Pencabutan Izin Operasional SMK IDN Boarding School Jonggol
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan keputusan resmi untuk mencabut izin operasional SMK IDN Boarding School Jonggol, Kabupaten Bogor. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188/Kep.17-DPMPTSP/2026 yang dikeluarkan pada 19 Januari 2026.
Pembatalan izin ini diduga kuat disebabkan oleh adanya permasalahan pada dokumen perizinan sekolah. Meskipun yayasan sekolah tersebut sudah memiliki izin operasional sejak tahun 2023, kini izin tersebut dicabut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar terhadap nasib para siswa, terutama mereka yang sedang menjalani tahap akhir pendidikan.
SMK IDN Boarding School adalah salah satu sekolah kejuruan swasta yang sangat populer di wilayah Jawa Barat. Sekolah ini menjadi pilihan utama bagi siswa yang ingin mendalami bidang teknologi informasi (IT). Selain fokus pada pendidikan akademik, sekolah ini juga menerapkan sistem pesantren atau boarding school, yang memberikan lingkungan belajar yang lebih terstruktur dan disiplin.
Pencabutan izin operasional ini memicu dampak domino yang cukup besar. Diperkirakan ada sekitar 500 siswa yang kini menghadapi ketidakpastian dalam proses pendidikannya. Kekhawatiran terbesar datang dari para siswa kelas 12 yang sedang berada di tahap akhir pendidikan dan bersiap untuk lulus. Keputusan ini berpotensi mengganggu proses administrasi kelulusan mereka, termasuk persiapan untuk masuk ke perguruan tinggi.
Para siswa kelas 12 saat ini juga sedang mengikuti tahapan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Jika izin operasional dicabut, legalitas status siswa tersebut menjadi dipertanyakan. Hal inilah yang memicu kepanikan di kalangan orang tua murid.
Ketua Yayasan SMK IDN Jonggol, Doddy Rachman, memberikan tanggapannya terkait pencabutan izin ini. Ia merasa bahwa keputusan tersebut sangat merugikan pihak siswa. “Kami sangat menyayangkan terbitnya keputusan pencabutan izin operasional tersebut,” ujarnya. Menurut Doddy, dampak dari SK Gubernur ini langsung memukul para siswa di masa akhir studi.
Kegelisahan yang sama dirasakan oleh salah satu orang tua siswa berinisial Ibu A. Ia mengaku sangat cemas memikirkan masa depan anaknya yang segera lulus. “Kasihan yang kelas 12 khawatir kelulusannya terhambat,” tutur Ibu A. Banyak orang tua yang merasa terpukul karena informasi ini datang di saat yang krusial.
Meskipun izin dicabut, para orang tua tetap menaruh harapan besar pada sekolah. Mereka berharap anak-anak mereka tidak perlu dipindahkan ke sekolah lain. Proses pemindahan dinilai akan menyulitkan adaptasi siswa menjelang ujian akhir. Para wali murid mendesak agar ada solusi cepat dari pihak pemerintah dan yayasan.
“Harapan kami masih sama, izin yang baru bisa segera diterbitkan,” kata Ibu A.
Kronologi Penutupan SMK IDN Jonggol
Akar permasalahan pencabutan izin SMK IDN ini rupanya bermula dari insiden pada tahun 2025. Berdasarkan kronologi dari Komite SMK IDN Jonggol, Kamis (12/3/2026), persoalan ini dipicu oleh pelanggaran disiplin siswa. Kejadian tersebut berlangsung saat siswa kelas 12 menjalankan program backpacker ke luar negeri periode Januari-Juni 2025.
Seorang siswa dilaporkan melanggar aturan berat karena merokok, membawa ponsel, hingga mengakses konten terlarang. Pihak sekolah kemudian mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan atau melakukan drop out (DO) terhadap siswa tersebut.
Namun, orang tua siswa yang bersangkutan tidak menerima keputusan sekolah tersebut. Mereka membawa masalah ini ke jalur hukum dan mengajukan gugatan terhadap pihak IDN. Gugatan hukum ini kemudian memicu pemeriksaan mendalam terhadap legalitas sekolah. Persoalan perizinan SMK IDN mulai terseret, termasuk masalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ternyata tidak terdaftar.
Temuan tersebut membuat pemerintah bergerak untuk meninjau ulang seluruh dokumen perizinan SMK IDN Bogor. Menyikapi hal itu, pihak IDN sempat melakukan konsultasi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat. Hasilnya, muncul keputusan bahwa para siswa SMK IDN harus direlokasi. Seluruh siswa dari cabang sekolah diminta dipindahkan ke sekolah pusat yang berlokasi di Jonggol, Kabupaten Bogor.












