Sidang Kasus Penipuan dengan Terdakwa Lenny Yuliana Tombokan
Sidang kasus dugaan penipuan terhadap terdakwa Lenny Yuliana Tombokan (51) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/3/2026). Dalam sidang ini, majelis hakim mendengarkan keterangan dari beberapa saksi yang terkait dalam perkara ini. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima, dengan hakim anggota Mahyudin Igo dan I Ketut Somanasa. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari I Dewa Gede Anom Rai dan G.A Artini.
Pada sidang kali ini, ada tiga orang saksi yang memberikan keterangan di depan majelis hakim. Mereka adalah I Wayan Sumantara, pemilik lahan atau pemilik pertama tanah tersebut; Notaris I Wayan Adnyana; serta seorang pejabat dari BPN Kabupaten Badung. Sementara itu, saksi Togar Situmorang tidak hadir dalam persidangan.
Keterangan Saksi I Wayan Sumantara
Saksi I Wayan Sumantara menjelaskan bahwa tanah yang menjadi objek perkara awalnya adalah miliknya. Luas tanah tersebut berada di Jl Pemelisan Agung, Canggu, dengan luas 1.800 meter persegi. Pada tahun 2005, terjadi peralihan hak atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 707/Tibubenang yang awalnya atas nama Jefri Rafly Tombokan, kemudian berubah menjadi Sertifikat Hak Milik No. 707/Tibubeneng atas nama I Wayan Sumantara, S.E., M.M. karena jual beli.
Di atas tanah tersebut telah dibangun vila. Pada tahun 2011, Sertifikat Hak Milik Nomor 707/Tibubeneng atas nama I Wayan Sumantara S.E., M.M. dibagi menjadi dua bidang, masing-masing dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6165/Tibebeneng seluas 1022 m2 atas nama I Wayan Sumantara, S.E., M.M dan Sertifikat Hak Milik Nomor 6164/Tibubeneng seluas 778 m2 atas nama Lenny Yuliana Tombokan.
I Wayan Sumantara menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui jika bagian tanah yang dijual menggunakan sertifikat foto copy. Meski sebagian tanah awalnya adalah milik terdakwa, sebagian lainnya sudah beralih kepemilikan. Setelah diketahui, ternyata tanah tersebut adalah kepemilikan lama.
Peristiwa Penjualan Tanah
Tahun 2023, Jefry Fafly Tombokan (DPO) bersama terdakwa Lenny Yuliana Tombokan mengetahui bahwa tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 707/Tibubeneng atas nama Jefri Rafly Tombokan seluas 1.800 m2 sudah beralih kepemilikan menjadi atas nama I Wayan Sumantara S.E., M.M. Mereka berniat menjual tanah yang berisi bangunan villa. Namun, tanah yang akan dijual tersebut menggunakan Foto Copy Sertifikat Hak Milik Nomor 707/Tibubeneng atas nama Jefry Rafly Tombokan, padahal sebagian tanah tersebut sudah milik orang lain.
Tanah yang akan dijual tersebut mencakup 1.000 m2 beserta Villa yang ada di atasnya. Belakangan diketahui bahwa tanah tersebut dibeli oleh korban SHJ. Meskipun saat bertemu korban, terdakwa tidak menunjukkan dokumen asli, terdakwa tetap meminta uang tanda jadi dan memberikan akses jalan seluas tiga meter. Korban akhirnya mau membeli tanah tersebut.
Keterangan Saksi Notaris I Wayan Adnyana
Notaris I Wayan Adnyana menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengurus proses dokumen atas transaksi sebesar Rp 525 juta yang dikirim melalui rekening miliknya. Dalam dokumen perjanjian disebutkan bahwa uang tersebut untuk pembelian tanah dan vila. Uang sejumlah itu diserahkan kepada terdakwa secara utuh tanpa potongan apa pun.
Bukti kuitansi pembayaran juga lengkap dan dalam keterangan adalah untuk pembayaran tanah dan vila. Penerima uang dalam kuitansi pembayaran adalah terdakwa Lenny Yuliana Tombokan. Penyerahan dilakukan sebanyak dua kali yakni tanggal 24 Agustus 2023 sebesar Rp 400.000.000 dan tanggal 25 Agustus 2023 sebesar Rp 125.000.000. Dalam kedua kwitansi tersebut tertulis keterangan “Untuk pembayaran: Pengambilan Titipan Uang Muka (DP) pembelian sebidang tanah Hak Milik Nomor 707/Desa Tibubeneng Atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21-12-2024 Nomor :680/Tibubeneng/2024, seluas 1000 M2 dari luas seluruhnya 1.800M2.”
Penjelasan Terdakwa
Saat majelis hakim bertanya kepada terdakwa atas keterangan saksi, terdakwa menyampaikan bahwa uang sebesar Rp 525.000.000 akan dipergunakan untuk membaiki jalan atau memasang paving pada jalan masuk menuju ke Villa dan juga akan digunakan untuk memperbaiki tembok pagar villa yang akan dibeli oleh saksi korban. “Uang tersebut bukan untuk pembelian tanah dan vila tetapi dipakai untuk perbaikan jalan masuk, pasang paving,” ujar terdakwa.
Ternyata memang benar adanya. Uang tersebut sudah dipakai oleh terdakwa tanpa sepengetahuan korban. Bahkan dengan uang tersebut, terdakwa membayar Lawyer Fee kepada Dr. Togar Situmorang sebesar Rp 200.000.000 dan juga untuk keperluan lain selain untuk memperbaiki akses jalan ke Villa serta memperbaiki tembok pagar Villa.
Kerugian yang Dialami Saksi Korban
Atas perbuatan terdakwa Lenny Yuliana Tombokan bersama Jefry Rafly Tombokan, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 525.000.000 karena ternyata uang tidak dipergunakan untuk memperbaiki akses jalan masuk ke villa dan juga tidak digunakan untuk memperbaiki tembok pagar villa. Selain itu, tanah yang ditransaksikan oleh Terdakwa bersama Jefry Rafly Tombokan adalah tanah milik orang lain, dan terdakwa bersama Jefry Rafly Tombokan tidak mengembalikan uang sebesar Rp 525.000.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah diubah dengan pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”












