Hukum  

Strategi sakit di panggilan ketiga, apakah KPK akan tangkap Budi Karya?

KPK Pertimbangkan Penjemputan Paksa Jika Budi Karya Sumadi Terus Mangkir

Mantan Menteri Perhubungan periode 2019–2024, Budi Karya Sumadi (BKS), kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya. Hal ini terjadi pada hari ini, Senin (2/3/2026), dengan alasan sakit. Meskipun demikian, pihak KPK menilai peran Budi Karya sangat penting dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Ketidakhadiran yang Berulang dan Tindakan yang Diperlukan

Pemanggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang ketiga yang dilakukan oleh KPK. Sebelumnya, Budi Karya juga tidak hadir dua kali dengan alasan adanya agenda lain dan permintaan penundaan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Budi Karya tidak dapat hadir karena sakit.

Menurut Budi Prasetyo, keterangan Budi Karya sangat dibutuhkan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perhubungan saat dugaan korupsi terjadi. Ia menegaskan bahwa penyidik KPK masih melakukan penjadwalan ulang agar Budi Karya dapat memenuhi panggilan penyidik.

Opsi Penjemputan Paksa Dibuka

Meski belum ada keputusan resmi, KPK mulai mempertimbangkan opsi penjemputan paksa jika ketidakhadiran berlanjut. Budi Prasetyo menyatakan bahwa keputusan tersebut mutlak berada di tangan penyidik. Ia menjelaskan bahwa penyidik akan menentukan apakah akan dilakukan penjadwalan ulang atau langkah pemanggilan berikutnya.

Terkait alasan sakit yang diajukan oleh pihak Budi Karya, KPK akan memastikan keabsahannya dengan mengecek surat keterangan dokter yang dilampirkan. Jika surat keterangan tersebut valid, penyidik akan segera menyiapkan jadwal ulang.

Langkah KPK Sesuai dengan Pernyataan Deputi Penindakan

Langkah tegas KPK dalam memanggil Budi Karya selaras dengan pernyataan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Asep membantah tudingan bahwa KPK bersikap lunak atau permisif terhadap mantan Menhub tersebut.

Menurut Asep, lambatnya proses yang terlihat dari luar dikarenakan posisi Budi Karya yang berada di top management. Oleh karena itu, keterkaitannya perlu dianalisis secara komprehensif dari seluruh klaster perkara DJKA yang tersebar di banyak daerah, mulai dari Semarang, Solo, Jawa Barat, Medan, Jawa Timur, hingga Sulawesi.

“Ya kita tunggu biar semuanya selesai, sehingga yang bersangkutan tidak lagi dituntut atau dipersangkakan berkali-kali. Dan kita juga ingin tahu di masing-masing penggal ini seperti apa fakta-fakta perbuatannya,” jelas Asep pada Sabtu (28/2/2026).

Peran Budi Karya dalam Kasus DJKA

Kehadiran Budi Karya dinilai krusial untuk melengkapi berkas tersangka baru dan mengurai benang merah dari serangkaian fakta yang terungkap di persidangan. Beberapa dugaan keterlibatan Budi Karya Sumadi yang mencuat ke publik mencakup isu adanya kontraktor “titipan”.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, bersaksi bahwa Budi Karya menitipkan pengusaha bernama Billy Haryanto alias “Billy Beras” agar diakomodasi dalam proyek jalur ganda KA elevated Solo Balapan–Kadipiro.

Selain intervensi proyek, nama Budi Karya juga terseret dalam dugaan pengumpulan dana untuk Pilpres 2019. Eks Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, menyebutkan adanya arahan langsung dari Budi Karya pada tahun 2019 untuk mengumpulkan dana sekitar Rp5,5 miliar yang bersumber dari fee kontraktor.

Dugaan Gratifikasi dan Fasilitas Lainnya

Tak hanya itu, Budi Karya juga diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas penyewaan helikopter saat melakukan kunjungan kerja. Dana sewa helikopter tersebut disinyalir dibiayai menggunakan uang suap dari pengusaha pelaksana proyek, salah satunya melalui Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya juga telah mewanti-wanti bahwa institusinya tidak akan ragu mendalami setiap alat bukti dan fakta persidangan yang mengarah pada keterlibatan siapa pun, tanpa terkecuali Budi Karya Sumadi.

Tunggu Apakah Budi Karya Akhirnya Hadir?

Kini, publik menanti apakah jadwal ulang berikutnya akan diindahkan oleh Budi Karya, ataukah penyidik KPK benar-benar akan mengambil langkah pemanggilan paksa demi menuntaskan megakorupsi di tubuh DJKA tersebut.


Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *