Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 yang bertujuan untuk menertibkan penguasaan lahan. Regulasi ini diberlakukan sebagai langkah strategis dalam penataan ulang penguasaan lahan nasional. PP ini menegaskan bahwa tanah merupakan sumber daya terbatas yang memiliki fungsi sosial, ekonomi, dan lingkungan. Oleh karena itu, setiap pihak yang telah diberikan hak atau izin penguasaan tanah diwajibkan untuk mengusahakan, memanfaatkan, serta memelihara lahan tersebut secara bertanggung jawab.
Definisi Tanah dan Kawasan Terlantar
Dalam PP Nomor 48 Tahun 2025, tanah terlantar didefinisikan sebagai tanah hak, tanah hak pengelolaan, maupun tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara oleh pihak yang menguasainya. Sementara itu, kawasan terlantar merujuk pada wilayah yang penguasaan dan pemanfaatannya didasarkan pada izin, konsesi, atau perizinan berusaha, namun dalam praktiknya dibiarkan terbengkalai tanpa aktivitas yang sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut.
Objek Penertiban Diperluas
Pasal 2 dan Pasal 3 PP ini menegaskan kewajiban setiap pemegang izin, konsesi, perizinan berusaha, maupun hak pengelolaan tanah untuk memanfaatkan lahan sesuai peruntukan. Selain itu, pemegang hak juga diwajibkan menyampaikan laporan pemanfaatan lahan secara berkala kepada pemerintah. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kawasan yang berada di bawah izin atau konsesi dapat ditetapkan sebagai objek penertiban kawasan terlantar.
Beberapa jenis kawasan yang dapat dikenai penertiban meliputi:
* kawasan pertambangan,
* kawasan perkebunan,
* kawasan industri,
* kawasan pariwisata,
* kawasan perumahan atau permukiman skala besar terpadu,
* serta kawasan lain yang pemanfaatannya didasarkan pada izin atau konsesi terkait penggunaan tanah dan ruang.
Kewajiban Tetap Melekat
Menariknya, PP ini menegaskan bahwa penetapan suatu kawasan sebagai objek penertiban tidak serta-merta menghapus kewajiban pemegang izin. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa seluruh kewajiban yang melekat pada pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun kawasan tersebut telah masuk dalam objek penertiban.
Artinya, pemegang izin tetap bertanggung jawab secara hukum hingga proses penertiban selesai dan status lahan ditetapkan lebih lanjut oleh negara.
Bisa Masuk Bank Tanah atau TCUN
Salah satu poin krusial dalam PP Nomor 48 Tahun 2025 adalah dibukanya peluang pengambilalihan lahan terlantar oleh negara. Setelah melalui proses inventarisasi, verifikasi, dan penetapan, tanah atau kawasan yang terbukti terlantar dapat dimasukkan sebagai aset Bank Tanah atau ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19 untuk kawasan terlantar dan Pasal 35 untuk tanah terlantar.
Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlantar dapat dijadikan aset Bank Tanah atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif. Sementara Pasal 35 menegaskan bahwa tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar dapat menjadi aset Bank Tanah dan/atau TCUN untuk kepentingan strategis nasional.
Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah dalam mencegah praktik spekulasi tanah sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan lahan bagi pembangunan, reforma agraria, serta kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat.
Komitmen Penataan Lahan Nasional
Dengan terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata ulang penguasaan dan pemanfaatan lahan di Indonesia. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan keadilan agraria, meningkatkan produktivitas lahan, serta memastikan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.
Pemerintah juga menilai kebijakan ini sebagai instrumen penting untuk mendukung pembangunan nasional, memperkuat ketahanan pangan, serta membuka akses lahan yang lebih luas bagi masyarakat. Ke depan, implementasi PP Tanah Terlantar akan menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum agraria, sekaligus penanda era baru penertiban lahan di Indonesia.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."












