Pernyataan Wali Kota Denpasar Berbuntut Panjang
Pernyataan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBI BPJS) Kesehatan berbuntut panjang. Meski telah menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden RI dan Menteri Sosial, kini Jaya Negara akan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Adalah Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) yang akan melayangkan laporan ke Bareskrim Polri. FSKMP disebut-sebut merupakan forum silaturahmi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari relawan, komunitas rumah susun, hingga kelompok disabilitas.
Koordinator Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP), Purwanto M Ali, yang dihubungi Tribun Bali melalui telepon genggamnya, Rabu, 18 Februari 2026, menyatakan pelaporan Walikota Denpasar ke Bareskrim Polri terkait pernyataan mengenai Instruksi Presiden (Inpres) tentang PBI BPJS desil 6 – 10 yang dinilai sebagai fitnah terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Sebelum melakukan pelaporan, pihaknya akan melakukan rapat dengan kuasa hukum untuk mematangkan materi dan bukti. FSKMP bakal melayangkan laporan ke Bareskrim Polri paling lambat hari ini, Kamis 19 Februari 2026.
“Ini bentar lagi saya mau meeting dengan kuasa hukum biar dimatangkan dulu materinya sama alat buktinya. Kelar ini baru ke Bareskrim nanti. Bisa hari ini (kemarin, red) atau besok (hari ini, red) kalau enggak libur. Ya, paling lambat ya besok (hari ini, red),” kata Purwanto.
Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Denpasar mengaku menghormati hak setiap warga masyarakat. “Intinya kami sangat menghormati hak setiap warga masyarakat, dan kami benar-benar menghormati,” kata Jaya Negara usai rapat dengan Swakelola Sampah, Rabu, 18 Februari 2026, di Dhamanegara Alaya, Lumintang, Denpasar.
Ia berharap dengan pelaporan ini bisa menemukan titik terang. “Mudah-mudahan justru ini menemukan titik terang. Itu sih intinya,” papar wali kota dua periode ini.
Sebelumnya, Jaya Negara juga telah menanggapi pernyataan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, terkait PBI BPJS Kesehatan. Gus Ipul menyatakan Jaya Negara membuat pernyataan menyesatkan karena menyebut penonaktifan PBI BPJS Kesehatan merupakan Intruksi Presiden.
Jaya Negara memohon maaf kepada Presiden dan Menteri Sosial atas pernyataannya yang menyatakan bahwa Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar.
“Saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan juga kepada Bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami yang menyatakan bahwa Bapak Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar,” kata Jaya Negara, Sabtu, 14 Februari 2026 lalu.
Ia mengaku tak ada niatan sedikitpun memberikan pernyataan yang dianggap menyesatkan. Adapun maksud dari pernyataan tersebut yakni Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DSENT yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien.
“Nah, berdasarkan data ini adalah keputusan Menteri Sosial Nomor 4 poin C yang disebutkan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan desil 1 sampai 5,” paparnya.
Ia mengaku mendapat laporan dari Kadis Sosial bahwa di Denpasar ada penonaktifan terhadap penerima bantuan PBI desil 6 sampai 10 sejumlah 24.401 jiwa ini. “Untuk itulah kami melakukan rapat dan mengundang BPJS Kesehatan Kota Denpasar, kami ingin mengambil suatu kebijakan bahwa data yang dinonaktifkan itu kami aktifkan dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar sehingga masyarakat kami tetap mendapat pelayanan BPJS Kesehatan di Kota Denpasar,” kata Jaya Negara, yang juga Sekretaris DPD PDIP Bali ini.
Jaya Negara mengatakan Pemkot Denpasar telah menyiapkan dana APBD sebesar Rp 8.762.040.000 yang nantinya digunakan untuk pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang tadinya berjumlah 24.401 peserta, setelah dilakukan proses koordinasi, validasi dan verifikasi, sebanyak 1.221 peserta telah berhasil diaktifkan. Sedangkan sebanyak 23.180 peserta masih dalam tahap verifikasi.
Alasan Pelaporan
Meski Jaya Negara telah menyampaikan permintaan maaf dan menyebut maksudnya bukan seperti itu, namun FSKMP tetap tak terima. Mereka akan melayangkan laporan ke Bareskrim Polri.
Purwanto menjelaskan bahwa meskipun Wali Kota Denpasar telah menyampaikan permohonan maaf dan mengaku keliru dalam memahami Inpres tersebut, dampak dari pernyataan awal tersebut terus meluas di media sosial. Menurutnya, narasi awal yang masih beredar tersebut kini menjadi konsumsi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyudutkan pemerintah pusat.
“Nah, ini dampak ini yang sangat merugikan, itu nggak bisa dibendung namanya netizen, kan begitu. Pihak-pihak yang anti-pemerintah, yang anti presiden kan terus menggoreng ini. Nah ini masalahnya. Itulah yang kami anggap bahwa pernyataan pertama yang ceroboh itu sebagai fitnah kepada Presiden. Ya kan, dan sudah diakui bahwa dia keliru kan begitu. Tapi nggak memikirkan dampaknya di dunia digital kayak sekarang ini, zaman medsos sekarang ini, pejabat ngomong keliru bisa digoreng,” ujar Purwanto membeber alasan pelaporannya.
“Ini seolah-olah Presiden itu nggak pro-rakyat, yang pro-rakyat itu Wali Kota Denpasar doang, kan begitu kesannya. Ini kan disayangkan. Inpres itu kan sudah Februari tahun 2025, setahun yang lalu. Kenapa baru sekarang?” katanya dengan nada tanya.
Dalam penjelasannya, Purwanto meluruskan bahwa kebijakan mengenai penonaktifan kepesertaan PBI bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10 merupakan implementasi dari Inpres yang sudah berjalan sejak Februari 2025. Kebijakan ini didasarkan pada data BPS dan BPJS yang menggolongkan masyarakat pada desil tersebut sebagai kelompok yang sudah mampu atau di atas garis kemiskinan. Tujuan utama dari penonaktifan tersebut adalah pengalihan anggaran agar lebih tepat sasaran.
“Dana yang selama ini digunakan untuk membiayai desil 6-10 dialihkan untuk memperkuat dan menambah jumlah penerima manfaat di desil 1 sampai 5, yaitu masyarakat yang benar-benar miskin dan membutuhkan,” tambahnya.
Purwanto menyayangkan pernyataan Wali Kota Denpasar yang baru muncul saat ini, padahal kebijakan tersebut sudah berjalan selama satu tahun. Persoalan tersebut menurutnya akhirnya merembet ke daerah lain dan muncul tuntutan. “Bukan hanya Denpasar saja akhirnya menjadi masalah, jadi diperbedakan begini, ini dampaknya,” paparnya.
Pernyataan itu juga menurutnya membuat seolah-olah Presiden Prabowo yang memerintahkan untuk menghapus. “Padahal kan nggak. Memang sudah ada Inpres yang mengatur kebijakan secara umum, nggak menyebut menghapus desil-desil. Nggak ada itu Inpresnya Pak Prabowo nggak ada kayak begitu. Kemudian diimplementasikan oleh keputusan SK Mensos setelah membahas dengan BPS, dengan BPJS, sudah diatur bahwa namanya kategori desil 6 sampai 10 itu tergolong masyarakat mampu dan di atas garis kemiskinan,” paparnya.
GPS Bela Wali Kota Denpasar
Pengamat, pengacara, dan politisi, Gede Pasek Suardika alias GPS, membela Walikota Denpasar. Bagi GPS, pernyataan I Gusti Ngurah Jaya Negara tidak ada yang salah dan tidak perlu juga minta maaf.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut Jaya Negara membuat pernyataan menyesatkan tentang penonaktifan PBI BPJS yang dikatakan merupakan instruksi presiden. Bahkan Gus Ipul meminta Wali Kota Denpasar meminta maaf.
Bahkan kini Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) akan melaporkan Jaya Negara ke Bareskrim Polri terkait pernyataan serupa, karena dianggap menyudutkan Presiden Prabowo Subianto.
“Yang pasti memang benar pemerintah pusat menonaktifkan PBI BPJS dan menjadi fakta Wali Kota Denpasar mencarikan solusinya untuk masyarakatnya di Denpasar dengan dana APBD,” kata GPS, Senin, 16 Februari 2026.
Ia menyebut, jika dasar hukum penonaktifan PBI tersebut dari aturan yang dikeluarkan presiden dan implementasinya dilakukan oleh pembantu presiden dalam hal ini Mensos, maka tidak ada yang salah dari pernyataan walikota Denpasar tersebut.
“Memangnya yang dilakukan Mensos atas nama sendiri dan bukan sebagai pembantu presiden? Atau yang dilakukan itu melawan arahan presiden?” tanyanya.
Ia bahkan menyebut jika Mensos-lah yang tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat sebelum menonaktifkan PBI BPJS desil 6 – 10.
“Bermain main dengan nyawa masyarakat yang sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan lewat BPJS. Bukannya minta maaf malah ngancam-ngancam kepala daerah,” imbuhnya.
GPS pun mendukung sikap Wali Kota Denpasar yang pro masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Sebaik-baiknya pemimpin adalah yang mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya.
Dan dalam kasus ini, jika mengukur dari adagium kepemimpinan rakyat di atas, maka langkah Wali Kota Denpasar sudah tepat.
“Bagus dipuji dan dibela, tidak tepat ya dikritik, kalau salah ya dilawan. Kita jadi rakyat berhak bersikap juga,” kata Ketua Majelis Agung Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini.
Pembelaan juga disampaikan dua ormas pemuda yaitu Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Denpasar dan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Denpasar.
Menurut mereka, kebijakan penonaktifan peserta BPJS PBI untuk kelompok desil 6–10 merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Surat Menteri Sosial Nomor S-445/MS/DI.01/6/2025. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan ulang basis data kesejahteraan nasional melalui pemutakhiran Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Mereka pun mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Denpasar yang menggunakan dana APBD untuk mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat terdampak.
Pengacara Tak Bisa Dipidana
Polemik mengenai pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terkait data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Hal ini ditegaskan oleh pengacara, I Made “Ariel” Suardana, yang menyebut kekeliruan tersebut murni merupakan kesalahan ucap (slip of the tongue) yang sudah diklarifikasi.
Menurut Ariel Suardana, secara teori hukum pidana, kasus ini tidak memenuhi dua syarat utama pemidanaan. Pertama nihil mens rea atau tidak ada niat jahat atau kesengajaan untuk melakukan kejahatan.
Nihil actus reus atau tidak ada perbuatan pidana yang nyata, melainkan hanya kesalahan teknis penyebutan informasi.
Ia menambahkan bahwa merujuk pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, persoalan ini lebih masuk ke ranah administrasi dan etika pemerintahan. Hal ini berkaitan dengan Algemene Beginsel Van Behoorlijk Bestuur atau Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya Asas Kepatutan.
Ariel mewanti-wanti agar hukum tidak dijadikan alat politik. Ia menekankan prinsip Ultimum Remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi jalur terakhir, bukan pilihan utama.
Ia menyebut, jika kasus kecil seperti salah ucap dibawa ke ranah hukum, kepolisian akan terbebani oleh urusan yang tidak mendesak, sementara banyak kasus rakyat lainnya yang masih tertunda.
Selain itu, ada kekhawatiran pejabat publik akan merasa takut bertindak jika setiap kesalahan administrasi berujung pada laporan polisi, yang pada akhirnya justru akan menghambat proses pelayanan publik.
“Debat di ruang digital pasca-Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 bukanlah sebuah kegaduhan yang melanggar hukum. Jika arahnya adalah hukum berdimensi politik, maka secara hukum formal, persoalan ini sudah selesai karena faktor-faktor di atas,” tutup Ariel.












