Kasus Hukum Inara Rusli dan Insanul Fahmi yang Semakin Kompleks
Kasus hukum yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi kini memasuki babak yang lebih rumit. Dua laporan berbeda telah naik ke tahap penyidikan, membuat proses hukum semakin dinamis.
Di satu sisi, laporan dari Wardatina Mawa atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan antara Inara dan Insanul naik ke tahap penyidikan per 10 Februari 2026. Polda Metro Jaya menemukan adanya dugaan unsur tindak pidana dalam laporan tersebut. Hal ini membuka peluang besar bagi penunjukan tersangka terhadap kedua pihak yang dilaporkan.
Di sisi lain, Inara Rusli juga melaporkan balik Wardatina Mawa terkait dugaan ilegal akses dan penyebaran rekaman CCTV pribadinya. Laporan ini telah naik ke tahap penyidikan di Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak Januari 2026. Kuasa hukum Inara, Lechumanan, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan pihaknya sudah lebih dulu berproses. Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan di Mabes Polri sudah naik penyidikan, sehingga ada potensi pengambilan bukti yang tidak sah.
Penyidik Dianggap Melanggar Proses
Lechumanan menduga ada pelanggaran dalam proses perolehan bukti yang digunakan oleh pihak lawan. Ia menyatakan bahwa pembuktian dalam laporan yang diajukan pihaknya tergolong sederhana. Menurutnya, masalah utama terletak pada dugaan pengambilan tanpa izin. “Ketika ada orang mengambil ya saya anggap mencuri ya. Ya, mengambil tanpa izin dicuri kemudian dipergunakan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan langkah penyidik yang tetap memproses isi video tersebut. “Apalagi dipergunakan di kepolisian dan saya agak bingung kenapa polisi menaikkan pula tahap penyidikan terhadap isi daripada video itu,” tambahnya. Karena itu, ia berharap ada penundaan proses di Polda Metro Jaya sampai laporan di Bareskrim menemukan titik terang.
Ancaman Hukuman jika Ditetapkan Tersangka
Seorang praktisi hukum, Agustinus Nahak, memprediksi bahwa akan ada penetapan tersangka setelah status laporan dinaikkan ke penyidikan. Menurutnya, polisi pasti sudah memiliki alat bukti usai status laporan dinaikkan ke penyidikan. Bahkan nantinya akan dilakukan gelar perkara.
“Kalau pengalaman saya sebagai pengacara, ketika seseorang dinaikkan statusnya ke penyidikan, itu polisi sudah pegang alat bukti. Tinggal pendalaman aja,” papar Agustinus. Ia memperkirakan bahwa jika nantinya Insanul dan Inara ditetapkan tersangka, mereka bakal terancam hukuman penjara sekira satu tahun dalam perkara ini.
Perkawinan Siri dalam Hukum Indonesia
Dijelaskan Agustinus, pernikahan siri tidak dikenal dalam hukum di Indonesia. Dalam perkara hukum, pernikahan haruslah didaftarkan agar memperoleh hak-hak perdata dan perlindungan hukum lainnya. “Memang dalam hukum positif kita tidak kenal namanya pernikahan siri. Tapi dihukum agama kita diperbolehkan selama istri pertama memberi restu.”
“Karena dihukum positif kita hanya satu orang yang diakui karena ada akta pernikahan. Karena didaftarkan pernikahan itu, sehingga hak-hak hukumnya secara keperdataan dilindungi, hak waris, hak anak, konstitusi kita melindungi,” urainya.












