Perkembangan Terbaru dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Jokowi
Perkembangan baru kembali muncul dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut, Rismon Hasiholan Sianipar, diketahui mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik. Langkah tersebut langsung memunculkan berbagai respons dari pihak lain yang juga terlibat dalam perkara yang sama.
Pengacara sekaligus pakar hukum tata negara Refly Harun menegaskan bahwa dirinya tetap menjalankan peran sebagai kuasa hukum bagi dua tersangka lain, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa. Refly menjelaskan bahwa dirinya bersama tim advokat sebelumnya memang telah ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh ketiga tokoh tersebut. Mereka bahkan memiliki nama khusus dalam tim pembelaan, yaitu Bala RRT, singkatan dari Barisan Pembela Roy, Rismon, dan Tifa.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang diajukan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu yang beredar di ruang publik. Tuduhan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara hukum yang kini ditangani oleh penyidik di Polda Metro Jaya.
Refly Harun Tegaskan Tetap Membela Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun menjelaskan bahwa dirinya resmi menerima kuasa hukum dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sejak akhir November 2025. Surat kuasa khusus tersebut ditandatangani pada 26 November 2025 dan mulai berlaku secara efektif sehari setelahnya. “Pada tanggal 26 November 2025 kami menandatangani surat kuasa khusus yang diberikan oleh RRT. Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma,” kata Refly, dikutip dari tayangan di kanal YouTube miliknya pada Rabu (11/3/2026). “Mulai tanggal 27 kita secara fisik sudah bekerja. Suratnya tertanggal 26 November, tapi tanda tangannya 27. Nah, tim itu dinamai Bala RRT alias Barisan Pembela Roy Rismon Tifa.”
Menurut Refly, sejak awal tim kuasa hukum memang berfokus pada upaya pembelaan terhadap ketiga kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Dan tugas kita memang adalah melakukan pembelaan terhadap kasus yang menimpa Roy, Rismon, Tifa yang pada tanggal 26 November itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Refly. Ia juga menegaskan bahwa sejak awal tim kuasa hukum tidak pernah mempertimbangkan langkah penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. “Nah, kami melakukan kerja-kerja pembelaan. Dalam kerja pembelaan kami tentu tidak terpikirkan untuk meminta restorative justice, apalagi dengan jalan meminta maaf kepada Pak Jokowi.”
Refly Mundur dari Kuasa Hukum Rismon
Meski demikian, keputusan Rismon Sianipar untuk mengajukan restorative justice membuat posisi tim kuasa hukum mengalami perubahan. Refly Harun menegaskan bahwa dirinya akan menghormati langkah yang diambil oleh Rismon. Namun karena pilihan tersebut tidak sejalan dengan strategi hukum tim pembela, Refly memutuskan untuk menarik diri dari posisi kuasa hukum Rismon. “Kami menghormati langkah Rismon Sianipar untuk mengajukan restorative justice sepanjang dilakukan dalam koridor hukum yang tersedia, tanpa motif-motif lain,” ucap Refly. “Selanjutnya kami menarik diri sebagai penasihat hukum atau kuasa hukum Rismon Sianipar karena langkah yang diambil sudah tidak sejalan dengan langkah-langkah hukum yang kami perjuangkannya.”
Refly menegaskan bahwa keputusan tersebut hanya berlaku untuk Rismon. Sementara untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa, dirinya masih tetap menjalankan tugas sebagai kuasa hukum. “Mengenai nasib Bala RRT, ya barisan pembela Roy Rismon Tifa, kami serahkan kepada prinsipal untuk menentukan kelanjutannya.” “Namun secara de jure dan de facto, kami masih mewakili kepentingan Roy Suryo dan dokter Tifa karena belum dicabut.” Istilah de jure berarti berdasarkan hukum secara resmi, sedangkan de facto berarti dalam praktik nyata atau kenyataan yang terjadi.
Refly Mengaku Belum Mendapat Penjelasan dari Rismon
Refly juga mengaku masih menunggu kejelasan langsung dari Rismon terkait pengajuan restorative justice tersebut. Ia mengatakan bahwa dirinya mengetahui kabar tersebut justru dari pemberitaan media. “Saya secara pribadi sebenarnya menunggu kejelasan sikap dari Rismon Sianipar yang konon kabarnya mengajukan RJ, karena kita kan bacanya baru siang tadi melalui media,” kata Refly. “Tapi, memang ditelepon enggak jawab dan kemudian ini juga enggak jawab.” Dengan demikian, hingga saat ini komunikasi antara Refly dan Rismon masih belum terjalin setelah munculnya kabar tersebut.
Polisi Konfirmasi Permohonan Restorative Justice
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan bahwa Rismon Sianipar telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Direktur Reserse Kriminal Umum Iman Imanuddin dari Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa permohonan tersebut telah diajukan sekitar satu pekan sebelumnya. “Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya,” ucap Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). Penyidik, kata Iman, hanya bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian tersebut.
Roy Suryo Tegaskan Menolak Restorative Justice
Berbeda dengan langkah Rismon, Roy Suryo justru menegaskan bahwa dirinya tidak membutuhkan permintaan maaf ataupun penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Pernyataan tersebut disampaikan Roy setelah adanya komentar dari Ketua Umum Jokowi Mania Andi Azwan yang menyebut Roy tidak termasuk dalam kriteria penerima restorative justice. “Roy Suryo tidak masuk kriteria (RJ), tapi kalau yang klaster satu, kalau mereka-mereka ini mengajukan, saya rasa Pak Jokowi akan memberikan Restorative Justice itu,” ujar Andi. Menanggapi hal itu, Roy menyatakan dirinya tidak membutuhkan tawaran tersebut. “Nggak perlu ditawar-tawarin dan saya nggak butuh maafnya, saya nggak butuh maaf dia (Jokowi). Nggak usah lah Restorative Justice ala Solo ini, ngaco, nggak usah,” katanya. Roy juga menegaskan bahwa dirinya tetap akan menghadapi proses hukum yang berjalan. “Kami tidak akan bergeser, apalagi sudah didukung dengan banyaknya ahli-ahli, tidak hanya ahli biasa, itu ada profesor, doktor, dan juga lain-lain yang ada di belakang kami.” Menurut Roy, pengajuan RJ oleh Rismon tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. “Rismon tidak bisa menghentikan apa-apa, saya berdoa saja, ini bulan suci Ramadan, dia dapat hidayah lah dan tercerahkan nanti kemudian sadar.”
Perbedaan Klaster dalam Kasus Ijazah Jokowi
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 7 November 2025. Para tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster dengan pasal yang berbeda. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa. Menariknya, dua tersangka dari klaster pertama yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya telah lebih dulu mengajukan restorative justice pada Januari 2026. Setelah proses tersebut ditempuh, keduanya kemudian dibebaskan dari status tersangka melalui penerbitan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan, yaitu keputusan kepolisian untuk menghentikan penyelidikan karena alasan tertentu.
Apa Itu Restorative Justice?
Restorative justice adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Berbeda dengan sistem peradilan pidana konvensional yang menitikberatkan pada hukuman, pendekatan ini lebih mengutamakan dialog dan rekonsiliasi. Melalui mekanisme ini, pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara langsung kepada korban, sementara korban mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pemulihan baik secara materi maupun emosional. Tujuan utamanya adalah mengembalikan harmoni sosial yang terganggu akibat suatu tindak pidana.












