Penyanyi Piche Kota Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerkosaan
Seorang penyanyi yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA. Nama penyanyi tersebut adalah Piche Kota, yang merupakan peserta ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2025. Ia bersama dua orang lainnya, yaitu Roy Mali dan Rival, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Latar Belakang Piche Kota
Piche Kota, yang memiliki nama lengkap Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, lahir di Atambua, NTT pada 4 Februari 2002. Ia kini berusia 23 tahun dan memiliki latar belakang keluarga yang cukup terkenal. Ayahnya, Antonius Chen Djaga Kota, menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belu. Sementara ibunya, Elfrida Martha Mauluan, juga memiliki peran penting dalam kehidupan keluarga.
Piche memulai karier musiknya sejak dini. Sebelum mengikuti ajang Indonesian Idol, ia sudah aktif sebagai penyanyi di kafe-kafe di wilayah NTT. Selain menyanyi, Piche juga mahir bermain gitar. Bakat musiknya muncul dari keturunan, yang membuatnya semakin menonjol dalam dunia hiburan.
Perjalanan Karier di Indonesian Idol
Piche mengikuti audisi Indonesian Idol season 13 di kota Kupang dengan menyanyikan lagu “Superman” oleh Ronan Keating. Ia berhasil menembus babak Top 6 Indonesian Idol 2025, yang memberinya popularitas di seluruh Indonesia. Setelah tereliminasi, Piche terus berkarya dengan merilis beberapa lagu, termasuk kolaborasi dengan musisi ternama seperti Yovie Widianto dalam lagu “Pada Satu Cinta”.
Pada 24 Oktober 2025, Piche merilis lagu terbarunya yang berjudul “Bahagia Lagi”. Meski masih aktif di dunia musik, kini namanya terlibat dalam kasus hukum yang sangat serius.
Perkara Hukum yang Menimpa
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban berinisial AC (16) terjadi di salah satu hotel di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Korban dilaporkan dalam kondisi hilang kesadaran saat kejadian tersebut terjadi. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Setelah melalui penyelidikan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, tiga tersangka, termasuk Piche Kota, akhirnya ditetapkan melalui gelar perkara pada 19 Februari 2026. Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan secara profesional dan tidak gegabah.
Bukti-Bukti yang Menguatkan Kasus
Penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti untuk menjerat para tersangka. Bukti-bukti tersebut mencakup:
- Dokumen medis hasil visum korban
- Barang bukti fisik dari lokasi kejadian (TKP)
- Jejak bukti elektronik
- Keterangan komprehensif dari para saksi dan saksi ahli
Proses hukum ini juga mendapat asistensi langsung dari jajaran Kepolisian Daerah (Polda) NTT sebagai pembina fungsi. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini ditangani dengan sangat serius, mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.
Status Media Sosial Piche Kota
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Piche Kota masih aktif di media sosial Instagram pribadinya, @pichekota_. Ia terakhir membagikan postingannya pada Sabtu, 7 Februari 2026. Namun, aktivitasnya di media sosial kini sedang dipantau secara ketat oleh pihak berwajib.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”












