Hukum  

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Al Kahfi Derita GERD dan ASMA



Kondisi Kesehatan Yaqut Cholil Qoumas yang Mengundang Perhatian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memiliki riwayat penyakit GERD akut dan asma. Informasi ini diperoleh setelah dilakukannya pemeriksaan kesehatan terhadap Yaqut sebelum ia dialihkan menjadi tahanan rumah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa hasil dari asesmen kesehatan tersebut menunjukkan bahwa Yaqut pernah menjalani endoskopi dan kolonoskopi. Selain itu, ia juga mengidap asma. Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisik Yaqut sebelum pengalihan status tahanan.

Pengalihan status tahanan ini tidak hanya didasarkan pada kondisi kesehatan, tetapi juga strategi penanganan perkara yang sedang dijalani oleh penyidik. Asep menyatakan bahwa keperluan lain juga turut dipertimbangkan agar proses penanganan kasus bisa berjalan dengan lancar.

Yaqut kembali menjadi tahanan di Rutan KPK setelah sebelumnya dialihkan menjadi tahanan rumah selama beberapa hari. Pengalihan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Yaqut sejak ditahan oleh KPK pada Kamis (12/3/2026). Satu minggu kemudian, tepatnya pada Kamis (19/3/2026), Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarganya.

Pengumuman tentang pengalihan status tahanan ini dilakukan oleh KPK pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Setelah ramai menjadi sorotan, Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan per tanggal Senin (23/3/2026).

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin malam.

Setelah pengalihan status tahanan diumumkan, Yaqut tidak langsung digiring ke Rutan KPK karena perlu diperiksa kesehatannya terlebih dahulu. Ia diperiksa kesehatannya di RS Bhayangkara Polri, Jakarta Timur.

Peran Yaqut dalam Kasus Haji

Dalam kasus ini, Yaqut melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024. Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis. Yaqut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.

Aturan baru dirancang membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pembagian 50:50 ini Yaqut sampaikan kepada Hilman usai bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.

Setelah kuota haji ditentukan, Yaqut melalui bawahannya, salah satunya, Eks Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz Alias Gus Alex, mengumpulkan uang dari PIHK untuk percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Pada tahun 2023, setiap jemaah dapat langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan jika menyetor fee percepatan sebesar 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 84,4 juta. Pola yang sama terjadi di tahun 2024 dan fee yang dikenakan mencapai 2.400 dollar AS atau sekitar Rp 42,2 juta.

KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar. Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *