Perubahan Status Penahanan Gus Yaqut Menjadi Tahanan Rumah
KPK mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau lebih dikenal dengan panggilan Gus Yaqut, dari tahanan di Rutan menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil atas permohonan keluarga dan dilakukan dengan pengawasan ketat agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Pengalihan status penahanan ini terjadi setelah keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan resmi pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut ditinjau secara menyeluruh oleh tim penyidik KPK sebelum akhirnya diputuskan untuk diadopsi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” ujar Budi Prasetyo dalam pernyataannya.
KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan tidak menghentikan jalannya proses hukum. Pengawasan melekat tetap diberlakukan agar tidak ada celah pelanggaran. Langkah ini diambil dengan pertimbangan kemanusiaan, tanpa mengurangi komitmen pemberantasan korupsi. KPK memastikan perkara dugaan korupsi kuota haji senilai Rp622 miliar tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lokasi Tahanan Rumah Gus Yaqut
Setelah statusnya berubah, Gus Yaqut kini menjalani tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur. Lokasi spesifiknya berada di Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur, yang merupakan tempat tinggal Gus Yaqut di Jakarta.
Lokasi ini dipilih dengan pertimbangan keamanan dan pengawasan yang lebih mudah dilakukan. KPK menegaskan pengawasan tetap dilakukan secara ketat meski berada di luar rutan. Pengamanan melekat diberlakukan agar tersangka tidak bisa menghindar dari proses hukum. KPK juga memastikan akses komunikasi Yaqut dibatasi sesuai aturan.
Kabar Hilangnya Gus Yaqut dari Rutan
Sebelum konfirmasi resmi KPK, kabar hilangnya Yaqut dari rutan diungkap oleh Silvia Rinita Harefa. Silvia adalah istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, yang juga ditahan KPK. Ia menyampaikan bahwa Yaqut tidak terlihat sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
“Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia. Menurutnya, para tahanan lain juga menyadari ketidakhadiran Yaqut. Kabar yang beredar menyebut Yaqut dibawa keluar untuk pemeriksaan. Namun, waktu pemeriksaan yang bertepatan dengan malam takbiran dianggap tidak lazim.
“Katanya ada pemeriksaan tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini enggak ada,” lanjut Silvia. Kecurigaan semakin menguat ketika Yaqut tidak hadir dalam salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK. Pantauan media juga memastikan Yaqut tidak tampak dalam rombongan tahanan muslim, berbeda dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang hadir.
Kasus Korupsi Kuota Haji yang Mengakibatkan Penahanan Gus Yaqut
Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp622 miliar. Kasus bermula dari pembagian kuota tambahan haji yang diduga tidak sesuai aturan. Gus Yaqut disebut memerintahkan pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 50:50. Skema ini bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, ada dugaan pengumpulan fee dari penyelenggara haji khusus. Fee tersebut dibebankan kepada calon jemaah hingga Rp42,2 juta per orang. KPK menilai praktik ini merugikan negara dan jemaah haji. Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar publik terhadap integritas penyelenggaraan ibadah haji.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”












