Hukum  

Respons Kapolri Sigit terhadap Penyerangan Keras terhadap Aktivis KontraS, Ciri-ciri Pelaku Bermotor

Penyerangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Diperhatikan oleh Kapolri

Kasus penyerangan menggunakan air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kepala Polisi Republik Indonesia menyatakan prihatin atas kejadian tersebut dan berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini.

Insiden penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terjadi pada malam hari, setelah Andrie Yunus menghadiri acara podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Menurut informasi yang diperoleh, Andrie Yunus awalnya sedang berkendara menggunakan sepeda motor di Jalan Salemba I – Talang. Dua orang pelaku, yang diduga menggunakan kendaraan roda dua, melibatkan satu motor dengan masing-masing pelaku berperan sebagai pengemudi dan penumpang. Pelaku pertama mengenakan kaos kombinasi putih-biru, celana gelap, dan helm hitam, sementara pelaku kedua menggunakan masker hitam dan pakaian biru tua.

Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh Andrie Yunus. Akibat serangan tersebut, korban langsung berteriak kesakitan dan menjatuhkan motornya. Setelah insiden, Andrie Yunus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Andrie Yunus mengalami luka bakar sebanyak 24 persen. Dari informasi awal yang diperoleh, tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas baik saat kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung.

Tim Gabungan Disebutkan untuk Menyelidiki Kasus

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengungkapkan bahwa Kapolri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini. Untuk itu, tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat turun tangan dalam proses penyelidikan.

“Dalam kesempatan ini yang perlu kami sampaikan bahwa Bapak Kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” kata Isir kepada wartawan pada Jumat (13/3/2026).

Isir juga menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara berbasis ilmiah. Pendalaman terhadap para saksi sedang dilakukan untuk memastikan kebenaran fakta-fakta dalam kasus ini.

Pernyataan dari Koordinator KontraS

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa Andrie Yunus mengalami luka serius di sekujur tubuh, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.

Dimas menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Pihaknya juga menyampaikan rasa prihatin atas insiden yang dialami Andrie Yunus dan berharap korban dapat segera pulih serta bisa dimintai keterangan.

Proses Hukum yang Dilakukan

Kasus penganiayaan berat yang menimpa Wakil Koordinator KontraS tersebut sesuai dengan Pasal 467 ayat 2 dan atau 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polri memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan dan berdasarkan prinsip hukum.

Selain itu, pihak kepolisian juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan dukungan bagi korban serta saksi-saksi dalam kasus ini. Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dapat diidentifikasi serta dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *