Hukum  

Nasib Istri Mantan Kapolres Bima Kota yang Positif Narkoba, Hanya Rehabilitasi?

Kasus Narkoba yang Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota

Kasus narkoba yang menyeret istri mantan Kapolres Bima Kota kembali menjadi perhatian publik. Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan bahwa istri mantan Kapolres, berinisial MA, positif menggunakan narkoba jenis MDMA atau ekstasi. Hal ini memicu rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi di balai rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), tanpa dijatuhi hukuman pidana berat.

Selain MA, seorang anggota Polri, Aipda DA, juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Keduanya direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi setelah hasil uji laboratoris menunjukkan adanya penggunaan narkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa uji laboratoris dilakukan melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan DA.

Duduk Perkara

Kasus ini terungkap saat penyidik Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Aipda DA di wilayah Tangerang pada 11 Februari 2026 malam. Dalam penggeledahan itu, ditemukan koper berwarna putih yang berisi tujuh plastik klip sabu seberat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Koper tersebut diketahui dititipkan oleh AKBP Didik Putra Kuncoro kepada Aipda DA. Berdasarkan pemeriksaan, sekitar 6 Februari 2026, MA atas perintah Didik menghubungi Aipda DA dan memintanya mengamankan koper dari rumah pribadi Didik di Tangerang. Aipda DA mengaku tidak menaruh curiga dan menjalankan perintah tersebut. Ia juga mengaku tidak berani menolak karena adanya perbedaan pangkat dengan atasannya saat itu.

Sementara itu, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper tersebut. Ia juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan menerima aliran dana Rp 2,8 miliar dari jaringan narkoba melalui anak buahnya, AKP M. Secara etik, Didik telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sejak Kamis (19/2/2026) resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Penyelidikan Terus Berkembang

Perburuan terhadap bandar narkoba berinisial E kini menjadi fokus Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota. Sosok ini diduga berperan sebagai pemasok narkoba bagi eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, serta Kasat Narkoba AKP Malaungi. Penyelidikan pun terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

Wakapolres Bima Kota, Herman, mengungkapkan bahwa identitas bandar berinisial E sebenarnya sudah diketahui oleh tim penyidik. Namun, hingga kini keberadaan terduga pelaku masih dalam proses pelacakan intensif. “Itu sedang dilakukan langkah-langkah untuk mengungkapnya,” kata Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).

Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus yang melibatkan mantan kapolres, Kasat Reserse Narkoba, serta dua anggota polisi lainnya menjadi momentum evaluasi internal. Menurut Herman, pihaknya kini menyatakan perang terhadap segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Bima Kota. Penindakan tegas disebut akan berlaku tanpa pandang bulu, baik terhadap masyarakat sipil maupun aparat kepolisian.

“Komitmen tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba,” kata Herman menegaskan. Langkah ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik sekaligus membersihkan institusi dari praktik penyalahgunaan narkotika.

Eks Kapolres Bima Terlibat Narkoba Sejak Agustus 2025

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ternyata terlibat dalam kasus narkoba sejak Agustus 2025, atau saat dia masih aktif menjabat sebagai Kapolres. Hal ini diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. “Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Isir juga menyebut bahwa AKBP Didik menerima narkoba dari AKP Malaungi, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara, AKP Malaungi mendapatkan barang haram tersebut dari bandar berinisial E, yang kini masih dalam pengejaran polisi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP Malaungi, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Isir.

Meski begitu, Johnny mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman agar kasus tersebut bisa terang benderang. “Namun, itu jadi bahan untuk didalami dalam proses pemeriksaan dan pengungkapan tadi, jaringan, oleh kawan-kawan dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ungkapnya.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *