Ammar Zoni dan Kehadiran Dokter Kamelia di Sidang
Ammar Zoni, seorang aktor ternama, kini menghadapi tuntutan hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan bahwa Ammar, yang bernama lengkap Muhammad Ammar Akbar, dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun dengan pengurangan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta. Di tengah jalannya persidangan, perhatian publik juga tertuju pada kehadiran seorang dokter gigi bernama Kamelia yang selama ini dikabarkan dekat dengan Ammar. Hubungan keduanya sebelumnya sempat menjadi sorotan publik, terutama setelah muncul kabar bahwa jalinan asmara mereka berakhir. Isu tersebut mencuat setelah Kamelia disebut menerima surat yang berisi pernyataan untuk mengakhiri hubungan.
Namun, momen berbeda terjadi setelah persidangan selesai, di mana Ammar terlihat menghampiri Kamelia yang hadir di ruang sidang untuk memberikan dukungan. Dalam kesempatan itu, sang aktor menanyakan apakah Kamelia masih bersedia bersamanya meski ia menghadapi tuntutan hukuman penjara sembilan tahun.
Pertanyaan Ammar tentang Hubungan Mereka
Saat sidang berakhir, Ammar tampak menghampiri Kamelia serta bertanya apakah sang dokter masih mau bersama dirinya usai mendapat tuntutan sembilan tahun penjara. Mengingat sejak awal kasus Ammar mencuat, Kamelia terus setia mendampingi sang aktor dan mengawal kasus tersebut.
“Kamu masih mau sama aku?” ucap Ammar ke Kamelia, dikutip dari YouTube Intens Investigasi. Tak menjawab pertanyaan Ammar, Kamelia memilih untuk menenangkannya. Kamelia meminta Ammar untuk bersabar dan tenang lantaran nantinya masih bisa mengajukan pembelaan sebelum adanya putusan hakim. “Nanti kan masih ada putusan dari hakim,” ujar janda satu anak itu.
Pada kesempatan itu, Ammar sekaligus membantah adanya pernyataan mengakhiri hubungan. Ammar menyebut dirinya tak pernah memberikan pernyataan apapun mengenai kelanjutan asmaranya bersama sang dokter. “Jangan sampai salah paham gini, semua pernyataan yang aku bikin itu nggak ada pernyataan-pernyataan seperti itu,” tandasnya.
Di akhir, Kamelia kembali meminta Ammar untuk lebih tenang karena masih ada upaya-upaya hukum yang dilakukan. Kamelia juga memastikan dirinya tetap bakal mendampingi Ammar dan berjuang untuk mendapatkan keadilan. “Sabar kan masih ada putusan, kita masih berjuang lah untuk kamu dapat keadilan, aku masih support kamu,” ucapnya.
Soal Surat yang Diterima Kamelia
Sebelumnya, Kamelia mengaku tak menyesal kini hubungannya dengan Ammar yang harus putus. Ia meyakini jodoh sudah diatur oleh Tuhan. “Jodoh nggak akan kemana sih menurut aku, jodoh itu nggak akan tertukar sama Allah. Jodoh, maut, mau gimana orang memisahkan kita kalau udah jodoh pasti akan bertemu lagi,” ungkap Kamelia.
Namun Kamelia sendiri belum bisa memastikan keaslian mengenai surat tersebut. Janda satu anak itu pun belum konfirmasi secara langsung dengan Ammar maupun pengacaranya. “Tapi aku juga belum bisa bicara ini bener surat dari Bang Ammar atau tidak.” “Yang pasti saya terima surat itu dari WhatsApp, yang pasti aku belum konfirmasi ke Bang Ammar, karena selama ini seperti yang kalian tahu aku nggak bisa bertemu sama Bang Ammar, dan terkahir ketemu pas persidangan terakhir,” terang Kamelia.
Kamelia berujar, dirinya pasti akan datang ke sidang lanjutan Ammar sekaligus meminta penjelasan sang aktor. “Yang pasti besok ketemu Bang Ammar pasti, aku akan minta penjelasan, kan kita nggak tahu itu surat dari Bang Ammar atau bukan,” ujarnya.

Kasus Peredaran Narkoba yang Menjerat Ammar Zoni
Dalam perkara ini, Ammar disidangkan bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi. Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta. Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.
Ammar diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram diduga diberikan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan. Atas perbuatannya, Ammar dan para terdakwa lainnya dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat. Sementara itu, dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.












