Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi PT Tanimbar Energi
Dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi (TE) di Pengadilan Tipikor Ambon, muncul fakta baru yang menarik perhatian. Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Brampi Moriolkosu, memberikan keterangan penting mengenai jabatan dan prosedur pendirian perusahaan tersebut.
Brampi menyatakan bahwa Petrus Fatlolon tidak pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Tanimbar Energi saat perusahaan didirikan pada tahun 2012. Pernyataan ini bertentangan dengan kesaksian sebelumnya dari Matias Malaka, yang menyebut dirinya menggantikan Petrus Fatlolon sebagai Komisaris Utama sesuai akta pendirian perusahaan.
Menurut Brampi, saat itu ia menjabat sebagai Plt. Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Berdasarkan pengetahuannya, Komisaris Utama PT Tanimbar Energi adalah Bitzael S. Temar, yang juga menjabat sebagai Bupati Maluku Tenggara Barat. Perubahan nomenklatur daerah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar terjadi pada tahun 2019.
Pernyataan Brampi ini menimbulkan pertanyaan terkait pelanggaran aturan pemerintah daerah. Pasal 76 ayat (1) huruf c UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan, baik swasta maupun milik negara/daerah.
Selain itu, Brampi juga mengungkap bahwa pada masa awal pendirian PT Tanimbar Energi, tidak ditemukan dokumen standar operasional prosedur (SOP) maupun business plan. Bahkan hingga tahun 2025, saat dirinya menjabat sebagai Sekda dan Alwiyah Faldun Alaydrus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati KKT, pihak direksi tidak pernah mengajukan konsep perencanaan untuk dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bantahan terhadap Keterangan Brampi
Advokat dari terdakwa dalam perkara PT Tanimbar Energi, Kornelis Serin, memberikan bantahan terhadap pernyataan Brampi. Ia menegaskan bahwa dokumen seperti SOP, RKA, dan business plan telah tersedia sejak 2020, tepatnya pada masa kepemimpinan Johanna Joice Julita Lololuan sebagai Direktur Utama PT Tanimbar Energi 2019-2023.
Serin menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah disita oleh Kejaksaan Negeri KKT sejak 2023. Meskipun demikian, ia menyebut bahwa kini dokumen tersebut tidak lagi ada di kejaksaan. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya penghilangan barang bukti.
“Pernah ditanyakan dokumen tersebut ke Kejaksaan, namun responnya dokumen itu tidak ada. Padahal setiap kali pemeriksaan bahwa dokumen itu selalu dimintai,” ujarnya. Ia meminta agar hal ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan Disposisi dan Proses Pengajuan Dana
Dalam sidang yang sama, Brampi Moriolkosu juga memperkuat penegasan Petrus Fatlolon terkait disposisi atas permohonan penyertaan modal tahun anggaran 2022. Disposisi tersebut, menurut Petrus Fatlolon, ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk diproses sesuai mekanisme dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, bukan kepada bagian keuangan untuk melakukan pencairan langsung.
Brampi menjelaskan bahwa jika disposisi berbunyi “diproses sesuai mekanisme,” maka langkah yang harus dilakukan adalah melakukan kajian terlebih dahulu. “Jika dipertimbangkan disposisi itu diproses sesuai mekanisme, maka harus meneruskan ke asisten II untuk ditindaklanjuti ke OPD. OPD yang dimaksud adalah BPKAD. Disposisi seperti itu akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Jadi tidak bisa diproses usulan tersebut langsung. Harus ada telaah dari Sekda,” jelasnya.
Latar Belakang Perkara dan Jadwal Sidang
Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019. Petrus Fatlolon dalam perkara ini disebut sebagai pengendali atau pemegang saham PT Tanimbar Energi.
Selain itu, terdakwa Johanna Joice Julita Lololuan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Tanimbar Energi 2019-2023, serta Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023.
Sidang perkara ini masih berlangsung dan akan kembali menghadirkan saksi-saksi untuk menguji konsistensi keterangan yang telah disampaikan di hadapan majelis hakim.












