Hukum  

Pertama Kalinya Polisi Syariah Aceh Dihukum Cambuk, Wanita Dipukul 140 Kali



Pada akhir Januari lalu, Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan hukum syariah. Untuk pertama kalinya, anggota polisi syariah Islam dihukum cambuk karena melanggar aturan yang diterapkan di wilayah ini. Dalam kasus berbeda, seorang terpidana menerima hukuman cambuk sebanyak 140 kali, jumlah tertinggi sejak syariah Islam diterapkan di Aceh. Kritik dari aktivis HAM mengemuka terkait diskriminasi, kekerasan, dan efek jera dari hukuman tersebut.

Hukuman cambuk yang diberikan kepada anggota polisi syariah Islam, TSA, dilakukan karena dia diduga melakukan hubungan seksual atau bermesraan di luar pernikahan serta mengonsumsi alkohol. Di Aceh, hubungan seksual antara pasangan yang belum menikah dilarang keras. Wilayah ini adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan hukum syariah secara resmi.

TSA, yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, dihukum cambuk di Taman Sari Bustanusalatin, Banda Aceh, pada hari Kamis (29/01). Ia ditahan pada pertengahan November 2025 setelah tertangkap sedang berduaan dengan seorang perempuan bukan muhrimnya di sebuah rumah kos. Hukuman cambuk sebanyak 23 kali diberikan setelah masa tahanannya dikurangi dua bulan. Pasangannya, AD, juga dihukum cambuk 23 kali di lokasi yang sama.

Mereka terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilath, yang melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2014.



Selain TSA dan AD, empat terpidana lainnya juga dihukum cambuk. Jumlah hukumannya bervariasi sesuai kesalahan yang dilakukan. Pasangan HA dan VO dihukum cambuk sebanyak 140 kali. Mereka divonis bersalah melakukan zina dan mengonsumsi minuman beralkohol. Menurut laporan Hidayatullah untuk BBC News Indonesia, hukuman ini menjadi yang terbanyak selama eksekusi cambuk berlangsung di Aceh.

VO, terpidana perempuan, terlihat merintih kesakitan saat menjalani hukuman. Ia melambaikan tangan ke atas setiap sabetan rotan menyentuh punggungnya. Tiga algojo perempuan saling bergantian menebas tubuh VO dengan rotan. Dalam beberapa momen, VO bahkan merangkul badannya dengan tangan sampai menangis.

HA dan VO divonis melanggar Pasal 33 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Jarimah Zina dan Jarimah Khamar. Dua terpidana lainnya, AR dan A, dihukum cambuk masing-masing 42 dan 52 kali. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan bermesraan dan mengonsumsi minuman keras.



Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh, Azharul Husna, menyoroti hukuman cambuk sebanyak 140 kali terhadap VO. Ia menyoal hukuman yang disebutnya tidak boleh adanya unsur kekerasan atau penyiksaan. “Ada aturan yang cukup humanis, di mana cambuk untuk tidak menyakiti. Tapi kita tahu dalam prosesnya, karena tidak aturan baku,” ujarnya.

Ia mempertanyakan bagaimana mengukur energi orang, kekuatan, dan lain-lain. Husna menilai bahwa beberapa aturan dalam qanun jinayah harus diperbaiki. Ia menyoroti perlunya reparasi korban dan pemulihan korban pasca hukuman. Selain itu, ia menyebutkan bahwa masih banyak kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang belum ditangani.



Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyatakan bahwa eksekusi cambuk terhadap TSA sebagai bentuk komitmen menegakkan syariah Islam. “Satu orang Satpol PP-WH, yang dieksekusi hari ini sebagai janji kami dan komitmen dalam penegakan syariat Islam, karena telah mencoreng nama baik penegakan syariah Islam,” katanya.

Selain dicambuk, TSA juga akan dipecat. “Hari ini juga, akan kita serahkan SK pemecatan terhadap terpidana,” kata Rizal. Kasus ini merupakan yang pertama di Aceh.



TSA seharusnya mendapatkan Surat Kerja (SK) pada Januari 2026. Namun karena perbuatannya, dia dipecat karena dinilai melanggar etik. Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati, menjelaskan bahwa TSA dan pasangannya AD dijerat dengan Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah atau pelanggaran syariah Islam berupa bercampur atau berduaan dengan bukan muhrim.

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry dan penyusun draf qanun jinayah, Irwan Adaby, menyatakan bahwa setiap pelanggar syariah wajib dihukum dengan hukum itu. “Asal saja, dia orang Aceh dan melakukan kesalahan itu di Aceh,” jelasnya. Ia menilai hukuman bagi TSA, yang merupakan anggota ‘polisi syariah’, mesti lebih berat. “Untuk aparatur, tidak cukup hanya dengan hukum cambuk, dia juga harus ada sanksi-sanksi dan hukum dari internal mereka.”



Irwan juga menilai pemberlakuan syariah Islam di Aceh relatif lebih transparan dibandingkan dengan negara-negara Islam yang tertutup. “Kami ada proses pengadilan dan seterusnya, tidak sembarangan kami memberlakukan syariah Islam untuk di Aceh, ada proses yang lebih bagus jika dibandingkan dengan negara-negara Islam yang tertutup seperti Afghanistan, Arab Saudi,” klaimnya.

Para pegiat HAM sejak awal mengkritik Qanun Jinayah atau Peraturan Daerah Syariah Islam di Aceh. Mereka mendesak agar aturan itu ditinjau ulang. Mereka menganggap sebagian isi dan implementasinya bertentangan dengan Konstitusi dan merugikan kaum perempuan.

Pada 2014, DPR Aceh mengesahkan Perda Syariat Islam—yang mulai dirancang pada 2002—yang isinya antara lain mengatur tentang khalwat (mesum), khamr (alkohol) dan maisr (perjudian). Dalam perjalanannya, qanun ini mengatur pula sejumlah tindakan pidana yang secara keseluruhan mencakup 10 tindakan pidana, termasuk pelecehan seksual, pemerkosaan, gay, serta lesbian.

Ancaman hukuman pidana dalam Qanun Jinayah kepada pelaku pelanggaran syariat Islam di Aceh beragam mulai 10 hingga 200 kali cambuk. Ada juga hukuman denda mulai 200 hingga 2.000 gram emas murni atau 20 bulan sampai 200 bulan penjara. Hukuman paling ringan untuk pelaku mesum, sedangkan ancaman hukuman terberat ialah terhadap pemerkosa anak.

Sementara itu, sebagian warga Aceh memandang pelaksanaan hukum cambuk di provinsi berjuluk ‘Serambi Mekah’ itu hanya menyasar kalangan bawah, sementara para pejabat ‘kebal hukum’. Mereka mendesak qanun jinayat—aturan yang menetapkan pelanggaran pidana yang perlu dikenakan cambuk—tak cuma mengurus perkara yang bersifat personal, seperti zina, judi dan LGBT, tapi juga kasus yang merugikan publik, termasuk korupsi. Anggapan seperti ini dipertanyakan sejumlah pejabat di Aceh yang mengklaim qanun jinayat ‘tak pandang bulu’.

Perda Jinayat Aceh terus dikecam. Anggota majelis ulama di Aceh dihukum cambuk karena ‘berduaan dengan istri orang lain’. Warga Aceh desak pejabat yang korupsi dihukum sesuai syariat Islam.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *