Hukum  

Gus Yaqut Bantah Status Tersangkanya, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar

Persidangan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Memasuki Tahap Akhir

Tim hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan sejumlah keberatan terkait penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keberatan ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan tersangka atau pihak terkait untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka, penangkapan, maupun penahanan oleh aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kliennya terkait tidak sahnya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Hal tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Masalah Waktu Audit BPK

Dodi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli pidana dari KPK, penetapan tersangka tipikor seharusnya memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menegaskan prosedur tersebut harus diawali dengan bukti penetapan kerugian negara yang resmi dideklarasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kami mengharapkan putusan untuk menerima permohonan praperadilan, karena sesuai keterangan ahli, penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur,” kata Dodi saat dihubungi, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, ahli menyebutkan bahwa penetapan tersangka tipikor harus lebih dahulu didasari bukti penetapan kerugian negara yang dideklarasikan oleh BPK RI. Sementara itu, dalam kasus ini, KPK menetapkan status tersangka pada 8 Januari 2026, sedangkan hasil final audit BPK baru diserahkan secara resmi pada 24 Februari 2026.

Legalitas Tanda Tangan Penyidik

Selain masalah waktu audit, Dodi membeberkan adanya kejanggalan administratif pada dokumen penetapan kliennya. Ia menyebut surat tersebut tidak ditandatangani oleh pihak yang memiliki wewenang secara hukum.

“Surat penetapan tersangka tidak ditandatangani oleh penyidik yang memiliki kewenangan atributif dalam penetapan tersangka,” tegas Dodi.

Duduk Perkara Kuota Haji

Kasus ini berakar pada kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024 yang dinilai menyalahi UU Nomor 8 Tahun 2019. Kementerian Agama yang saat itu di bawah kepemimpinan Yaqut diduga membagi rata kuota tersebut (50:50) untuk jemaah reguler dan haji khusus, padahal aturan mewajibkan 92 persen untuk reguler.

Kebijakan ini berdampak pada tersingkirnya sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun. Atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini, KPK menetapkan Yaqut dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar

Meski dipersoalkan secara prosedur, KPK dalam sidang praperadilan Rabu (4/3/2026) akhirnya merilis angka resmi kerugian negara dari BPK RI sebesar Rp622.090.207.166,41. Ahli investigasi BPK RI, Dr. Najmatuzzahrah, menegaskan bahwa kuota haji merupakan aset kekayaan negara.

“Pengalihan secara ilegal masuk dalam kategori kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” terangnya dalam persidangan Jumat (6/3/2026).

Menanti Putusan Hakim Tunggal Sulistyo Dwi Putro

Persidangan praperadilan kini memasuki babak krusial di bawah pimpinan Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Tim hukum Yaqut tetap bersikukuh meminta pembatalan SK Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026, dengan dalih penetapan tersangka tersebut melanggar prosedur KUHAP baru dan minim alat bukti.

Sesuai jadwal, agenda kesimpulan dari kedua pihak akan digelar pada Senin besok. Kepastian hukum terkait status tersangka Gus Yaqut baru akan terjawab dalam sidang putusan final yang dijadwalkan pada Rabu, 11 Maret 2026.

Kini, publik menanti apakah dalil cacat prosedur yang diajukan kubu Gus Yaqut mampu mematahkan sangkaan korupsi ratusan miliar dari KPK dalam putusan mendatang.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *