Hukum  

Misteri Mantan Menag Gus Yaqut Tak Hadiri Salat Id, Ternyata Jadi Tahanan Rumah

Penjelasan KPK tentang Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut

Kabar mengenai ketidakhadiran mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau yang lebih dikenal sebagai Gus Yaqut saat momen salat Id di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terungkap. Setelah sejumlah spekulasi muncul, pihak KPK akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai perubahan status tahanan Gus Yaqut.

Gus Yaqut ternyata telah dialihkan menjadi tahanan rumah oleh KPK. Informasi ini muncul setelah keluarga dan para tahanan lainnya menyampaikan kecurigaan terkait keberadaannya. Sebelumnya, kabar mengenai “hilangnya” Gus Yaqut dari Rutan KPK mulai beredar sejak Kamis (19/3/2026) malam. Saat itu, ia dibawa keluar dari rutan dengan alasan pemeriksaan. Namun, hingga kini, Gus Yaqut belum kembali ke sel tahanan.

Setelah keluarga tahanan KPK mengungkap misteri keberadaan Gus Yaqut kepada awak media, pihak lembaga antirasuah pun akhirnya buka suara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi tersebut dan menyatakan bahwa penahanan Gus Yaqut telah resmi dialihkan menjadi tahanan rumah.

Budi menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Ia menegaskan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap tersangka YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin.

Permohonan tersebut ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik. Pengalihan penahanan kemudian dikabulkan dengan pertimbangan yang merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meskipun dialihkan menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu, Budi menegaskan bahwa KPK tetap memberlakukan pengamanan ketat dan proses hukum tidak akan terhenti. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur. Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Budi.

Sebelumnya, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa, sempat membeberkan desas-desus mengenai “hilangnya” Gus Yaqut. Informasi tersebut didapatkan Silvia usai membesuk sang suami pada momen perayaan Idulfitri di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026) siang.

Kepada awak media, Silvia menyebut para tahanan menyadari bahwa Gus Yaqut sudah tidak ada di selnya sejak malam takbiran. “Ini sih… Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia di lokasi.

Para tahanan lain sempat kebingungan karena kabar awal di dalam rutan menyebutkan Gus Yaqut dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan. Alasan ini memicu tanda tanya besar di antara sesama penghuni sel karena dinilai sangat tidak lazim ada pemeriksaan yang dilakukan bertepatan dengan malam menjelang Idulfitri.

Kecurigaan tersebut makin menguat ketika Gus Yaqut dipastikan absen dari barisan tahanan muslim yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK pada Sabtu pagi. “Infonya sih katanya mau diperiksa ke depan, tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, enggak ada, beliau enggak ada,” sambung Silvia menceritakan keheranan para tahanan.

Pernyataan Silvia tersebut sejalan dengan pantauan awak media di lapangan. Dari puluhan tahanan yang diturunkan secara bergelombang untuk melaksanakan salat Idulfitri sejak pukul 07.03 WIB, mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu memang sama sekali tidak terlihat. Padahal, mantan anak buahnya yang juga terseret dalam kasus ini, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir dalam rombongan tersebut.

Sebagai informasi, Gus Yaqut sendiri telah ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *