Hukum  

KPK Hentikan Penahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Dikritik

Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut Menuai Kritik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah untuk mencabut status tahanan rumah yang diberikan kepada mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau lebih dikenal dengan sebutan Gus Yaqut. Keputusan ini diambil setelah menerima berbagai kritik dari masyarakat dan lembaga terkait.

Gus Yaqut akan kembali dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Langkah ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Hal ini menandai berakhirnya masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani oleh tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur.

“Kami melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.

Sebelumnya, Gus Yaqut menjalani serangkaian prosedur medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk memastikan kondisi fisiknya sebelum dieksekusi ke Rutan. KPK meminta publik untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan kesehatan tersebut selesai dilakukan oleh tim dokter kepolisian.

Penjelasan KPK Mengenai Alasan Pengalihan

KPK mengklaim bahwa pengalihan status penahanan Gus Yaqut dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga, bukan karena masalah kesehatan. “Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Kritik dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan kritik terhadap pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan menjadi tahanan rumah. Menurutnya, tindakan yang dilakukan KPK dinilai tidak transparan dan dilakukan secara diam-diam.

“Selamat kepada KPK yang mampu memecahkan rekor dan layak masuk Museum Rekor Indonesia atau MURI. Karena apa? Ya, sejak berdirinya tahun 2003 sampai sekarang belum pernah melakukan pengalihan penahanan,” ujar Boyamin.

Ia menjelaskan alasan mengapa hal ini dianggap menjengkelkan, yaitu karena fakta tersebut baru terungkap setelah istri dari eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) memberitahukan ke media massa dan komplain dari tahanan yang lain.

Kritik dari Anggota DPR

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, juga mempertanyakan keputusan KPK mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Ia menilai keputusan lembaga antirasuah tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Kenapa tidak dari awal, tidak usah ditahan, kan lebih bagus tidak usah ditahan ketimbang ditahan, seminggu kemudian dialihkan secara diam-diam seperti itu,” ujar Rudianto.

Ia menyayangkan informasi pengalihan penahanan ini justru mencuat ke publik setelah dibongkar oleh istri salah satu tahanan, bukan diumumkan secara resmi oleh KPK sejak awal.

Kasus yang Menimpa Gus Yaqut

Gus Yaqut diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Menteri Agama RI. Kasus ini terkait pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024. Dugaan praktik korupsi ini ditaksir merugikan negara hingga sekitar Rp 622 miliar.

Eka Syaputra

Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *