dilaporkan oleh MAKI
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan sejumlah poin dugaan pelanggaran etik dalam proses pengalihan penahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Dalam laporannya, terdapat sembilan poin keberatan yang disampaikan, salah satunya adalah dugaan adanya intervensi pihak luar dalam proses pengalihan penahanan.
Boyamin menilai bahwa lima pimpinan KPK diduga membiarkan intervensi tersebut. Hal ini menyerupai kasus yang pernah terjadi pada Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yang dicopot karena dianggap membiarkan intervensi dalam perkara putusan nomor 90.
Selain itu, Boyamin menyoroti perbedaan keterangan dari internal KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Yaqut dalam kondisi sehat saat dialihkan menjadi tahanan rumah. Namun, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menyebut Yaqut mengidap penyakit GERD dan asma.
“Seharusnya ada pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh dokter kompeten sebelum pengalihan penahanan dilakukan,” ujar Boyamin.
Pertanyaan terhadap Dasar Keputusan
Boyamin juga mempertanyakan dasar pengambilan keputusan pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut. Menurutnya, keputusan tersebut diduga tidak dilakukan secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK, sehingga berpotensi cacat hukum.
Lebih lanjut, ia menilai proses pengalihan penahanan tidak dilakukan secara terbuka. Berbeda dengan penahanan biasanya yang diumumkan secara resmi, pengalihan ini justru baru diketahui publik belakangan.
“Informasi mengenai pengalihan penahanan Yaqut mencuat setelah diungkap oleh pihak luar, termasuk keluarga Immanuel Ebenezer. Hal ini dinilai memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi,” ujar Boyamin.
Kritik terhadap Perlakuan Khusus
MAKI pun menilai pengalihan penahanan tersebut berpotensi menunjukkan adanya perlakuan khusus terhadap tersangka kasus korupsi. Pasalnya, selama ini tersangka korupsi umumnya menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK.
“Pengalihan menjadi tahanan rumah tanpa alasan objektif yang kuat berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa,” tegas Boyamin.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip profesionalitas dan integritas penegakan hukum yang selama ini dijunjung KPK. Karena itu, Boyamin mendesak Dewas KPK segera melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Dewas harus menilai apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan kode etik dan prinsip tata kelola yang baik, termasuk asas persamaan di hadapan hukum. Hasilnya juga harus disampaikan secara transparan kepada publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK,” pungkasnya.












