Status Tahanan Gus Yaqut Berubah Menjadi Tahanan Rumah
Penyidik KPK telah mengalihkan status tahanan dari mantan Menteri Agama, Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah setelah pihak keluarga mengajukan permohonan. Permohonan tersebut diajukan sejak Selasa (17/3/2026) dan akhirnya disetujui oleh penyidik. Sebagai hasilnya, Gus Yaqut kini berada di bawah status tahanan rumah dan telah meninggalkan rutan KPK.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Gus Yaqut menghilang dari rutan KPK sejak malam Kamis (19/3/2026). Kabar ini akhirnya terjawab dengan adanya pengalihan status penahanan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut dalam pernyataannya.
Budi menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan itu dilakukan atas permohonan pihak keluarga, yang diajukan sebelum Lebaran Idul Fitri. Dengan demikian, Gus Yaqut sudah pulang ke rumahnya sebelum hari raya umat Muslim pada Sabtu (21/3/2026).
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangannya pada Sabtu (21/3/2026).
Permohonan dari pihak keluarga tersebut ditelaah dan diputuskan oleh tim penyidik. Setelah melalui proses evaluasi, penyidik akhirnya mengabulkan permohonan tersebut. Pengalihan status penahanan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ayat (1) menjamin hak setiap orang yang mengalami, melihat, atau menjadi korban untuk melaporkan tindak pidana. Sementara itu, ayat (11) menegaskan kewajiban penyelidik membuat laporan hasil tindakan dan menyampaikannya kepada penyidik.
Meskipun status penahanannya dialihkan, KPK tetap memberlakukan pengawasan ketat terhadap Gus Yaqut. Proses hukum tidak akan terhenti meskipun ia berada di bawah tahanan rumah.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur. Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” jelas Budi.
Pernyataan resmi dari KPK ini sekaligus menepis berbagai rumor dan spekulasi yang sempat beredar di kalangan para tahanan Rutan KPK. Sebelumnya, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa, sempat membeberkan desas-desus mengenai “hilangnya” Gus Yaqut.
Informasi tersebut didapatkan Silvia usai membesuk suaminya pada momen perayaan Idulfitri di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026) siang. Ia menyebutkan bahwa para tahanan menyadari bahwa Gus Yaqut sudah tidak ada di selnya sejak malam takbiran.
“Ini sih.. Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia di lokasi. Ia juga menuturkan bahwa para tahanan lain sempat kebingungan karena kabar awal di dalam rutan menyebutkan Gus Yaqut dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan.
Alasan ini memicu tanda tanya besar di antara sesama penghuni sel karena dinilai sangat tidak lazim ada pemeriksaan yang dilakukan bertepatan dengan malam menjelang Idulfitri. Kecurigaan tersebut makin menguat ketika Gus Yaqut dipastikan absen dari barisan tahanan muslim yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK pada Sabtu pagi.
“Infonya sih katanya mau diperiksa ke depan, tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, enggak ada, beliau enggak ada,” sambung Silvia menceritakan keheranan para tahanan.
Pernyataan Silvia tersebut sejalan dengan pantauan awak media di lapangan. Dari puluhan tahanan yang diturunkan secara bergelombang untuk melaksanakan salat Idulfitri sejak pukul 07.03 WIB, mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu memang sama sekali tidak terlihat. Padahal, mantan anak buahnya yang juga terseret dalam kasus ini, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir dalam rombongan tersebut.
Sebagai informasi, Gus Yaqut sendiri telah ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.
Dengan adanya konfirmasi pengalihan status penahanan ini, tanda tanya publik dan sesama tahanan mengenai keberadaan Gus Yaqut kini telah sepenuhnya terjawab.












