Hukum  

Jumlah kekayaan Bambang Setyawan, hakim senior yang ditangkap KPK, dan jejak karier sang hakim

Penangkapan Hakim dalam OTT KPK di Depok

Pada Kamis (5/2/2026) malam, seorang hakim ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Depok, Jawa Barat. Operasi ini mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait penanganan perkara hukum.

Hakim yang ditangkap adalah Bambang Setyawan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta. Keduanya resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara hukum. Selain itu, total lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam penyidikan saat ini.

Perkara yang Terlibat

Perkara yang menjadi pusat perhatian dalam OTT ini bermula dari sengketa lahan perdata yang sedang berproses di PN Depok. Sengketa ini melibatkan PT Karabha Digdaya melawan masyarakat. Dalam upaya memenangkan perkara dan mengamankan aset yang diklaim perusahaan, pihak PT Karabha Digdaya diduga melakukan pendekatan ilegal kepada aparat penegak hukum.

Dalam operasi senyap yang berlangsung pada malam hari tersebut, tim KPK menemukan adanya transaksi serah terima uang (delivery) dari pihak PT Karabha Digdaya kepada aparat penegak hukum. Uang tunai senilai ratusan juta rupiah turut disita sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Daftar Tersangka

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Kelima tersangka yang terjaring dalam OTT adalah:
– Ketua PN Kota Depok, I Wayan Eka Mariarta
– Wakil Ketua PN Kota Depok, Bambang Setyawan
– Juru Sita di PN Kota Depok, Yohansyah
– Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi
– Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma

KPK juga melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim.

Konstruksi Perkara

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Bambang Setyawan juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Profil PT Karabha Digdaya

PT Karabha Digdaya bukanlah perusahaan sembarangan. Perusahaan ini berdiri sejak 1989 dan dikenal sebagai pengelola aset properti eksklusif, termasuk Emeralda Golf Club, Cimanggis Golf Estate, dan Umma Arsa Estate. PT Karabha Digdaya merupakan perusahaan di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Harta Kekayaan Bambang Setyawan

Berdasarkan laman elhkpn KPK, Bambang Setyawan memiliki total kekayaan sebesar Rp 3,2 miliar. Rincian hartanya antara lain:
A. Tanah dan Bangunan: Rp 2.900.000.000
1. Tanah seluas 171 m² di Kabupaten/Kota Kota Tangerang, hasil sendiri: Rp 2.900.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 210.000.000

1. Mobil, Honda HR-V tahun 2016, hasil sendiri: Rp 210.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya: Rp —-

D. Surat Berharga: Rp —-

E. Kas dan Setara Kas: Rp 150.000.000

F. Harta Lainnya: Rp —-

Sub Total: Rp 3.260.000.000

III. Hutang: Rp —-

IV. Total Harta Kekayaan (II-III): Rp 3.260.000.000

Riwayat Jabatan Bambang Setyawan

Melalui laman resmi Pengadilan Depok, Bambang Setyawan adalah seorang hakim senior dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Sebelum bertugas di Depok, ia pernah memimpin sejumlah pengadilan di berbagai wilayah Indonesia. Berikut adalah daftar riwayat jabatan Dr. Bambang Setyawan, S.H., M.H.:

  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok (Sejak 8 Januari 2024)
  • Ketua Pengadilan Negeri Jombang (7 Februari 2022)
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jombang (4 Mei 2021)
  • Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan (4 November 2019)
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (5 November 2018)
  • Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Cibinong (10 Juni 2015)
  • Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Pamekasan (10 Agustus 2012)
  • Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kepahiang (28 Juli 2009)
  • Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Muara Enim (1 April 2009)
  • Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Tanjung Selor (12 Juni 2007)
  • Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sangatta (30 Juni 2004)
  • Calon Hakim Pengadilan Negeri Garut (1 Desember 2000)

Penutup

Penangkapan Bambang Setyawan ini menambah daftar panjang oknum peradilan yang terjerat kasus korupsi. Dengan adanya OTT yang dilakukan oleh KPK, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *