Hukum  

22 Lembaga dan Individu Ajukan Permohonan Bantuan Hukum ke Pengadilan Sleman

Gelombang Solidaritas untuk Perdana Arie

Sejumlah lembaga dan individu berbagai latar belakang telah mengajukan amicus curiae untuk Perdana Arie, terdakwa dalam kasus dugaan pembakaran tenda polisi saat demonstrasi akhir Agustus 2025. Hingga batas waktu Jumat (20/2/2026), sebanyak 22 lembaga dan individu telah resmi mengajukan dokumen sahabat pengadilan ke Pengadilan Negeri Sleman.

Amicus curiae adalah istilah Latin yang berarti ‘sahabat pengadilan’. Istilah ini merujuk pada individu, akademisi, atau organisasi pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, tetapi menyampaikan pendapat hukum atau dokumen tertulis kepada pengadilan. Tujuan dari pengajuan amicus curiae adalah untuk membantu hakim memberikan pandangan independen dan objektif terhadap perkara kompleks atau yang berkepentingan publik.

Dalam konteks kasus Perdana Arie, amicus curiae datang dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk akademisi, lembaga nasional, hingga komunitas ojek online (ojol) Yogyakarta. Mereka menuntut agar Majelis Hakim melihat kembali seluruh konteks peristiwa akhir Agustus 2025 secara utuh.

Yang Mengajukan Amicus Curiae

Salah satu yang mengajukan amicus curiae adalah Rie Rahmawati, seorang pengemudi ojol Yogyakarta. Ia juga turut serta dalam demonstrasi di depan Mapolda DIY saat peristiwa tersebut terjadi. Rie mengaku mengajukan dokumen sahabat pengadilan sebagai bentuk solidaritas terhadap Perdana Arie. Menurutnya, mahasiswa Ilmu Sejarah UNY itu bukanlah provokator utama dalam kerusuhan yang terjadi.

“Kenapa hanya Perdana Arie yang ditangkap dari begitu banyak massa?” tanya Rie, yang juga menjadi Ketua Wadah Komunikasi Driver Aktif (Wakanda) Yogyakarta.

Selain dari komunitas ojol, amicus curiae juga diajukan oleh puluhan elemen masyarakat lainnya. Dokumen ini pertama kali datang dari Guru Besar Ilmu Komunikasi UII sekaligus inisiator Forum Cik Di Tiro, Prof. Masduki; Pengajar Departemen Sosiologi UGM, Andreas Widianta; Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI); Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto; dan Dewan Mahasiswa FH UGM.

Belakangan, gelombang dukungan semakin deras. Tambahan amicus curiae datang dari Aliansi Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi; Perkumpulan Idea; Damairia Pakpahan; Nadlroh Sariroh Direktur Yasanti; AJI Yogyakarta; Wahyu Basir; Elanto Wijoyono; Tri Wahyu; Lingkar Keadilan Ruang, dan lain sebagainya.

Penasehat Hukum Perdana Arie: 22 Amicus Curiae

Tim Penasehat Hukum Perdana Arie, Guntar Mahendro, mengonfirmasi bahwa jumlah amicus curiae yang diajukan mencapai 22. Ia berharap dokumen-dokumen ini bisa menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memutuskan perkara yang akan dibacakan pada Senin (23/2). Tingginya jumlah amicus curiae menunjukkan bahwa kasus ini menjadi sorotan publik.

“Terutama dari tokoh-tokoh publik,” ujarnya.

Perjalanan sidang kasus Perdana Arie telah memasuki tahap akhir. Sidang replik dan duplik telah digelar. Jaksa Penuntut Umum dalam sidang replik tetap pada tuntutannya, yaitu memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Perdana Arie dengan dakwaan pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, penasehat hukum Perdana Arie dalam dupliknya menilai bahwa unsur-unsur dalam tuntutan pasal tersebut tidak terpenuhi. Oleh karena itu, mereka meminta agar Perdana Arie dibebaskan dari segala tuntutan.

Majelis Hakim akan membacakan putusan pada sidang yang akan digelar Senin (23/2) mendatang.

Berharap Vonis Hakim Adil

Tim Hukum Perdana Arie, M. Rakha Ramadhan, berharap kehadiran masyarakat sipil dalam bentuk amicus curiae dapat turut menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memberikan putusan seadil-adilnya. Ia berharap pada Senin pekan depan, ada putusan terbaik yang bisa diambil.

Hakim diharapkan dapat melihat kasus ini secara utuh dan komprehensif, dengan mempertimbangkan situasi politik nasional. Menurutnya, yang sejatinya diadili bukan hanya sosok Perdana Arie, tetapi juga kebebasan berekspresi dan berdemokrasi di Indonesia.

“Sehingga apapun putusannya nanti, kami berharap tentu yang terbaik untuk kebebasan berekspresi dan berdemokrasi di Indonesia,” kata Rakha.


Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *